Tag: Wahrul Fauzi Silalahi

  • Ratusan Korban Kredit Fiktif Cari Solusi, Wahrul Fauzi Silalahi: Pemerintah Bisa Menengahi Masalah Ini

    Ratusan Korban Kredit Fiktif Cari Solusi, Wahrul Fauzi Silalahi: Pemerintah Bisa Menengahi Masalah Ini

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ratusan warga Gunung Sari, Bandar Lampung terjerat kredit fiktif. Data mereka dipakai oknum untuk melakukan pinjaman modal usaha di BRI.

    Ratusan warga pun meminta keadilan, mengadukan masalah tersebut ke LBH Bandar Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

    Kasat mata Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pemerintah bisa menengahi masalah ini secara hukum, kata dia, ini modus operandi, yang dilakukan oknum yang merugikan ratusan warga.

    “Ini sangat jelas, kredit fiktif, pihak agen bagaimana mengorganisir data warga kemudian mereka mengarahkan persyaratan pinjaman seperti wawancara, bidang usaha, ini adalah potret dugaan kuat kredit fiktif, palsu berdampak pada terkirim uang negara, dugaan kuat ada pidana,” ucapnya, Selasa, 23 Juli 2024.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, masalah ini masuk bisa masuk pidana korupsi, yang melibatkan ratusan lebih warga.

    “Saya desak kejaksaan dan Kejagung secara cepat menuntaskan masalah ini. Kasihkan masyarakat terhadap pinjaman, saya minta OJK tindak pidana etik pihak bank. Saya minta Pemkot Bandar Lampung gencar sosialisasi pada warga soal data dipegang orang lain, yang tidak bertanggung jawab, legal secara hukum. Tapi sebetulnya agen yang makai, maka tindak pidana korupsi yang kita desak, dalam kontek mereka main mata,” paparnya.

    OJK Sikapi Kredit Fiktif

    Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung bergerak mensikapi keluhan 132 warga Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang datanya digunakan untuk meminjam uang di BRI dan penggadaian

    OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

    OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya.

    Hal itu terkait dengan informasi salah satu media bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh salah satu bank di Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung.

    OJK Lampung menerima kedatangan warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel sebanyak 143 orang yang didampingi oleh 2 anggota LBH Bandar Lampung dan 1 awak media pada Kamis (11/7/2024).

    Kedatangan warga difasilitasi oleh Aprianus John Risnad selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 dan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra UMi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia.

    Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp 500 ribu-Rp1 juta.

    “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aprianus John Risnad, Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel.

    LBH Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan Kredit Fiktif

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban kredit fiktif.

    Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fiktif di beberapa wilayah lainnya.

    “Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).

    Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum. “Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya. (Ndi/Red)

  • Penimbun Gula Itu Kejahatan, Komisi II Kecewa Kerja Pemprov Lampung

    Penimbun Gula Itu Kejahatan, Komisi II Kecewa Kerja Pemprov Lampung

  • Akses Bantuan Hukum Harus Dinikmati Rakyat Lampung

    Akses Bantuan Hukum Harus Dinikmati Rakyat Lampung

    Bandarlampung (SL)  – Dalam rangka memperluas akses keadilan masyarakat, Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyambangi Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung Tanjung Karang Pusat, Selasa (23/10).

    Direktur kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan perluasan akses bantuan hukum harus merata dapat dirasakan dan dinikmati semua masyarakat miskin yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.

    “Membantu menyelesaikan masalah rakyat merupakan keharusan. Negara wajib hadir agar keadilan dan kebenaran bisa terwujud,” kata Wahrul dalam sambutannya dalam acara verifikasi organisasi bantuan hukum di kantornya.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengungkapkan dengan dijadikannya perkumpulan WFS menjadi OBH merupakan komitmen bersama sebagai pengabdian dirinya kepada rakyat. “Jadi OBH itu hanya bentuk formal saja. Kami berjuang untuk rakyat sudah sejak dulu,” terang inisiator pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Bantuan Hukum.

    Dalam agenda tersebut, Tim Panitia Khusus BPHN Kemnkumham Republik Indonesia Rachmat Abdillah menyampaikan, hasil verifikasi faktual hari ini akan disampaikan kepada Panitia 7 yang terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat di Jakarta. “Tim Tujuh akan menentukan hasil akhir verifikasi dan akreditasi OBH untuk menjadi pemberi bantuan hukum periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Tim BPHN yang didampingi Akrom dan Adil Jaya Negara dari Kanwil Hukum dan HAM Lampung juga memverifikasi data kasus yang pernah dan sedang ditangani Tim WFS. “Kunjungan langsung ini melihat kesiapan calon OBH dalam memberikan pelayanan bantuan hukum masyarakat tidak mampu,” jelas Rachmat.

