Bandar Lampung (SL)-Proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon dengan anggaran lebih dari Rp30,5 miliar diduga sarat dengan kolusi korupsi dan nepotosme (KKN). Hingga kini, proyek menara setinggi 114 meter yang dimulai sejak tahun 2017 itu belum bisa dimanfaatkan. Lift belum bisa dioperasikan dan beberapa item pekerjaan belum selesai, sementara kontrak harusnya hingga Desember 2019.
Ironisnya sudah sepuluh bulan kontrak selesai tapi hasil pekerjaan PT Zsazsa Abadi Mandiri belum diserahterimakan ke pengelola masjid. “Sampai sekarang belum diserahterimakan pada kami. Kondisi menara masih terkunci,” ujar seorang pengurus masjid yang meminta namanya tidak disebut, di langsir harianmomentum.com.
Menurut dia, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung bersama rekanan pernah mengajak beberapa pengurus masjid masuk ke dalam. “Pengurus masjid pernah diajak masuk ke dalam untuk melihat hasil pekerjaan. Banyak yang belum selesai. Tapi hanya sebatas itu. Waktu itu lift belum bisa digunakan dan masih terkunci,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, kontrak pekerjaan itu seharusnya selesai pada Desember 2019. Tapi, hingga Maret 2020 sejumlah pekerja dari pihak rekanan masih beraktifitas di dalam. “Belum ada penyerahan kunci kepada kami, selaku pengurus masjid setempat,” ujarnya.
Sumber di lingkungan pemkot Bandarlampung menyebut jika proyek tersebut syarat dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). “Mulai tender sudah dikondisikan kepada rekanan langganan spesialis gedung. Kemudian lift diduga bermasalah karena belum beroperasi,” ujarnya.
Dia juga merasa aneh jika Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung mengaku pasokan listrik kurang sehingga membuat lift belum dapat beroperasi. “Itu menara dibangun sejak tahun 2017. Logikanya, jika sudah tau pasokan listrik kurang, kenapa tidak diantisipasi sejak awal? Toh di tahun 2020 ada anggaran pembelian lampu hias. Tapi kenapa anggaran untuk penambahan daya listrik tidak ada. Masuk logika nggak?,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung Iwan Gunawan mengaku hingga kini lift di menara masjid belum dapat beroperasi karena minimnya daya listrik. Sehingga pihaknya masih berupaya menambah daya listrik ke PLN setempat. “Pengelola masjid sedang mengupayakan penaikan daya listrik, agar lift dapat berfungsi,” kata Iwan, Rabu 16 September 2020 lalu.
Kendati demikian, Iwan mengklaim jika lift tersebut sudah pernah diuji coba sebelum serah terima dari rekanan kepada Dinas PU. “Tapi kalau liftnya sudah pernah diuji coba pada waktu itu,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU Bandar Lampung Supardi juga mengaku jika lift belum pernah dioperasikan karena daya listrik tidak kuat. “Lift belum dapat difungsikan karena daya listriknya besar. Jadi daya listrik yang saat ini tersedia di masjid tidak mampu. Harus ada penambahan daya atau teravo listrik khusus untuk menara itu sendiri,” ujarnya.
Terkait peresmiannya hanya menunggu perintah dari Walikota Herman Hn. “Kalau naskah perjanjian hibah daerah sudah selesai, hanya menunggu serah terima kepada pengurus masjid. Tapi sampai saat ini belum ada arahan dari walikota. Karena masih pandemi covid-19,” kilah Supardi.
Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN saat diwawancara beberapa waktu lalu mengatakan, pembukaan menara masjid setinggi 114 meter itu, dilaksanakan setelah melakukan serah terima dengan pengurus Masjid Al Furqon. “Nanti serah terima dulu dengan pengurus masjid,” ujar Herman saat dikonfirmasi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis 16 Juli 2020.
