Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Majelis Hakim, Aria Veronika memvonis terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dengan hukuman mati. Sedangkan, Muhammad Kadafi divonis hukuman seumur hidup.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Kadafi majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga hal meringankan para terdakwa.
“Terhadap terdakwa Muhammad Kadafi, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkoba jenis sabu oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Aria Veronika.
Kemudian majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa yaitu Muhammad Yani dan Nurdin. Namun, sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan para terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa.
“Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan oleh karena itu menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga kliennya.
“Untuk vonis terhadap terdakwa, Muhammad Kadafi, kami menyatakan banding dan vonis terhadap dua terdakwa, Muhammad Yani dan Nurdin, kami nyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU, Kandra Buana menyatakan ketiga orang terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga orang terdakwa,” ujarnya. (Rmoll/*)