Tag: Walikota Bandar Lampung

  • Jabatan Plt Kadiskes Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan, ELPK : Masih Banyak SDM Kompeten

    Jabatan Plt Kadiskes Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan, ELPK : Masih Banyak SDM Kompeten

    Bandar Lampung, sinarlampung.co
    Sejak Desember 2021 jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes,) Kota Bandar Lampung (Balam) sebelumnya dijabat dr. Edwin Rusli (saat ini menjabat sebagai Kadiskes Provinsi Lampung) diganti oleh, Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Kota Balam hingga tahun 2025 ini.

    Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok menilai, panjangnya durasi jabatan Plt Kadiskes Kota Balam terhitung sudah 4 tahun berjalan telah melanggar aturan.

    Menurutnya berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019, Tentang Kewenangan jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian Point 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga maksimal 6 bulan.

    “Potensi pelanggaran aturan tersebut cukup beralasan, melihat waktu yang cukup lama, SDM serta rangkap jabatan sehingga dapat mempengaruhi kinerja yang berdampak buruk bagi pelayanan” ujar Husni kepada wartawan di halaman parkir gedung DPRD Kota Balam, Selasa (22/ April 2025).

    Menurut Husni Mubarok, Plt Kadiskes Kota Balam, Desti Mega Putri tidak layak mengemban jabatan tersebut karna regulasi menuntut jabatan disesuaikan dengan kompetensinya di bidang dinas kesehatan dengan latar pendidikan dokter.

    “Lalu untuk apa tetap dipertahankan?, bukankah kita ketahui bersama ini adalah dinas yang di tuntut dengan kemampuan tehnis khusus. Untuk itu, kami minta Walikota Balam segera mengambil tindakan cepat karna menyangkut pelayanan masyarakat banyak” ungkap Husni.

    Dir Eksekutif ELPK juga mendesak Walikota Bandar Lampung harus peka terhadap kebutuhan SDM yang akan ditempatkan pada jabatan pimpinan OPD serta lebih berpedoman pada aturan yang berlaku.

    “Jika jabatannya melanggar aturan, maka segala keputusan yang diambil selama 4 tahun menjabat juga patut dianggap melanggar dan menyimpang. Sementara masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih berkompeten untuk menduduki jabatan definitif” tandas Husni. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Sistem Drainase Bandar Lampung Harus Segera Dibenahi

    Sistem Drainase Bandar Lampung Harus Segera Dibenahi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jika Kota Bandarlampung tidak ingin dijuluki sebagai KOTA BANJIR, langkah pertama yang harus segera diambil adalah pembenahan seluruh drainase Bandar Lampung. Karena, secara jujur harus berani kita katakan, bahwa sistem drainase di kota ini masih jauh dari optimal.

    Kota Bandarlampung terdiri dari 126 Kelurahan, tersebar di 20 Kecamatan. Sekitar 14 Kecamatan diantaranya berpotensi banjir di musim hujan meliputi Rajabasa, Labuhan Ratu, Tanjung Senang, Langkapura dan Kemiling.

    Kemudian, kecamatan Kedamaian, Way Halim, Kedaton, Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, dan Panjang.

    Penanganan banjir di Kota Bandarlampung, dari tahun ketahun belum menjadi skala prioritas, masih bersifat temporer. Boleh jadi, ini karena belum/ tidak adanya master plan drainase Bandar Lampung.

    Padahal, master plan sangat diperlukan, mengingat secara topografi Kota Bandarlampung meliputi dataran pantai, perbukitan, dataran tinggi, dan Teluk Lampung.

    Dengan kondisi demikian, seyogyanya sistem drainase tidak boleh dibuat secara sembrono, tetapi harus betul-betul sesuai dengan kondisi lingkungan. Artinya, mudah menyesuaikan dengan perubahan, baik perubahan urbanisasi, tata guna lahan, dan iklim.