    OBH yang diverifikasi adalah organisasi yang telah mendaftar pada tanggal 30 Juli 2018 s.d. 20 Agustus 2018 melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

    Adapun verifikasi OBH yang diperiksa yaitu Berbadan Hukum, memiliki Kantor atau Sekretariat tetap, mempunyai Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, dan Anggota, Memiliki Program Bantuan Hukum, Memiliki minimal 1 (satu) Advokat yang masih memiliki izin beracara dan 3 (tiga) Paralegal.

    Turut hadir Pengurus, Pengacara dan Para Legal kantor diantaranya DR (can) Resmen Kadafi, SH., MH., Erick Subarka, SH., Dian Permata Sari, SH., Muhammad Yunus, SH., dan M. Amri Ardaputra Siregar, SH., M.H. (Fajarsumatera)

  • Wahrul Fauzi Dampingi Pedagang Pasar Way Halim tak Dapat Kios

    Wahrul Fauzi Dampingi Pedagang Pasar Way Halim tak Dapat Kios

    Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL) -Sejumlah pedagang Pasar Way Halim, Bandar Lampung mendatangi kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (30/1/2018).

    Tujuan mereka untuk meminta bantuan hukum dalam menuntut hak haknya soal pembagian jatah kios. Mereka mengaku sudah mengantongi surat hak guna bangunan (HGB) tapi belum mendapatkan kios.

    Wahrul Fauzi Silalahi dihadapan para pedagang Pasar Way Halim mengatakan siap mendampingi para pedagang untuk memperjuangkan hak haknya supaya mendapatkan kios tersebut.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung menyatakan bahwa keputusan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung yang tidak memprioritaskan pedagang lama telah salah.

    “Tim telah memastikan bahwa dinas perdagangan dalam hal ini telah lalai dan telah salah. Ini renovasi pasar, kenapa pedaganh lama tidak diprioritaskan dapat, justru malah tidak dapat tempat,” ujarnya.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung tersebut juga dapat informasi dugaan permainan nakal terjadi pada kios yang baru diresmikan pada Januari 2018 ini.

    “Jadi kami akan upayakan hearing langsung berdiskusi dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Kita laporkan secara khusus. Karena laporkan tindakan kepala dinas perdagangan yang telah lalai tidak akomodir pedagang lama. Kita yakin dan percaya wali kota masih bijak dalam mengatur masalah pedagang di Pasar Way Halim,” kata dia kepada pedagang di ruang pertemuan di kantornya.

    Ia menegaskan, jika persoalan ini tidak selesai di Wali Kota Bandar Lampung, maka pihaknya siap mendampingi pedagang melakukan jalur lainnya.

    “Kita berharap Pak Herman masih arif dan bijaksana selesaikan persoalan yang menimpa pedagang,” harapnya.

    Untuk itu, Wahrul yang juga Ketua BAHU Partai Nasdem Lampung memastikan siap mendukung dan mendampingi pedagang lama yang tidak kebagian kios seperti yang semestinya untuk bisa dapatkan haknya.

    “Mereka ini berdagang sudah sejak tahun 1980-an. Seharusnya berdasarkan aturan mereka ini yang masih di prioritaskan untuk dapat. Ini bicara peraturan. Untuk itu kita akan kawal,” tandasnya. (*)

  • Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diminta tidak menjadi lembaga pembohong. Dan tidak menghancurkan harapan demokrasi berjalan dengan penguatan pengawasan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memiliki integritas dan menjamin kredibilitas terhadap masyarakat Lampung.

    Hal itu dikatakan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi, terkait hasil rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) soal dugaan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Lampung yang ternyata belum juga diterima KASN. “Ini aneh jika benar belum ada di ASN, kita wajib pertanyakan. Bawaslu tidak boleh melakukan pembohongan publik. Bawaslu tak boleh berbohong,” kata Wahrul, Rabu (03/01/2017).

    Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Bandarlampung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harusnya menindak ASN sesuai aturan yang ada. “Jangan boong, harus sampaikan pada publik, sejauh mana kerjanya, sejauh mana pelaporannya,” katanya.

    Pengacara aktif ini, menuturkan, jelang pilgub Lampung, diduga ada ASN di beberapa daerah yang terlibat politik praktis, jika Bawaslu tidak jujur maka akan menjadi masalah, dikarenakan Bawaslu harus menjaga integritas personal dan integritas lembaga. “Bagaimana birokrasi mau sehat, kalo boong, dan bagaimana Bawaslu mengawal pilkada,” imbuhnya.

