Tag: vonis mati

  • Hakim Vonis 2 Terdakwa Kurir Sabu 58 Kg Hukuman Mati, 1 Lainnya Seumur Hidup

    Hakim Vonis 2 Terdakwa Kurir Sabu 58 Kg Hukuman Mati, 1 Lainnya Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Majelis Hakim, Aria Veronika memvonis terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dengan hukuman mati. Sedangkan, Muhammad Kadafi divonis hukuman seumur hidup.

    Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Kadafi majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga hal meringankan para terdakwa.

    “Terhadap terdakwa Muhammad Kadafi, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkoba jenis sabu oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Aria Veronika.

    Kemudian majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa yaitu Muhammad Yani dan Nurdin. Namun, sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan para terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa.

    “Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan oleh karena itu menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin,” ujarnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga kliennya.

    “Untuk vonis terhadap terdakwa, Muhammad Kadafi, kami menyatakan banding dan vonis terhadap dua terdakwa, Muhammad Yani dan Nurdin, kami nyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

    Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU, Kandra Buana menyatakan ketiga orang terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menyatakan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga orang terdakwa,” ujarnya. (Rmoll/*)

  • Dua Polisi Tangkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Vonis Hukuman Pidana Mati

    Dua Polisi Tangkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Vonis Hukuman Pidana Mati

    Depok (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa dua onum anggota Polri Hartono dan Faisal dalam kasus peredaran sabu dengan barang bukti seberat 37,9 kilogram. Putusan itu dibacakan pada sidang Kamis 14 Mei 2020 kemarin.

    Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, dan beranggotakan Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa menyebut terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut dengan persidangan conference. Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, kepada media, Rabu 20 Mei 2020.

    Menurutnya, sidang perkara dengan nomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal telah divonis majelis hakim.  “Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” kata Fadil.

    Menurut Fadil, Majenis hakim menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan antara lain keduanya adalah anggota Polri yang harusnya memerangi peredaran narkoba. Disamping itu juga jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat mencoreng institusi Polri.

    “Dalam persidangan itu terbukti bahwa dua oknum polisi tersebut terbukti mengedarkan sabu 37,9 kilogram (Kg). Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” katanya.

    Pengadilan Negeri Depok, kata Fadli, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut. “Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya,

    Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Hartono dan Faisal terungkap pada September 2019 lalu, ketika keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor. (Red)

  • Empat Terdakwa Narkoba BB 134 kg Ganja Di Vonis Hukum Mati

    Empat Terdakwa Narkoba BB 134 kg Ganja Di Vonis Hukum Mati

    Para terdakwa kasus ganja BB 134 kg

    Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 134 Kg. Keempat terdakwa adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantata.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Risqi Arijumanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan Agus Purnomo divonis 20 Tahun. Atas putusan mati itu, keempat terdakwa menyatakan akan banding. Sementara dua lainya masih pikir-pikir. Hal itu terungkap pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018).

    Hakim Ketua Fasrta Joseph didamping hakim anggota Syahri Adamy dan Mansur menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba dan prekursor narkotika.

    Hakim menjelaskan dalam pasal 114, setiap orang tanpa hak melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagai dimaksud dalam pasal (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1Kg atau melebihi 5 batang pohon.

    “Dari fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah terbukti bersalah turut serta dalam jaringan karena mendapat pemberitahaian melalui HP akan datang ganja seperti biasa. DPO (Heri) kembali menghubungi terdakwa bahwa akan datang kembali kiriman ganja seperti biasa,” kata Hakim.

    Majelis menyimpulkan bahwa pidana mati, seumur hidup atau hukuman 20 pidana penjara atas perbuatan para terdakwa merupakan hal yang pantas dijatuhkan. Pasalnya, terdakwa adalah jaringan narkotik yang dikirim dari Aceh hingga ke Jakarta. Perbuatan para terdakwa merusak generasi anak bangsa, tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemebrantasan narkotika yang tengah digencarkan saat ini. (lp/nt/*)