    Peran Masyarakat

    Tak kalah penting dalam memerangi banjir di Kota Bandarlampung adalah peran serta masyarakat. Kesadaran akan arti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dinilai masih sangat rendah dan perlu terus ditingkatkan sejak usia sekolah.

    Begitu pula Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung yang bertanggungjawab terhadap kebersihan, dan pertamanan di kota ini. Karena dua aspek ini sangat berkaitan erat dengan banjir.

    Tata kelola sampah di Bandarlampung, misalnya, masih menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, saking buruknya tata kelola sampah, hingga terjadi penyegelan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini.

    Hampir setiap sudut kota, tampak sampah berserakan dipinggir jalan. Kondisi ini-pun dipastikan akan sulit di atasi bila jumlah armada kebersihan, container sampah, termasuk sumber daya manusianya/pasukan kuning tidak ditambah.

    Saatnya Walikota Bandarlampung, Ibu Eva Dwiana berbenah untuk mencegah banjir dan kesemrawutan sampah di Kota Bandarlampung. Setidaknya, di periode terakhir ini (2025 – 2030) diniatkan untuk membuat legacy baik yang akan terus dikenang.

    Sampah-sampah yang tercecer dibersihkan oleh tenaga-tenaga terampil yang setiap bulan diberikan salary (gaji) memadai, diutamakan pada person yg memang cinta kebersihan. Jangan seperti tenaga-tenaga kebersihan yg ada sekarang.

    Kini banyak oknum tenaga kebersihan yang giat angkut sampah bila disumpel upeti. Sampah rumah tangga yang sedikit volumenya berlebih (agak banyak dari berhajat), pasti tidak bakal diangkat ke truk sampah/motor Tosa, bila tidak dibayar. Oknum-oknum itu berani ngotot bila upetinya sedikit.

    Padahal, sampah-sampah di lingkungan perumahan berbayar yang masing-masing dikoordinir oleh para Ketua RT. Hal demikian harus menjadi perhatian Ibu Walikota. Terkecuali, sampah-sampah liar yang numpuk dan berserakan di sejumlah ruas jalan.

    Seperti di Jalan M. Nur I Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, tepatnya disamping Kediaman Rumah Rektor UBL Prof. Yusuf Barusman.
    Pamong Lingkungan II Sepang Jaya, dengan berbagai upaya melakukan upaya pencegahan agar masyarakat yang tidak jelas berasal darimana, seenaknya buang sampah di ruas jalan tersebut. Tetapi upaya itu sia-sia dan sampah-sampah terus menumpuk.

    Bila perlu Ibu Walikota sesekali sidak pada sore atau pagi hari ke lokasi. Bisa saksikan sendiri betapa kotor, bahkan timbulkan aroma tak sedap. Solusinya, Pemkot harus siapkan Container sampah, ditaruh di tepi Jalan Sultan Agung, kemudian diangkut oleh armada sampah. Ini cara. terbaik, sekaligus mencegah terjadinya keributan antara warga lingkungan setempat dan warga pembuang sampah yang tidak jelas berasal darimana.

    Selain itu, Pemkot juga hendaknya segera mengevaluasi para sopir pengemudi angkutan sampah yang bermental korup. Seperti pengemudi yang mengangkut sampah di Perum Jayapura Indah. Masyarakat/warga memahami, ketika volume sampah rumah tangga berlebih dari biasanya, pastilah dibantu sewajarnya.

    “Kami ngerti kok Pak. Kalau sampah berlebih dari biasanya karena ada tambahan potongan-potongan ranting dahan/bunga-bunga, pastilah kami kasih tambahan. Tapi sopir sampah itu kadang rewel dan nolak angkut sampah karena uang tambahannya kecil”, ucap salah seorang warga yang meminta tidak ditulis namanya.

