Tag: Wartawan

  • PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Investigasi dan Donasi Wartawan Korban di Karo

    PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Investigasi dan Donasi Wartawan Korban di Karo

    Jakarta, sinarlampung.co-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Wartawan. Satgas telag bekerja membantu mengungkap kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Labuanbatu dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    “PWI Pusat membentuk satgas khusus anti kekerasan wartawan untuk membantu pengungkapan dan agar diproses hukum atas tindak kekerasan terhadap wartawan di Labuanbatu dan Karo, Sumatera Utara, seadil-adilnya,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun dalam siaran persnya di Jakarta, Rabul, 3 Juli 2024, siang.

    Menurut Hendry, Satgas khusus anti kekerasan wartawan ini terdiri atas 3 pengurus PWI Pusat, 3 dari PWI Sumatera Utara, 2 dari PWI Karo, dan 2 orang dari PWI Labuanbatu. Surat tugas satgas telah ditandatangani pengurus pusat dan segera bergerak untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

    Buka Donasi

    Selain membentuk satgas, PWI Pusat juga membuka donasi kemanusiaan untuk disalurkan ke keluarga korban kekerasan wartawan di Karo dan Labuanbatu, Sumatera Utara. Donasi dibuka mulai hari ini dan ditutup 10 Juli 2024.

    Sumbangan dapat ditransfer ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0019947892 atas nama PWI Pusat Yayasan. “Donasi akan diserahkan kepada keluarga korban. Semoga dengan donasi ini dapat sedikit meringankan keluarga korban,” kata Hendry.

    Sementara itu, tahun 2024 tak ubahnya bingkai suram kemerdekaan pers yang diamanatkan UU. Dua peristiwa kebakaran rumah wartawan terjadi di Kabupaten Karo dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    Terbaru, rumah wartawan media online Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dinihari (27/6/2024), terbakar habis.

    Di luar kasus kebakaran di Karo, persisnya di hari yang sama, Kamis dini hari (21/3/2024) atau berjarak 3 bulan 6 hari, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News anggota PWI Sumut di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

    Hingga saat ini kasus ini belum terungkap, Karena itulah Satgas Anti Kekerasan Wartawan ini, tegas Hendry Ch Bangun, mendesak untuk dibentuk. “Lewat satgas ini kekerasan terhadap wartawan semoga bisa diminimalisir,” ujarnya.

    Kasus lain, adalah penembakan pimpinan media siber, yang juga pengurus Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Pusat di Provinsi Riau. Korban ditembak orang tak dikenal saat dalam perjalanan menuju Masjid, untuk Sholat Jum’at, tak jauh dari rumahnya. (Red)

  • Rumah dan Warung Kelontongan Milik Wartawan Tribrata TV Terbakar Sempurna Pasaribu Bersama Istri, Anak dan Balita Tewas

    Rumah dan Warung Kelontongan Milik Wartawan Tribrata TV Terbakar Sempurna Pasaribu Bersama Istri, Anak dan Balita Tewas

    Medan, sinarlampung.co-Wartawan media online Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47) tewas bersama istrinya Eprida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3) tewas, setelah rumah tinggal yang juga warung kelontongan, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hangus terbakar dilalap sijago merah, Kamis 27 Juni 2024 sekitar 02.30 WIB.

    rumah rata dengan tanah empat orang termasuk istri wartawan yang hamil tua tidak selamat.

    Kepala Satpol PP, Gelora Fajar, mengatakan peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.50 WIB, dini hari tadi. “Kebakaran terjadi sekitar pukul 03.50 WIB, dini hari. Kami yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi bersama damkar,” kata Gelora, kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024 siang.

    Menurutnya, begitu upaya pemadaman berhasil dilakukan, petugas menemukan 4 orang dalam satu keluarga tewas terbakar. “Keempat korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan cucu,” terang Gelora.

    Sementara pihak Kepolisian tengah melakukan olah TKP dan menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran itu. “Polisi sedang melakukan penyelidikan. Sementara jenazah korban atas nama Sampurna Pasaribu, Eprida, Sudi Investigasi (12) dan Lowi (3), telah dievakuasi ke rumah sakit,” bebernya.

    Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Namun video terbakarnya rumah korban kini viral di media sosial. Adik kandung Sempurna Pasaribu, bernama Liber Pasaribu (39) mengungkapkan, dugaan sementara kebakaran maut ini dipicu akibat minyak bensin eceran yang tercecer di dalam warung kelontong yang sehari-harinya dijual oleh kakak iparnya.

