Tag: wagub lampung

  • 53 Pejabat Fungsional Pemprov Lampung Dilantik

    53 Pejabat Fungsional Pemprov Lampung Dilantik

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melantik dan mengambil sumpah jabatan 53 Pejabat Fungsional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa 27 Mei 2023.

    Nunik mengucapkan selamat dan mengajak para pejabat fungsional untuk menjalankan tugas, bertanggungjawab dengan penuh dedikasi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Selamat yang hari ini dilantik, selamat bekerja semoga menjadi ladang ibadah untuk kita. Menjalankan tugas serta tanggungjawab dengan penuh dedikasi, integritas dan semangat untuk melayani masyarakat,” ujar Nunik.

    Nunik mengingatkan para ASN harus memegang teguh janji dan berkomitmen menjadi ASN yang profesional. Ia juga meminta untuk terus meningkatkan kompetensi diri terutama pada era digital.

    “Mari bersama menjadi ASN yang profesional, tingkatkan kompetensi di era digital,” katanya.

    Menutup sambutannya, Nunik mengajak ASN untuk memberikan yang terbaik dalam membangun daerah Lampung tercinta mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

    “Bergandengan Tangan untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya,” pungkasnya.

    Hadir pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung Senen Mustakim dan para Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

  • Jadi Influencer Lapor SPT 202l, Wagub Lampung Mendapat Pujian Kanwil Pajak

    Jadi Influencer Lapor SPT 202l, Wagub Lampung Mendapat Pujian Kanwil Pajak

    Bandar Lampung (SL) – Kepala Kanwil Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang mengimbau masyarakat Lampung, terutama kalangan milenial, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing di laman Pajak.go.id

    Menurut Eddi, imbauan Wagub diharapkan dapat mempengaruhi masyarakat dan kalangan milenial untuk melaporkan SPT.

    “Terimakasih Ibu Wagub telah melakukan pengisian surat SPT, sebagai seorang influencer kaum milenial di Provinsi Lampung, mudah mudahan bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk melaporkan SPT mereka dengan tepat waktu,” ujar Eddi saat melakukan Audiensi Kanwil DJP Bengkulu Lampung, di Ruang kerjanya, Selasa sore (25/2/2020).

    Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa dengan e-filing, masyarakat dapat melaksanakan pelaporan pajak dengan mudah, kapan saja dan di mana saja.

    Pelaporan dengan menggunakan e-Filing, menurut Wagub, juga merupakan langkah dari go-green karena tidak menggunakan kertas, yang berarti membantu pelestarian lingkungan. “Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh wajib Pajak di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita secara online dengan menggunakan e-filing untuk lingkungan yang lebih baik, lebih awal, lebih nyaman,” jelas Wagub.

    Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi sendiri menilai Provinsi Lampung termasuk Provinsi yang paling cepat dalam melaporkan SPT pajak. (Adpim)

  • Hingga Sore Ini Nunik Baik-baik Saja di KPK

    Hingga Sore Ini Nunik Baik-baik Saja di KPK

    Bandar Lampung (SL)-Hingga sore hari ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim masih menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

    Chusnunia datang di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB pada Selasa (26/11). Ia datang mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu. Ia tampak sehat, namun raut wajahnya tampak kurang cerah, mungkin karena kelelahan.

    Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan pemanggilan terhadap orang nomor dua di Lampung itu terkait perkara tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. Ini adalah pemanggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama pada Rabu (20/11), Chusnunia tak hadir.

    Siapa Hong Arta?

    Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

    Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

    Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/iwa)