    Harapan warga Kota Bandarlampung kepada Walikota Bandarlampung Ibu Hj. Eva Dwiana, hendaknya berkenan memprioritaskan perbaikan sistem drainase di kota ini agar tidak selalu menimbulkan ke-khawatiran warga ketika turun hujan lebat. Semoga..(H. A. Darwin Ruslinur, SE. MM/ Red)

  • Reihana – Aryodhia: Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Harus Ditingkatkan

    Reihana – Aryodhia: Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Harus Ditingkatkan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Hari Ke Empat masa kampanye, Pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Bandar Lampung 2025 – 2030 Nomor Urut 1, Dr. dr. Reihana, M. Kes – Ir. Aryodhia Febriansyah SZP. SH (Reihana – Aryodhia) melakukan sosialisasi didua titik, yakni di Jalan Singa No.17 dan Jalan Onta, Kedaton, selasa (22 Oktober 2024).

    Saat memaparkan berbagai program unggulannya dihadapan warga, Reihana menekankan pentingnya kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan prima.

    “Salah satu misi paslon Nomor Urut 1 Reihana – Aryodhia yakni meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kesehatan.” Kata Reihana yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sejak masa Gubernur Sjachroedin ZP hingga pensiun di masa Gubernur Arinal itu.

    Reihana diketahui saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, turut membidani terbangunnya RSUD A. Dadi Tjokrodipo.

    “Karena untuk Bandar Lampung menjadi Kota Metropolitan itu kan salah satu syaratnya harus memiliki Rumah Sakit Umum Daerah, Alhmdulillah dengan dukungan Bapak Sjachroedin ZP yang menjabat Gubernur Lampung pada saat itu, kita bisa mendirikan RSUD A. Dadi Tjokrodipo.” Kata Reihana.

    Reihana - Aryodhia
    Calon Walikota Bandar Lampung 2025 – 2030 Nomor Urut 1, Dr. dr. Reihana, M.Kes saat menyampaikan visi misi kepada warga di Jalan Singa 17 Kedaton, selasa (22 Oktober 2024). (Foto: Tim)

    Sementara, Calon Wakil Walikota Nomor Urut 1 Aryodhia SZP mengatakan, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing, selain fokus pada pendidikan, diperlukan juga pemenuhan gizi dan nutrisi anak sejak dini.

    Menurut Yodhi (sapaan Aryodhia SZP) yang kebetulan pernah menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung itu, diperlukan peran aktif pemerintah melalui posyandu untuk menciptakan generasi berkualitas.

    “Anak – anak sejak usia dini sangat perlu diperhatikan asupan nutrisinya agar tidak kekurangan gizi dan menjadi generasi yang cerdas dan berkualitas tidak telat mikir.” Kata Yodhi saat ditemui usai sosialisasi.

    Tampak hadir di acara tersebut Yusuf Kohar mantan Walikota Bandar Lampung, Jares Bendahara DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung, dan Dewi Anwar Ketua Tim Kerja Reihana. (Tim)

     

    Reihana - Yodhi

  • LCW Penuhi Panggilan Kejagung, Juendi Yakin Kejagung Akan Profesional

    LCW Penuhi Panggilan Kejagung, Juendi Yakin Kejagung Akan Profesional

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, memenuhi panggilan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 29 Juli 2024. Pemanggilan Juendi sebagai tindaklanjut laporan LCW atas dugaan korupsi APBD Walikota Bandar Lampung tahun TA 2023.

    Baca: Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Baca: LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    Juendi yakin, pihak Kejagung RI dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang pihaknya sampaikan. “Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejagung. Dalam kesempatan ini, kami sudah memberikan keterangan tambahan, termasuk  beberapa dokumen pendukung,” ujar Juendi Leksa Utama.

    “Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalan pemeriksaan di Kejagung RI. Apapun hasilnya akan kami hormati. Tidak ada sedikitpun motif politik terkait laporan yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, bisa menjadi langkah awal unuk menghasilkan tata kelola keuangan lebih baik oleh Pemkot Bandar Lampung,” katanya.