Meski demikian, Herman HN enggan menyebutkan kapan pelaksanaan pembukaan menara yang digadang-gadang, akan menjadi salah satu simbol Kota Bandar Lampung itu. “Nanti dulu. Kamu desak-desak. Ya nanti setelah serah terima dengan pengurus masjid,” ujarnya.
Diketahui proyek menara masjid yang digagas walikota Bandarlampung itu sudah menelan anggaran Rp30,5 miliar lebih. Tahap pertama (Tahun 2017) dianggarkan sebesar Rp10 miliaryang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya. Kemudian tahap kedua pada tahun 2018 senilai Rp8 miliar dikerjakan PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 2019 dipecah menjadi dua paket pekerjaan yang dikuasai oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri dengan masing- masing paket senilai Rp6,5 miliar dan Rp4,5 miliar. Kemudian di tahun anggaran 2020 kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pemasangan lampu hias menara.
Sejak Awal Bermasalah
Proyek pembangunan menara masjid Al-furqon setinggi 114 meter sejak awal diduga sudah bermasalah. Pada tahun 2017, proyek itu kali pertama dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya dengan pagu anggaran Rp10 miliar. Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi).
Sehinga, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.
Saat itu BPK menginstruksikan Dinas PU untuk memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam (blacklist) ke situs LKPP Pusat. Namun, beberapa bulan berlalu instruksi itu tidak diindahkan. Setelah sejumlah media memberitakan, barulah Dinas PU memblacklist rekanan pada Oktober 2018.
Di tahun 2018, proyek pembangunan menara masjid lanjutan I dikerjakan PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia. Menariknya, selisih penawaran perusahaan itu hanya terpaut 0,22 persen atau sebesar Rp18.648.000 dari pagu anggaran Rp8 miliar. Ditahun 2019, proyek pembangunan menara Alfurqon dibagi dalam dua paket. Pertama, senilai Rp 6,5 miliar yang dimenangkan PT Zsazsa Abadi Mandiri dengan selisih penawaran Rp55.906.700 atau hanya 0,86 persen.
Kedua, pagu anggarannya sebesar Rp4,5 miliar juga dimenangkan Zsazsa Abadi Mandiri. Selisih penawarannya Rp45.764.000 atau tak lebih dari 1,01 Persen. Yang paling menarik, sejak awal pembangunan hingga menara masjid selesai, tower crane di lokasi proyek tidak pernah dibongkar. Hingga akhirnya, sekitar bulan Februari 2020 tower crane di pindahkan ke lokasi proyek pembangunan gedung parkir pemkot.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp29 miliar di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung diduga bermasalah. Hingga April 2020, menara setinggi 114 meter itu belum bisa diakses oleh masyarakat umum. Penyebabnya, proyek yang dikerjakan PT Zsazsa Abadi Mandiri itu belum selesai.
Padahal kontrak pembangunan menara lanjutan tahap II dan III di tahun 2019 itu sudah selesai pada Desember 2019. Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan menara megah yang dibiayai melalui APBD Kota Bandarlampung itu masih dikelilingi pagar seng. Bahkan, lift baru dipasang pada awal Maret 2020.
Saat dikonfirmasi, pengurus Masjid Alfurqon, Sahrulsyah membenarkan bahwa pembangunan menara tersebut masih belum selesai. Menurut Sahrulsyah, hingga kini menara tersebut belum dipasang pagar keliling. Sehingga, hingga kini belum ada serah terima dengan pihak pengurus masjid. “Sampai sekarang kita belum serah terima. Kuncinya masih di kontraktornya mungkin. Karena memang belum selesai juga,” terangnya.
Dia mengaku belum pernah masuk ke menara tersebut karena memang belum selesai dikerjakan. Menurut informasi yang dia peroleh dari kontraktor, lift menara juga baru selesai dipasang dan masih tahap uji coba. “Pemasangan liftnya sekitar awal Maret. Tapi belum bisa dipakai. Karena masih dalam uji coba katanya,” uajranya. (mmt/red)