Tag: Wakil Ketua PWI Lampung

  • Juniardi Imbau Wartawan Jadi Caleg Segera Cuti Atau Non Aktif

    Juniardi Imbau Wartawan Jadi Caleg Segera Cuti Atau Non Aktif

    Bandarlampung (SL) – Terkait wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, calon DPD, atau tim sukses, di himbau segera mengajukan cuti, non aktif atau mengundurkan diri. Perintah tersebut tertulis dalam seruan Dewan Pers dan ditandatangani sejak Ketua Prof. Bagir Manan lalu, yang dikeluarkan dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.

    Menurut Juniardi, bahwa dalam seruan bernomor 02/2014 tersebut tertulis, Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media. “Hal itu tertuang dalam Butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu,” kata mantan Ketua KI Lampung pertama itu, di Bandarlampung.

    Selain itu, dalam edaran tersebut juga terungkap perusahaan pers juga harus memiliki “pagar api” yang tegas dalam menayangkan iklan politik. Sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa pemuatan iklan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia. “Perusahaan pers juga harus tegas membedakan antara berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial,” katanya.

    Alumni Magister Hukum Unila itu menegaskan penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi sel nama proses Pilkada termasuk pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar.

    Terkait Ketua PWI Lampung yang juga dikabarkan masuk bursa Bakal Caleg, dan diajukan oleh partai Golkar, maka bahwa Ketua PWI Supriyadi Alfian, bukan menjadi pengurus partai politik, akan tetapi di calonkan sebagai Caleg. “Ketua PWI bisa mengajukan cuti sebagai Caleg, sesuai mekanisme organisasi, dilakukan dalam pleno pengurus harian, ” tegasnya

    Dalam aturan PD, PRT, PWI jelas juga diatur bahwa tidak boleh anggota PWI menjadi pengurus parpol atau organisasi wartawan lainnya. “Karena ini baru Bacaleg, dan setelah ditetapkan jadi caleg saat masa sosialisasi dan kampanye, kita yakin ketua PWI yang patuh dan paham aturan organisasi pasti akan non aktif.”

    Termasuk, sebagai profesi wartawan, maka jelas harus non aktif dari media tempatnya bernaung, dan sebagai wartawan. “Non aktif sebagai wartawan, jabatan di news room, termasuk jika Pimred. Seperti priode lalu, ada Pimred Harian Pilar, yang menjadi Tim sukses Pilkada Kabupaten, dia menyatakan non aktif, dan di umumkan kepada publik, ” katanya. (rls/Ismadiah)

  • PWI Kecam Pengusiran Wartawan

    PWI Kecam Pengusiran Wartawan

    Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Juniardi (Foto/Dok/Nik)

    Lampung Selatan (SL) – Kabar pengusiran yang dialami wartawan online etalaseinfo.com atas nama Sabda Fajar yang dilakukan oleh Kepala ATR-BPN Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Aminullah menuai kecaman dari PWI melalui Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Juniardi. Menurut Juniardi, di era keterbukaan informasi sekarang ini seharusnya tidak ada lagi seperti kejadian tersebut. Apalagi dalam kegiatan diranah badan publik.

    “Kenapa malah pihak BPN yang mengusir. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

    Apalagi menurut Juniardi, kasus pertanahan ini erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Di situ ada peran wartawan sebagai kontrol sosial. Mengingat dalam UU pers disebutkan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dua tahun penjara denda Rp500 juta.

    “Yang perlu diingat BPN adalah institusi pelayanan publik dan bukan institusi kepentingan pribadi atau sekelompok orang,” ujarnya.

    Dia menegaskan, apa yang dilakukan Pejabat BPN itu telah mengahalang-halangi kerja kerja pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Lebih jauh dirinya mengatakan, harus diketahui kerja pers memiliki stantar dan batasan peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.

    “Wartawan punya standar kerja pada saat peliputan. Yang tidak bisa diliput dan mengambil gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pengambilan dokumen oleh penyidik apa lagi pertemuan masyarakat dengan pejabat publik jelas keliru jika dibatasi,” tutupnya.

    Diketahui, Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ahmad Aminullah Lampung Selatan, diduga melakukan tindakan arogansi dengan mengusir salah seorang wartawan Etalaseinfo.com (Sabda Fajar) dari Ruang Kerja Kepala ATR/BPN setempat, Rabu (04/04) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Perlakuan tersebut dialamainya saat hendak proses peliputan puluhan warga Lamsel yang mendatangi Kantor BPN Lamsel, karena mereka merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

    Menurut Sabda Fajar, saat itu dirinya melakukan peliputan sudah berdasarkan kode etik. Terlebih ia menggunakan seragam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun nampaknya hal tersebut, tak di indahkan oleh Kepala BPN dan tetap melakukan pengusiran, dengan alasan tidak berkoordinasi dengan pihak BPN.

    “Ya menurut saya, saya meliput sudah berdasarkan kode etik, namun tetap dilarang dan diusir. Sementara saya disitu hanya ingin turut serta meliput terkait tuntutan warga tentang lamanya proses pembuatan sertifikat Tanah dan saya di undang lngsung oleh warga bersama wartawan lainnya,” Tutur Sabda.

    Lebih jauh Sabda mengatakan, ia sangat menyayangkan atas kejadian ini, menurutnya sebagai pejabat publik tidak perlu melakukan tindakan arogansi semacam itu. Mungkin bisa dengan menggunakan cara yang baik dan persuasif, apabila tidak berkenan untuk diliput.

    “Saya sangat menyesalkan atas tindakan arogansi seperti ini, tidak semestinya seorang pejabat publik begitu, seharusnya bisa persusif atau dengan etika yang baik. Atas peristiwa ini, saya sudah berkonsultasi dengan ketua PWI Lamsel serta sudah saya serahkan sepenuhnya terkait permasalahan ini,” Jelas Sabda. (*)