    Seperti ketahui, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejagung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024. Pada saat itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung RI. “LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

    Pemkot Bandar Lampung sempat menyampaikan klarifikasi. Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Ramdhan, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bandar lampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandar Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.

    Namun pasca itu, kemudian sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung dipanggilan dan diperiksa Tim Jaksa Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Tujuannya mengklarifikasi realisasi APBD Kota Bandar Lampung yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pemeriksaan merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan BPK diduga soal penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 yang diterima Kejagung.

    Ke-13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa 16-18 Juli 2024.

    “Ada 13 OPD Pemkot Bandar Lampung kami undang berdasarkan dumas dan temuan BPK. Agendanya pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa, Selasa 16 Juli 2024. (red)

  • Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat C Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI memeriksa 13 pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan korupsi APBD Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung 

    Walikota Eva Dwiana keluar dari Kantor Kejari Bandar Lampung

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan memberi tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan 13 anak buahnya itu. Eva yang dikawal ketat ajudan tampak meninggalkan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. “Sama Pak Kajari ya, Pak Kajari aja,” kata Eva bergegas naik mobil dinasnya, Rabu 17 Juli 2024.

    Pemeriksaan kepada 13 pejabat OPD Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung sejak kemarin. Jamintel Kejagung RI berencana memanggil 13 pejabat tersebut secara bertahap hingga 3 hari ke depan. Mereka adalah Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung.

    Sebelumnya, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan diminta klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.

    “Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD. Hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi. Tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing-masing.” kata Putu, Selasa 16 Juli 2024.

    Menurut Putu agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Setelah di Puldata dan Pulbaket, kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada temuan BPK tapi kita enggak tahu itu benar atau tidak. Kita minta bukti mana temuan BPK itu, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, maka kita minta klarifikasi,” kata Putu.

    Pemeriksaan Tim Kejagung turun ke Lampung itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, pada Jumat, 17 Mei 2024.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang di jadwalkan sampai hari Kamis (18/7),” kata Ricky Ramadan.

    Ricky mengaku tidak mengetahui pasti jumlah dan OPD mana saja yang telah diperiksa oleh penyidik Jamintel. “Kami tidak tahu pasti, karena kami hanya membantu fasilitasi,” ujarnya. (Red)

  • Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Pemda Kota Bandar Lampung. Puluhan pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dibawah komnado Walikota Wva Dwiana sudah mendapatkan surat panggilan oleh Tim Kejagung RI, yang dikabarkan sudah berada di Bandar Lampung, Senin 15 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Tim Kejaksaan Agung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas laporan Lampung Corruption Watch (LCW) atas keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2023.

    Ketua LCW Juendi Leksa Utama, membenarkan kabar kepastian kedatangan tim dari Kejaksaan Agung ke Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Bahkan saat ini Pemkot Bandar Lampung sedang mempersiapkan dokumen dan data untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung besok, Selasa 16 Juli 2024.

    “Informasi yang kami dapat, kurang lebih ada belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung telah menerima panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa. Kami menduga bahwa pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah,” kata Juendi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

    Karena itu, Juendi Leksa Utama juga berharap pemeriksaan ini akan berkembang lebih luas dan mendalam, termasuk pada anggaran yang telah digunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Dan LCW juga menyoroti potensi pemeriksaan ini untuk menyasar dan berlanjut kepada Wali Kota Bandar Lampung.

    Diperkirakan pemeriksaan ini akan dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung mulai besok, Selasa 16 hingga Kamis 18 Juli 2024. LCW mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkot Bandar Lampung yang akan diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung untuk menyiapkan semua dokumen, data, dan informasi yang benar terkait pemeriksaan yang akan berlangsung.

    “Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka terperiksa bisa dikenakan delik keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. LCW akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” katanya.