    Terkait kepentingan apa, Bawaslu Lampung yang diduga membohongi public, Wahrul mengaku tidak tahu pasti hal itu. “Kita belum tahu sejauh mana, apakah mereka (Bawaslu) sudah laporkan, namun belum sampai, atau ada indikasi yang tidak benar, atau Bawaslu hanya meredam suasana dengan memberikan pernyataan sudah rekom ke KASN,” katanya.

    Wahrul berpesan, Bawaslu harus kuat, dengan menjaga integritas personal dan lembaga, jagan sampai polemik ini masuk ke wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena kata dia, pihaknya sangat menghargai komisioner Bawaslu. “Jangan sampai kepercayaan itu dirobek kebohongan,” katanya.

    Wahrul menjelaskan berdasrakn edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

    Anggota DPD RI asal Lampung Andy Surya

    Keritikan serupa dating dari Anggota DPD RI dapil Lampung Andi Surya. Dia mengaku heran jika justru ASN belum menerima rekom itu. “Ya say abaca perkembangan itu, katanya sudah dikirim ke ASN. Jika disebutkan KASN pusat belum menerima surat rekom tersebut tentu menjadi aneh setelah beberapa pecan pengiriman tidak mereka terima,” kata Andi, Rabu (03/12/2018).

    Ketua yayasan Umitra Lampung ini menyarankan agar Bawaslu terbuka akan informasi yang berkaitan dengan publik, agar tidak ada dugaan-dugaan lain. keterbukaan informasi itu bisa dilakukan dengan cara membuka isi rekom kepada masyarakat, lalu mengirim ulang rekom tersebut dengan cara manual.  “Apalagi masuk dalam ranah pembohongan public, yaitu mengirim langsung ke kantor KASN tanpa melalui pos,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini diperlukan guna mengamankan proses pilkada yang sedang akan berlangsung saat ini. Semua kalangan tambah Andi, menginginkan Bawaslu yang kuat, yang mampu memberi pengaruh terhadap kualitas pilkada. “Sehingga dengan demikian demokrasi bisa tercapai sesuai tuntutan aspirasi rakyat,” katanya. (nt/*/jun)

  • Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Proses Sekda Sutono

    Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Proses Sekda Sutono

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL) -Bahu Nasdem Lampung meminta Bawaslu Lampung segeta melakukan proses, dan memanggil Sekda Provinsi Lampung, Ir. Sutono, ASN aktif yang terlibat politik.

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kehadiran Sutono, di acara DPP PDIP, yang jelas jelas itu adalah acara politik. “Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik, yang seharus nya sebelum hadir dalam panggung politik tersebut sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS nya,” kata Wahrul dalam siaran persnya, Kamis (4/12), di Bandarlampung.

    Wahrul menjelaskan bahwa jelas, dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. “Kan sudah jelas bahwa PNS dalam dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik,” jelas Wahrul.

    Menurut Wahrul, mungkin pak Sutono tidak paham soal aturan itu. Apalagi, sebagai PNS tertinggi di Lampung, Sutono itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung. “Bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini. Dan ini harus di luruskan dan segera beri sangsi moral kita harus lebih objektip melihat nya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” katanya.

    Wahrul menegaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Waikota.

    Ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap dri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    “Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah paca keberphakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” katanya.

    Contoh kata Wahrul, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal on Kepala DaerahWakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan ainnya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala DaerahlWakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calonbakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan caloniatribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti ke, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambarnoto Dakal calon’bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calonibaka pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan baka calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangangerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,

    “Lalu, Berdasarkan Pasal 15 ayat 1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Dan berdasarkan Pasal 1 menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS,” katanya. (nt/*/jun)

  • Wahrul Fauzi Silahahi : Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

    Wahrul Fauzi Silahahi : Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

    Wahrul Fauzi tunjukan bukti bukti keaslian ijasah kliennya, di hadapan pelapor dan majelis hakim.

    Bandarlampung (SL)-Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHu) NasDem Lampung, Wahrul Fauzin Silalahi, kuasa hukum Roliansyah, memastikan bahwa ijazah pasca sarjana gelar Msi milik kliennya adalah asli dikeluarkan oleh Kampus Darul Jombang, bukan palsu seperti yang diperkarakan penggugat. Bahkan alumni kampus itu banyak terserbar di Nusantara.

