Tag: Walikota Bandarlampung Herman HN

  • Layanan KIR Macet, Heman H.N. Semprot Dishub

    Layanan KIR Macet, Heman H.N. Semprot Dishub

    Bandarlampung (SL) – Beberapa hari belakangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung menutup pelayanan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR). Namun, ternyata hal itu tak sejalan dengan keinginan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.

    Ya, saat mengetahui hal tersebut, Herman seketika mengintruksikan ruang pelayanan KIR dibuka dan harus kembali beraktifitas seperti biasa. Menurutnya,  penutupan pelayanan KIR sangat merugikan Pemkot Bandarlampung dalam segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    ’Kalau KIR ditutup pemkot rugi, PAD yang dihasilkan dari KIR seketika berhenti. Lantas mau menutupi potensi PAD yang hilang itu dari mana?” ucap Herman Selasa (16/10).

    Tersiar kabar, penutupan itu dampak dari intruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, menurutnya sejauh ini pihaknya belum menerima surat dari Kemenhub terkait wacana pemberhentian KIR. Guna menunggu kepastian itu, Herman meminta agar Dishub tetap membuka pelayanan KIR.

    ’’Semua kendaraan angkutan kan harus uji KIR. Kalau tutup pemilik kendaraan mau uji KIR di mana. Kalau beroprasi di Bandarlampung ya tentunya harus urus izin KIR di Bandarlampung juga dong,” tegasnya. (Red)

  • Herman HN “Cuek” Warga eks- Pasar Griya Sudah Sebulan Menginap di Halaman DPRD Kota

    Herman HN “Cuek” Warga eks- Pasar Griya Sudah Sebulan Menginap di Halaman DPRD Kota

    Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Herman HN masih membiarkan belasan warganya menginap di halaman kantor DPRD Bandarlampung Jl. Basuki Rahmat Telukbetung. Hampir satu bulan, sekitar 18 kepala keluarga (KK) korban penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandarlampung menginap di halaman DPRD Kota Bandarlampung.

    Pantauan wartawan dalam beberapa hari ini, kehidupan mereka cukup memprihatinkan. Mereka yang menginap di tenda-tenda bukan hanya lelaki. Tapi wanita dan anak-anak juga hidup di bawah tenda. Bahkan, anak-anak kadang tidur hanya beralas tikar, dan terkadang mereka tidur di luar tenda. Akibat tidur di tenda, mereka rawan terjangkit penyakit. “Kalau batuk-batuk badan panas sudah biasa pak. Yang kami khawatirkan anak-anak,” ujar salah seorang warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame.

    Masih bertahannya warga menginap di halaman kantor DPRD. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) belum mengkabulkan sejumlah tuntutan warga Kampung Pasar Griya Sukarame. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Alian Setiadi menjelaskan, warga Kampung Pasar Griya Sukarame masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh Pemkot Bandarlampung.

    Data di LBH, terdapat 28 KK dan 155 jiwa warga Kampung Pasar Griya Sukarame kehilangan tampat tinggal, akibat penggusuran yang dilakukan Pemkot pada 8 Agustus lalu. (wrt/prakas)

  • Meski Tunjangan RT dan ASB Masih “Ngadat” RAPBD 2019 Kota Bandar Lampung Rp2 Triliun

    Meski Tunjangan RT dan ASB Masih “Ngadat” RAPBD 2019 Kota Bandar Lampung Rp2 Triliun

    Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM dan Ketua DPRD Wiyadi telah menandatangani persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, pada akhir Agustus lalu.

    Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota telah menyepakati proyeksi KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 untuk pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 2.609.094.416.300,,-yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 833.434.356.250, Dana Perimbangan sebesar Rp1.404.035.217.000, serta Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp371.624.843.050. Sementara itu, kebijakan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.482.594.416.300, Belanja Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 60.723.849.150, atau sebesar 4,75 persen dibandingkan dengan APBD Tahun 2018.