    Belum ada keterangan dari Pemda Kota Bandar Lampung, terkait persiapan pemeriksaan Tim Kejagung tersebut. Dikonfirmasi hal itu tidak ada satupun pejabat Pemda Kota Bandar Lampung yang merespon. (red/**)

  • Soal Gaji ke-13 dan THR Rp9,8 Miliar Pemda Kota Bandar Lampung Sebut BPK Salah Audit dan Ngeles, Para Guru Tetap Belum Terima

    Soal Gaji ke-13 dan THR Rp9,8 Miliar Pemda Kota Bandar Lampung Sebut BPK Salah Audit dan Ngeles, Para Guru Tetap Belum Terima

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kebijakan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dinilai justru menyengsengsarakan para guru, dan tega tidak memberikan hak guru. Walikota justru sibuk pencitraan dan mengabaikan dan merampas hak-hak guru. Selain gaji ke-13 dan THR guru tahun 2023 yang belum dibayar, rapel kenaikan gaji dua bulan Januari dan Februari juga belum dibayar.

    Penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, dengan menggelar jumpa pers, beberapa hari lalu menanggapi belum dibayarnya gaji ke-13, bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan cenderung menyalahkan LHP BPK.

    Kepada wartawan para guru yang dimintai keterangan soal gaji je-13 belum dibayar membenarkan hingga kini belum dibayarkan. Bahkan kata guru SMPN di Bandar Lampung mengatakan, bukan hanya gaji ke-13 yang belum dibayar. Tapi juga rapel kenaikan gaji para guru dua bulan belum dibayar. “Jangan membolak balikkan fakta soal gaji ke-13 guru di Bandar Lampung menang belum dibayar. Rapel juga belum dibayar sekarang udah bulan Juli,” ujar salah seorang guru.

    Pasca ramai disorot soal belum dibayarnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2023, Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan menggelar jumpa pers dan menjelaskan bahwa kedua hal itu telah ditalangi Pemkot Bandar Lampung kepada 3.878 guru.

    Nur Ramdhan, menyatakan Pemkot Bandar Lampung telah menutupi pembayaran THR dan gaji ke-13 dan telah diganti Pemerintah Pusat pada akhir Desember 2023. “Tak ada masalah lagi pembayaran tahun 2023,” kata Nur Ramdhan pada konferensi persnya, Senin 1 Juli 2024.

    Nur Ramadhan mengaku memaklumi adanya kesalahpahaman yang berkembang soal pembayaran THR dan gaji ke-13 di kalangan para guru-guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian THR dan gaji ke-13 menerima Rp9.800.879.000. Hanya, saat ini, pihaknya sedang menunggu dana dari pusat turun untuk tahun 2024.

    “Kami harap sabar menunggu keputusan dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD. Bunda Eva sudah mengintruksikan untuk memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat gaji ke-13, dengan memakai dana sendiri pakai dana APBD,dan akan disalurkan pada akhir Desember 2024,” katanya.

    Levehkan Guru

    Sebelumnya kebijakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang tidak membayarkan gaji Ke-13 dan THR dinilai melecehkan profesi guru. Tak hanya itu kebijakan tersebut juga dinilai mencederai hak- hak guru dan jiwa patriotisme guru.

    Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung Anton Kurniawan menilai, kebijakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memberikan dampak buruk pada guru. “Jelas sebuah preseden buruk, sementara pendidikan adalah karakter, tapi nyata ini versi LHP BPK, dana khusus guru, digunakan hal tidak ada kaitannya pendidikan. Ini mencederai jiwa patriotisme guru,” kata Anton, Minggu 30 Juni 2024.

    Mantan aktivis ini meminta Pemkot Bandar Lampung segera menyelesaikan masalah tersebut, memberikan hak-hak guru dan meminta untuk tidak mengulangi kejadian serupa. “(Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung) Sebuah anomali tidak berikan teladan baik. Kami dorong untuk selesai itu, agar tidak terjadi lagi,” imbaunya.