    Hal itu terungkap dalam sidang pledoi, atas nama terdakwa Roliansyah, yang didakwa menggunakan ijazah palsu. “Klien kami adalah tumbal atas buruknya pengawasan terhadap perguruan tinggi. jelas, bahwa klien kami ikut seluruh proses belajar mengajar di kampus hingga tesis kemudian itu-kan hak mahasiswa,” kata Fauzi, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/1/2018)

    Dihadapan majelis hakim, Wahrul bersama Tim Tomi Samanta, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa konflik internal yayasan dengan kampus Darul Jombang bukanlah urusan dari mahasiswa, karena kewenangan pengawasan ada ditangan Negara melalui kementerian perguruan tinggi Kopertis. “Ijazah pascasarjana s2 itu asli,” tegas Wahrul.

    Dalam persidangan terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat Keterangan dari Universitas Darul Ulum yang menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Lukman Hakim Mustain sah secara hukum dan juga terdapat kesepakatan damai antara kedua kubu yang berkonflik.

    Perkara dugaan penggunaan ijasah ini berawal dari laporan Ketua Garda Partai NasDem Pesawaran ke Polda Lampung berdasarkan surat kaleng dan hingga kini kasus tersebut telah bergulir di persidangan.

    Saksi dari Kopertis VI Jawa Timur di dalam persidangan menyebutkan bahwa kode dan stempel yang terdapat dalam ijasah pasca sarjana terdakwa adalah asli. “Itu berarti tidak ada alasan menghukum seseorang yang tidak bersalah. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilainya,” kata Wahrul yang mengingatkan bahwa pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negaranya.

    Sidang pledoi terdakwa Roliansyah

    Alumni Darul Ulum Jombang Terancam Pidana

    Putusan perkara penggunaan ijazah palsu, dengan perkara Roliansyah ini akan berdampak terhadap seluruh alumni Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengkhawatirkan seluruh alumni yang menggunakan gelar dan ijazah dengan tandatangan Rektor Lukman Hakim terancam dipidana. “Putusan petkara ini betdampak pada para alumni, yang telah tersebar di nusantara, dan mereka terancam dikriminalisasi,” tegasnya.

    Wahrul menambahkan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan di Indonesia hak itu tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarmya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Dan dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.

    Selain itu, Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara berhak atas pengajaran. Dan pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” katanya. (nt/*/jun)

  • Wahrul Fauzi : Tangkap Pengrusak Kawasan Konservasi TNBBS

    Wahrul Fauzi : Tangkap Pengrusak Kawasan Konservasi TNBBS

    Wahrul Fauzi Silalahi SH, MH, saat rapat di DPP Nasdem, Jakarta waktu lalu. (Foto/dok/istri)

    Bandarlampung (SL)-Ketua Badan Hukum DPW Partai Nasdem Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Lampung dalam respon proses dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan di kawasan ikon dunia, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di Way Haru, Pesisir Barat.

    “Kita sangat apresiasi Polda Lampung yang telah melakukan proses hukum cepat, terkait adanya pembangunan tambak ilegal dilahan konservasi, dengan menetapkan pengusaha tambak ilegal sebagai tersangka. Ini adalah bukti kerja cepat kepolisian,” kata Wahrul, di Bandarlampung, Senin (20/12).

    Menurut Wahrul, Partai Nasdem dalam restorasi linkungan hidup, yang juga fokus dengan kelestarian lingkungan, berterimakasih kepada WALHI yang cepat melapor ke Divisi KLKH Kemenhut, terkait temuan pengusaha tambak ilegal itu. “Negara harus melakukan audit, dan periksa para pihak yang terlibat dalam kegiatan dan meloloskan tambak tak berijin itu,” katanya.

    Temuan WALHI, kata Wahrul, adalah fakta fakta bahwa perusahaan itu bodong baik secara dokumen ijinnya. “Karena itu, negara harus berani menangkap pelaku yang terlibat, dan usir semua pelaku ilegal, Jangan sampai berkedok investasi tapi merusak lingkungan,” kata pria yang pernah tampil di acara Mata Nazwa itu.

    Wakil ketua bidang hukum dan Ham DPW Nasdem Lampung itu menjelaskan jika perusahaan sudah tidak patuh UU lingkungan hidup, artinya tidak taat hukum, “Maka indikasi akan merusak ikon dunia TNBBS itu ada, maka harus diberikan sangsi tegas. Negara harus ambil peran demi menyelamatkan ikon dunia, dalam menjaga kelestarian TNBBS,” katanya.

    Terkait hal itu, pihak akan berkordinasi dengan anggota Fraksi Partai Nasdem Provinsi DPRD Lampung, untuk melakukan pengawasan dan turun ke lapangan, melihat langsung kawasan tambak ilegal itu. “Kita akan koordinasikan dengan fraksi baik komisi II dan Komisi 5, untuk mengawal proses ini,” katanya. (Nt/Jun)