    Besarnya kenaikan RAPBD 2019, beberapa pegawai Pemkot menyambut baik. Tapi mereka berharap kenaikan anggaran dapat dirasakan oleh masyarakat terutama aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kelurahan seperti RT dan kepala lingkungan (LK). Sebab, selama ini anggaran Bandarlampung besar di angka. Tapi tunjangan kinerja untuk ASN tidak dibayar. Begitu juga dengan tunjangan RT dan LK masih ngadat. Belum lagi pembayaran untuk pihak ketiga, selama ini masih banyak yang tertunda. Bahkan kata ASN yang enggan disebutkan namanya ini, kas daerah Pemkot Bandarlampung sering kosong. Sehingga kegiatan Pemkot sering tertunda karena tidak ada uangnya.

    Pendapat yang sama dikemukakan mantan anggota DPRD Bandarlampung. Menurut pengurus parpol ini, jenaikan anggaran suatu daerah dinilai sangat baik. Tapi kalau anggaran sebelumnya terjadi defisit tiga tahun berturut-turut mustinya tidak boleh menetapkan KUA PPAS diatas tahun anggaran sebelumnya. “Mustinya, kalau benar-benar anggaran Bandarlampung mencapai Rp2 triliun, kegiatan OPD lancar, pembayaran tunjangan ASN lancar, pembayaran pihak ketiga lancar, tunjangan RT lancar. Tidak seperti yang terjadi sekarang, hampir semua OPD mengeluh karena tidak ada uang, pembayaran pihak ketiga tertunda, tunjangan RT dan LK belum dibayar tujuh bulan,” katanya. (W9/net)

  • “Sisa” Warga Bertahan di Puing-Puing Pasar Griya Sukarame Diusir Pemkot Bandarlampung

    “Sisa” Warga Bertahan di Puing-Puing Pasar Griya Sukarame Diusir Pemkot Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung melaporkan bahwa saat ini, di lokasi Pasar Griya Sukarame, Jl. Pulau Sebesi, Sukarame Kota Bandarlampung, terjadi pengusiran oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang dipimpin oleh KABAG Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung.

    Rakyat yang masih bertahan di lahan yang telah di gusur paksa dan telah runtuh, sisa hanya puing-puing pun saat ini masih di usir untuk keluar dari lokasi. Terhimpun bahwa saat ini masih terdapat 37 KK yang masih bertahan dikarenakan tidak memiliki lagi tempat untuk berlindung dan berteduh untuk anak-anak dan istri mereka.

    Seluruh warga yang masih bertahan tinggal di puing-puing reruntuhan tersebut di paksa keluar meninggalkan lokasi dan membawa seluruh keluarga dan barang-barang yang tersisa. Hanya diberikan waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB, masyarakat harus pergi dari puing-puing tersebut.

    Bahwa masyarakat tidak tahu mau kemana, mereka akan menempati dan tidur di halaman dan masjid yang dibangun dari uang rakyat juga, yaitu di rumah Dinas Walikota Bandarlampung.

    Bahwa saat ini juga beberapa Jaringan Advokat yang peduli terhadap masalah penggusuran, penelantaran dan pengusiran warga di Pasar Griya, tengah berdialog untuk merumuskan langkah-langkah dan persiapan untuk mengajukan gugatan kepada Walikota Bandarlampung. Saat ini sudah 21 Advokat yang telah menyatakan siap untuk membantu warga, dan akan terus bertambah.

    LBH Bandarlampung juga mengecam pernyataan Herman HN pada salah satu media cetak, yang menyatakan adanya pihak yang “menunggangi” warga Pasar Griya, “hal ini perlu kami tegaskan bahwa Pengabdi Bantuan Hukum yang ada di LBH adalah Advokat yang menjalankan fungsi dan peran, dan atas hal itu dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan ini kami minta kepada Sdr. Herman HN untuk membuktikan atas pernyataannya tentang adanya pihak-pihak yang menunggangi atas permasalahan ini”, ujar salah satu perwakilan LBH.