    Anton meminta pemangku kebijakan kabupaten/kota di Provinsi Lampung khususnya tidak seperti Pemkot Bandar Lampung yang diduga mengesampingkan hak guru. Padahal dana tersebut anggaran belanja pendapatan negara (APBN) yang sudah jelas peruntukannya bukan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkot Bandar Lampung. “Ini pelecehan hak guru, ini APBN yang ditentukan, bukan APBD. Kita himbau Pemda agar memberikan hak-hak guru, kami ajak guru lawan ketidakadilan, jangan berhenti, diam, mari cerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.

    Temuan BPK

    Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) Tahun Anggaran 2023.

    Diketahui, berdasar LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M), Tahun Anggaran 2023.

    Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok. Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan.

    Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.

    Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.

    Merujuk hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung nyata-nyata telah menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

    Oleh sebab itu, BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sejumlah yang telah ditransfer Pusat, yakni Rp9.800.879.000. (Red)

  • Walikota Bandar Lampung Perketat Keamanan Cegah Kasus Penculikan Anak

    Walikota Bandar Lampung Perketat Keamanan Cegah Kasus Penculikan Anak

    Bandar Lampung (SL)-Maraknya informasi kasus penculikan anak baru-baru ini membuat Wali Kota Bandar Lampung mengambil langkah cepat pencegahan dengan akan memperketat pengamanan anak di sekolah.

    Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan telah mengerahkan Ketua RT, Kepala Lingkungan, Linmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satpol PP. “Bunda sudah sampaikan agar RT hingga Bhabinkamtibmas dapat meningkatkan patroli,” kata Eva, Selasa 31 Januari 2023.

    Selain mengerahkan jajaran di tingkat kelurahan, Eva juga turut mengimbau kepada orang tua untuk mengingatkan anaknya agar tidak mudah percaya dengan apapun kecuali keluarga. Dengan Hal itu diharapkan bisa mencegah kasus penculikan anak

    “Insyaallah hari Rabu (1 Februari 2023-red) bunda ada rakor dengan kepala sekolah. Jadi anak-anak pulang sekolah yang jemput harus keluarganya,”ujar Bunda Eva (sapaan akrab Eva Dwiana-red).

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku telah mengumpulkan petugasnya untuk meningkatkan pengamanan. Selain itu Nurizki juga telah berkoordinasi dengan linmas dalam upaya pencegahan penculikan anak dan pengaman di Sekolahan.

    “Kita juga berharap pihak sekolah minta bantuan Satpol PP untuk pengamanan. Tetapi Karena anggota terbatas, maka petugas hanya berjaga di jalan protokol saja dan dengan koordinasi bersama Linmas kita berharap bisa menutupi keterbasan tersebut,”ungkapnya. (Red)

  • Danbrigif 4 Marinir/BS Terima Kunjungan Walikota Bandar Lampung

    Danbrigif 4 Marinir/BS Terima Kunjungan Walikota Bandar Lampung

    Pesawaran (SL)–Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Mar/BS Kolonel. Marinir Nawawi S.E., M,M., didampingi Ketua Cabang 7 Jalasenastri Korps Marinir Ny. Hening Nawawi menerima kunjungan Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, beserta jajaran  di Markas Komando Brigade Infanteri (Mako Brigif) 4 Marinir/BS Padangcermin, Pesawaran, Lampung, Senin, 1 Maret 2021.

    Walikota Hj. Eva Dwiana, mengatakan, kunjungan ini merupakan kegiatan pertama sejak dilantik menjadi Walikota Bandarlampung. “Atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung, saya mengucapkan  Selamat Ulang Tahun ke-17, mudah-mudahan visi, misi dan tugas serta fungsi Korps Marinir semakin jaya kedepannya,” kata Hj. Eva Dwiana.

