Tag: Vonis Agung

  • Terbukti Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp74 Miliar

    Terbukti Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp74 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Utara Non aktif, Agung Ilmu Mangkenegara di jatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dengan dengan Rp750 juta subsider 8 bulan penjara, dan wajib mengganti uang kerugian negara Rp74 miliar lebih subsider dua tahun penjara, dengan dicabut hak politiknya selama empat tahun terhitung sejak Agung Ilmunegara selesai menjalani pidana pokok.

    Sidang putusan Bupati Lampung Utara Non aktif Agung Ilmu Mangkunegara

    Baca: Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 tahun Penjara Ganti Rugi Rp77,5 Miliar Syahbudin 7 Tahun Up Rp2,8 Miliar

    Baca: Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Terjaring OTT Terkait Suap Dinas PUPR Dan Koperindag Lampung Utara?

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata hakim ketua Efiyanto, SH, dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 2 Juli 2020.

    “Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara, dengan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih, subsider dua tahun penjara. Terdakwa juga untuk hak politiknya dicabut selama empat tahun,” kata Epiyanto.

    Putusan majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

    Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Agung Ilmu Mangkunegara adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Atas putusan itu, Atas putusan itu, terdakwa Agung dalam sidang online di Rumah Tahanan (Rutan), Way Hui mengaku masih akan berfikir-fikir terlebih dahulu.  Teramsuk kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menyatakan pikir-pikir, Hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah merima atau pikir-pikir. “pikir-pikir yang mulia,” jawab Jaksa KPK.

    Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)