    “Melalui siaran pers ini juga kami kembali memberikan notifikasi terbuka kepada Walikota, Pemerintah Kota Bandarlampung atas tindakannya yang telah mengabaikan Hhk warga negara untuk segera melaksanakan notifikasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan apabila pemerintah kota tetap mengabaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum, melalui gugatan. Untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung”. (rls)

  • Herman HN Kejar Target Pembangunan Kantor Kejari di Lahan Pasar Griya Sukarame

    Herman HN Kejar Target Pembangunan Kantor Kejari di Lahan Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – Meski terus menuai kecaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap pada keputusan awal untuk terus melakukan penggusuran terhadap warga di Pasar Griya Sukarame.

    Walikota Bandarlampung Herman HN, menegaskan, penggusuran lahan tersebut akan terus dilakukan meski mendapat perlawanan dari warga setempat.

    Pasalnya, lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut secara resmi merupakan aset dari Pemkot Bandarlampung.

    “Itu kan milik pemkot, ya sudah sewajarnya kami mempergunakan lahan itu,” ujar Herman HN, usai menghadiri pengesahan Raperda LPJ APBD Bandarlampung, digedung DPRD setempat, Selasa (24/7).

    Dia menjelaskan, Pemkot Bandarlampung akan memfungsikan lahan tersebut menjadi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    “Insya Allah hal tersebut akan terlaksana, saya meminta doanya saja,” kata dia.

    Lanjut Herman, proses pembanguan kantor tersebut akan lakukan diawal bulan Januari 2019, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

    “Insya Allah, diawal tahun 2019 pembangunan akan kami lakukan, agar prosesnya cepat selesai,” tandasnya. (net)

  • Elemen Masyarakat Mempertanyakan Kasus Reklamasi Yang Melibatkan Herman HN

    Elemen Masyarakat Mempertanyakan Kasus Reklamasi Yang Melibatkan Herman HN

    bukit kunyit yang habis dan terus digerus, dan reklamasi yang menyimpan kasus, kini disoal lagi. (Foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lampung Memantau akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI, KPK dan Kantor DPP PDIP Jakarta, hari ini, Kamis (7/09/2017). Unjuk rasa dilakukan sebagai tindaklanjut dari mandeknya dugaan kasus korupsi perizinan reklamasi teluk Lampung yang sempat heboh, namun terhenti di Kejaksaan daerah.

    “Besok (Kamis), kami akan menggelar aksi di Jakarta, rute aksi dimulai dari Kejaksaan Agung, KPK dan Kantor PDIP di Jalan Diponegoro,” kata penanggungjawab unjuk rasa Lampung Memantau, Ikhwanudin didampingi sejumlah rekannya saat konferensi pers di Kampung Bambu, Bandar Lampung, Rabu (6/09/2017).

    Demo di Kejagung

    Pada unjuk rasa yang akan diikuti sekitar ratusan aktivis itu, mereka akan meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi perizinan agar ada kepastian hukum, mengenai siapa yang salah ataupun siapa yang harus diproses. “Kasus ini mandek, tentu publik bertanya-tanya gimana kelanjutannya. Kalau Kejagung tidak berani untuk mengungkap kasus ini, limpahkan saja ke KPK, besok kami juga akan ke KPK,” tegas dia.

    Ikhwanuddin menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum demi tegaknya supremasi hokum, agar terciptanya iklim hukum yang adil dan merata. “Masalah ini kan melibatkan beberapa pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, tidak ada lagi alasan bagi Kejagung untuk menunda-nunda kasus ini,” tegasnya.

    Adapun beberapa tuntutan yang akan dibawa oleh Lampung Memantau antara lain; mendesak Kejagung untuk segera menetapkan tersangka terkait temuan aliran dana tak wajar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan hasil rekaman penyadapan yang dilakukan KPK atas dugaan suap dan gratifikasi tentang reklamasi pantai bukit Kunyit Bandar Lampung. Mereka juga meminta KPK untuk mengambil alih permasalahan dugaan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi teluk Lampung yang selama ini mandek di Kejaksaan. (Jun/Rls)