    Eva Dwiana juga menyampaikan, jalinan silaturahim yang luar biasa sehingga Kota Bandarlampung terlihat dekat sekali dengan Marinir yang berada di Provinsi Lampung.

    Pada kegiatan tersebut Danbrigif juga menyampaikan apresiasinya atas kunjungan kerja di hari pertama sejak Walikota Bandarlampung terpilih dilantik.

    “Kami mengucapkan terimakasih kepada Walikota Bandar Lampung, pada khususnya, dan ini adalah suatu kehormatan buat kami dan untuk Brigif 4 Mar/BS. Kami siap bersinergi dalam pendisiplinan masyarakat dengan tingkat RT bahkan kalau ada yang di bawahnya. Dari situlah kita telah bersinergi dengan cukup bagus dan ini momen yang sangat baik dalam mendukung program Presiden tentunya dengan melaksankan pendisiplinan protokol kesehatan,” ucap Danbrigif.

    Pada kesempatan itu juga dilaksanakan syukuran ulang tahun. “Harapan kami semua semakin bisa bersinergi  dengan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh rakyat yang ada di Lampung pada umumnya, dan semakin berkah untuk masyarakat dan barokah untuk semuanya,” ucap Danbrigif.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cindera mata, pemotongan tumpeng, serta pemberian tali asih oleh Danbrigif dan  Walikota Bandarlampung kepada anak yatim piatu.

    Selain menerima kunjungan Walikota Bandarlampung, di HUT yang ke-17, Brigif 4 Mar/BS juga melaksankanan penanaman bunga matahari di sektor serta panen raya ketahanan pangan Brigif 4 Mar/BS, dilanjutkan ke Yonif 9 Marinir dan Yonif 7 Marinir.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Brigif Letkol Marinir Abidin M.Tr (Hanla) beserta jajaran, Ibu-ibu cabang 7 Jalasenastri Korps Marinir, Wakapolres Pesawaran Kompol Yohanes S.h.M.h, Barakayasa Utama Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Bpk, Herno Widoyono, Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, dan Dosen Universitas Indoneisa Ibu Heni Marlina. (Red)

  • Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Kasus Ancaman Pecahin Kepala Wartawan Oleh Walikota Herman HN

    Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Kasus Ancaman Pecahin Kepala Wartawan Oleh Walikota Herman HN

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengancaman, intimidasi dan penghalang halangi kerja jurnalistik oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap wartawan Lampung Televisi (LTV) Dedi Kaprianto. Penyidik Unit I Sat I Ditkrimum Polda Lampung memeriksa saksi kasua tersebut, Selasa 24 November 2020.

    “Hari ini (24-11) penyidik Unit I Subdit I Polda Lampung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor korban Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV dan saksi Martin R. Pasuko Dewo. Tahapannya kini memasuki penyelidikan,” kata Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung Rozali Umar SH MH, di Polda Lampung.

    Menurut Bang Rozali, sapaan akrabnya, pemeriksaan terhadap Dedi Kaprianto dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB. “Hari ini terdapat 29 pertanyaan. Lalu untuk saksi Martin dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan 18 pertanyaan,” kata Bang Rozali.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Sekretaris PERADI Bandar Lampung itu, Dedi dan Martin didampingi tim kuasa hukum LAKH PWI Lampung, terdiri dari 10 pengacara Rozali Umar, Alfian, Faisal Chudari, Tahura Malagani, Musanif Effendi, Sukarmin dan Yusnida.

    Sebelumnya, Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV (LTV) telah melaporkan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Polda Lampung pada Selasa (10-11) siang, bersama puluhan wartawan dan lembaga organisasi pers PWI Lampung.

    Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan LTV oleh Herman HN, saat melakukan wawancara. Walikota Bandarlampung mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengintimidasi wartawan dengn kalimat pangancaman dan penghinaan.

    Waka Bidang Pembelaan wartawan Juniardi menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    “Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

    “Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas,” ujarnya.

    “Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers),” katanya. (red)