    Meski demikian, Liber belum mengetahui secara pasti darimana sumber api berasal. Liber menyebut, saat kejadian Sempurna Pasaribu berada di dalam warung tersebut bersama kakak ipar, keponakan, dan cucunya.

    Sementara warga sekitar, Halimah menyebut, sempat mendengar suara meminta tolong warga dari luar rumahnya. Saat itu ia bersama karyawannya tengah memasak makanan yang telah dipesan oleh pelanggan. Tidak lama berselang, suara tersebut terdengar semakin ramai.

    Merasa penasaran, Halimah lantas keluar rumah dan melihat kobaran api telah menghanguskan warung kelontong milik Sempurna Pasaribu. “Kami sempat dengar suara Sempurna Pasaribu ngetok pintu sambil manggil anaknya si Sudi kira-kira jam 1 pagi. Mungkin dia baru pulang. Sekitar jam tengah 3 pagi tiba-tiba sudah kejadian,” ungkapnya.

    Dua mobil pemadam kebakaran (damkar) baru tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 04.30 WIB saat api sudah mulai mengecil. Kobaran api sudah lebih dulu meratakan bangunan papan berukuran 2,5 x 4 meter tersebut.

    Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan meninjau lokasi kebakaran. Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tersebut. Para korban telah dibawa ke RS Brimob Medan untuk dilakukan otopsi.

    “Peristiwa ini sedang dilakukan uji laboratorium forensik (labfor). Hasilnya kita tunggu saja beberapa hari kedepan. Informasi sementara dari RSUD Kabanjahe, istri Sempurna Pasaribu dikabarkan sedang hamil tua. Tapi kita tunggu saja informasi lebih lanjut ya,” kata Oloan.

    Hingga pukul 13.30 WIB siang, Kapolres Karo bersama KBO Reskrim Iptu Togu Siahaan dan tim Inafis Polres Tanah Karo masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Sejumlah wartawan di Kabupaten Karo mendesak Kapolres Tanah Karo mengungkap kasus kebakaran tersebut. Namun untuk menghormati keluarga korban, wartawan masih menahan diri karena masih suasana berduka.

    Kabar kebakaran rumah Sempurna Pasaribu itu juga cepat menyebar dan viral di media sosial. Netizen menghubungkan bahwa rumah korban dibakar oleh orang tak dikenal gara-gara pemberitaan kasus judi yang diberitakan korban. (Red)

  • Lebaran dan Inflasi di Rumah Tangga Wartawan

    Lebaran dan Inflasi di Rumah Tangga Wartawan

    Lebaran dan Inflasi di Rumah Tangga Wartawan. Judul tulisan soal inflasi ini sengaja ditulis unik dengan maksud agar pembaca tertarik, lalu mulai menggemari berita-berita ekonomi yang saya coba sajikan dengan bahasa tidak rumit, tapi asyik.

    Tulisan ini saya mulai dari laporan yang saya terima dari Biro Perekonomian Lampung pada Senin, April, kemarin. Kantor biro yang bermarkas di Lantai III Kantor Gubernur Lampung itu mengirimkan gambar melalui pesan WhatsApp berupa grafik yang disertai pesan pendek.

    “IPH Lampung sebagai Proxy Inflasi pada Minggu ke IV Maret 2024 No 9 terendah sebesar 0.91.” Pesan itu dikirimkan oleh seorang pejabat biro ekonomi yang sejujurnya baru saya kenal.

    Dengan gesit saya mendownload gambarnya, lalu berusaha memahami arti kata terendah tersebut.

    Ups! Jangan salah menilai. Kata terendah itu bukanlah sesuatu yang buruk, melainkan sebuah kemajuan ke arah yang lebih baik dari periode-periode sebelumnya.

    Semakin rendah angka IPH sebagai proxy inflasi maka dapat disimpulkan bahwa Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) berhasil menjaga keseimbangan neraca pangan berupa supply dan demand melalui kegiatan pengendalian setiap hari, lalu dilaporkan dalam setiap pekan.

    IPH bukan inflasi yang umum kita kenal. IPH hanya sebagai proxy inflasi. Sebagai tambahan penjelasan: inflasi di Lampung dihitung melalui pendataan BPS di 4 kabupaten/kota yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Timur, dan Mesuji. BPS akan mengumumkan angka inflasi setiap tanggal 1 setiap bulan.

    Menurut teman saya di BPS, pendataan di 4 kabupaten/kota itu secara statistik sudah cukup mewakili untuk menghitung angka inflasi di Provinsi Lampung. Sedangkan untuk kabupaten lainnya, dilakukan oleh tim pemantauan harga menggunakan Indeks Perkembangan Harga yang datanya dikumpulkan oleh masing-masing TPID di disperindag kabupaten/kota.

