Tag: Vina Cirebon

  • Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Prompam, Bareskrim dan Irwasum Polri untuk meng asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

    “Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

    Sigit meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

    Metode SCI

    Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

    “Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” Jelas Sigit.

    “Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” Tambahnya.

    Sigit memastikan pihaknya (Polri,red) akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

    “Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” Tegas Kapolri.

    Sebelumnya, Kapolri mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

    Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024.

    Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik. Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional.

    “Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

    Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, kata Kapolri, perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

    “Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Katanya.

    Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional.

    “Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” Kata Jenderal Sigit. (Red) 

  • Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

    Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly meminta Polri menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini menyita perhatian publik karena diduga ada kejanggalan.

    Baca: Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

    Baca: Presiden Perintahkan Kapolri Usut Kasus Vina Cirebon Secara Terbuka

    “Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juni 202), diangsir Antaranews.

    Menurut Yasona, Polri harus segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi polri. Sebab, diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

    “Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku. Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal,” kata Yasonna.

    Mahfud MD

    Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki kental dengan nuansa permainan oleh penegak hukum. Pasalnya, setelah delapan tahun kasus tersebut baru dibuka kembali usai muncul film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

    Padahal, sebelumnya ada tiga orang tersangka yang dinyatakan buron. Kemudian, tiba-tiba salah satu orang buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong. Tetapi, belakangan muncul banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi bukan tersangkanya.

    Salah Satunya Hanya Berfokus pada Pegi Sementara itu, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada.  “Saya berpikir ini bukan sekadar unprofessional tetapi menurut saya memang ada permainan. Tidak profesional itu orang mungkin kurang cakap, kurang hati-hati. Tapi kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah sebenarnya sebuah permainan yang jahat,” ujar Mahfud.

    Mahfud lantas mengatakan, ada dua masalah yang akhirnya terbongkar dari penangkapan Pegi yang disebut sebagai satu dari dua tersangka yang buron, sehingga semakin menguatkan ada permainan dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. Pertama, Pegi ditangkap sementara mulai muncul kesaksian bahwa orang yang buron tersebut bukan yang saat ini sudah ditangkap. Bahkan, pegi sendiri mengaku tidak tahu kejadian pembunuhan tersebut.

    “Apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada, apakah ini bukan sekadar kambing hitam ya kan. Masalah kedua, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada. Mana ada orang sudah menyelidiki lama kok salah sebut sehingga lalu dianggap enggak ada tuh dan satu hanya Pegi. Pegi itu pun diragukan,” ujar Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud berani menyebut bahwa ada yang tidak benar di tingkat penyidikan kepolisian. Dia juga mengatakan bahwa kasus Vina ini adalah murni kasus kejahatan atau tidak melibatkan kepentingan bisnis atau pejabat tertentu. (Red)