Tag: Wakapolres Metro

  • Pesan Mendalam Wakapolres Metro di Hari Kesaktian Pancasila

    Pesan Mendalam Wakapolres Metro di Hari Kesaktian Pancasila

    Kota Metro, sinarlampung.co – Hari ini hampir dipastikan di seluruh Indonesia menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila, tak terkecuali di Polres Metro dan bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Wakapolres Metro Kompol Maryadi, Minggu (01/10/2023).

    Upacara diikuti oleh pejabat utama, para perwira, seluruh personil Polres Metro dan Polsek jajaran serta ASN dan upacara bertema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju”.

    Pada momen itu, Wakapolres Metro menyampaikan pesan mendalamnya. Dia mengatakan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober adalah milik bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya agar benar-benar dihayati dan diamalkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk menanggulangi rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”

    “Upacara ini merupakan upaya untuk meneguhkan komitmen agar lebih mendalami, menghayati dan mengamalkan nilai luhur Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi anggota Polri, upacara ini sebagai langkah untuk menggelorakan semangat pengabdian dalam rangka memupuk kedisiplinan, jiwa korsa, loyalitas serta kebersamaan khususnya di Polres Metro yang kita banggakan,” lanjut Wakapolres.

    “Peringatan hari kesaktian Pancasila harus dijadikan sebagai upaya melestarikan, mengamalkan dan mengembangkan Pancasila sebagai sumber nilai yang telah teruji dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Kompol Maryadi. (*)

  • Wakapolres Metro Gelar Konferensi Pers Kasus Penyuntik Tabung Gas

    Wakapolres Metro Gelar Konferensi Pers Kasus Penyuntik Tabung Gas

    Metro (SL) – Waka Polres Metro Kompol  Listiyono Dwi Nugroho gelar Konferensi Pers Pelaku penyuntik tabung gas dari elpiji melon bersubsidi 3 kg dipindah ke non subsidi 12 kg, Senin (10/12/18). Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Metro didampingi oleh Kabag Ops dan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Metro menyampaikan ungkap kasus ini adalah tindak lanjut dari Tim Satgas Pangan Polres Metro.

    Penyuntikan tabung ini dari elpiji melon bersubsidi dipindah ke non subsidi dengan tabung ukuran 12Kg dilakukan di Jalan Mulya 2, Gang Buntu, No 57, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat tersebut dilakukan oleh pelaku MS (37) warga Merpati Raya Ploster, Urbana Plus Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, RA (23) dan MA (21) warga Desa Lebung Genting, Bumi Agung, Lampung Timur.

    Waka Polres Metro mengungkapkan dari keterangan pelaku saat ditanya di Konferensi Pers bahwa, pelaku bisa melakukan hal tersebut belajar dari rekannya yang berada di Jakarta. “Pelaku bisa melakukan hal tersebut belajar dari kawannya yang berada di Jakarta, Penyuntikan tabung gas ini dilakukan pelaku kurang lebih sudah 5 sampai 6 bulan yang lalu dengan keuntungan uang sekitar Rp. 20.000,- sampai Rp. 25.000,- dari hasil penjualan tabung gas tersebut,”. Akibat perbuatannya, ketiganya bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi legal, dan/atau Pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. (lampungnet)