Tag: Warga vs PT KAI

  • PT KAI Tak Ada Data Asli Groundkaart, Selama Ini Usik Masyarakat

    PT KAI Tak Ada Data Asli Groundkaart, Selama Ini Usik Masyarakat

    Bandar Lampung (SL) – Warga bantaran rel KA se-Provinsi Lampung terusik dengan PT. Kereta Api Indinesia yang selalu mengklaim lahan Groundkaart Belanda yang dibuat pada 1913. Padahal sasar Grounkaart petugas PT. KAI tidak memiliki bukti fisik groundkaart yang asli, hanya memiliki salinan saja.

    Hal ini disebutkan oleh Guru Besar Hukum (Gubes) Agraria Universitas Indonesia, Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Maret 2018 yang lalu, di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, dengan tegas Ia menyatakan bahwa GrondKaart yang menjadi pegangan PT. Kereta Api Indonesia dalam mengklaim asset lahannya bukan merupakan alas hak.

    “Groundkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan.”Katanya, Senin (27/08/2018).

    Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat.

    Secara kronologis berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkereta apian di Indonesia, yaitu bahkan sejak sebelum era DKA (Djawatan Kereta Api) yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT.KAI (persero).

    “Hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi Groundkaart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak2 Barat yaitu eigendom, opstal maupun erpacht. Apalagi, secara bukti fisik Grondkaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian grondkaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT. KAI,”Jelas guru besar UI ini.

    Menanggapi hal ini Anggota DPD RI, Andi Surya, menegaskan dengan demikian semakin terungkap jika PT. KAI cuma punya salinan Groundkaart, tidak ada yang asli. ahkan anggota DPR-RI ini menduga Grounkaart cuma mimpi masa lalu orang-orang PT. KAI saja. Selain itu Groundkaart tidak tercatat di SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) Kementerian Keuangan.

    “Fakta lain mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN secara formal tidak bisa melakukan sertifikasi Groundkaart karena telah lewat waktu pendaftaran konversi hak-hak barat sebagaimana amanat Undang-Unsang Pokok Agraria (UUPA) no. 5/1960,”Tutupnya. (ltd/nt)

  • DPRD Lampung Dukung Warga Melawan PT KAI

    DPRD Lampung Dukung Warga Melawan PT KAI

    Ilustrasi komiso vi hearing

    Bandar Lampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung,  akhirnya mengeluarkan rekomendasi, terkait keluhan warga Pasir Gintung, Bumi Waras, Labuhan Ratu, Sawah Brebes. DPRD Lampung minta PT KAI menghentikan sgala proses yang menggangu kehidupan warga.

    Hal itu terungkap,  saat puluhan perwakilan warga yang kembali mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/12/2017). puluhan earga itu mendatang Komisi IV DPRD untuk menanyakan hasil rapat dengar pendapat (hearing). Hasil hearing antara warga dan Komisi IV, diketahui hasilnya Selasa (12/12/2017).

    Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengeluarkan surat rekomendasi perihal penghentian sementara sosialisasi, pengukuran dan penarikan uang sewa, atas tanah oleh PT. KAI.

    Rekomendasi tersebut, tertuang dalam surat nomor: 005/1953/III.01/2017, tertanggal 11 Desember 2017.

    Direktur LBH Bandarlampung mengaku sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung, yang telah menerima keluhan aduan masyarakat terkait polemik lahan sengketa antara warga dengan PT.KAI dan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara.

    “Harapan kami PT. KAI bisa mengindahkan dan mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh ketua DPRD Provinsi Lampung,” kata Alian.

    Terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.KAI, Alian menyebut LBH Bandarlampung setidaknya sudah menerima kuasa 1.500 dari masyarakat atas polemik tersebut dan kemungkinan bisa lebih, karena masih terus dilakukan pendataan.

    “1500 warga ini, adalah masyarakat yang menjadi korban setelah tanah yang huni mereka selama berpuluh-puluh tahun ini, tiba-tiba diklaim milik PT. KAI,” tegasnya.

    PT KAI Belum Terima Rekomendasi DPRD

    Sementara itu, Humas PT. KAI Divre Tanjungkarang Pranoto, mengaku belum menerima surat Rekomendasi DPRD Lampung.

    “Kemungkinan suratnya sudah sampai ke meja dipimpinan tetapi belum sampai ke saya,” kata Pranoto.

    Menurut Pranoto, dikarenakan surat rekomendasi tersebut belum sampai kepadanya, katenanya ia akan mengkroscek terlebih dulu dan menanyakan ke pimpinan. (rls/nt)