    Jadi, setelah membaca tulisan ini, berhentilah menulis berita soal inflasi di Waykanan, Lampung Utara atau kabupaten lain yang tidak masuk dalam cakupan pendataan oleh Badan Pusat Statistik.

    Para bupati di luar cakupan pendataan oleh BPS ini, sebaiknya menahan diri. Tidak usah mengklaim atau mempolitisasi berhasil mengendalikan inflasi. Sebab laporan yang disampaikan TPID kabko, lalu diolah dan dirumuskan hasilnya oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Kemendagri) hanya sebatas proxy, meski hasilnya dapat menjadi rujukan inflasi m-to-m.

    Sebagai contoh, mengutip laporan BPS Lampung pada Maret 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Lampung sebesar 3,45 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,35.

    Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 4,83 persen, dengan IHK sebesar 109,98 dan terendah terjadi Kota Bandar Lampung sebesar 2,72 persen dengan IHK sebesar 106,00.

    Sedangkan tingkat inflasi month to month (m-to-m) Maret 2024 tercatat sebesar 0,36 persen dan tingkat inflasi years to date (y-to-d) Maret 2024 mengalami inflasi sebesar 0,56 persen.

    Mari kita hubungkan angka inflasi m-to m tersebut dengan IPH Lampung sebagai proxy inflasi pada Maret 2024.

    Diketahui IPH Lampung pada Minggu I Maret 2024 sebesar 1,78. Lalu, secara berturut-turut membaik pada Minggu ke II sebesar 1,77, Minggu ke III sebesar 1,44 dan Minggu ke IV sebesar O,91.

    Bila dirata-rata, maka IPH Lampung pada Maret 2024 sebesar 0,39 atau beda tipis dengan inflasi Lampung m-to m sebesar 0,36.

    Lalu, apa pula maksudnya dengan inflasi di rumah tangga wartawan.

    Nah…justru ini adalah bagian paling menariknya. Sebab inflasi yang masih tinggi saat ini tentu saja berdampak pada ekonomi, utamanya daya beli para pewarta.

    Wartawan tidak punya tim pengendalian inflasi di rumah tangga mereka. Apalagi lebaran sudah di depan mata pula, kawan-kawan saya ini kebanyakan dibuat ‘sakit kepala’.

    “Semoga dapat THR dari ‘bos-bos’ itulah. Tawaf dulu kita,” ajak seorang wartawan, sohib saya.

    Sementara bagi pemilik media yang biasanya merangkap jadi wartawan, mulai rajin menghitung sisa hari hari H.

    “Waduh, tinggal beberapa hari lagi nih lebaran. Kapan sih hari pencairan tiba,” kata teman yang lainnya.

    “Kamu nanyak,” jawab saya seenaknya.

    Plak! Kepala saya diketoknya sambil tertawa. Saya mulai menduga, teman saya itu ikut terdampak inflasi atau IPH. Saya mendengar kabar, kerja sama medianya tidak masuk dalam skema kerja sama dengan pemerintah daerah. (iwa)

  • Dua Pria Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa Ditangkap Polisi

    Dua Pria Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa Ditangkap Polisi

    Jombang, sinarlampung.co–Aparat Polres Jombang menangkap dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur Keduanya ditangkap lantaran dilaporkan memeras seorang perangkat desa senilai jutaan rupiah, dengan dalih akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di desa tersebut. Dari pelaku diamankan Id Card Wartawan dan uang Rp2,5 juta.

    Keduanya adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 id card, dan satu buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah kedua pria ini. Setelah diselidiki, petugas mendapati keduanya sedang memeras Hanif, Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, pada Rabu (15/11/2023) siang.

    “Modus kedua tersangka ini mendatangi korban sambil membawa beberapa dokumen. Kemudian berupaya menakut-nakuti korban soal adanya temuan proyek yang bermasalah,” ungkap Sukaca, Jumat 17 November 2023 siang.

    Dia mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang pria. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. “Satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan kami dalami perannya,” paparnya.

    Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, diduga sebelumnya kedua tersangka ini melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (red)

  • Riweh Soal Berita Terkini dengan Dikinikan Alias Berita Pasal Jengkel

    Riweh Soal Berita Terkini dengan Dikinikan Alias Berita Pasal Jengkel

    Oom !! Jurnalis ? Itu awal dimana sebuah tanya dari tiga orang mahasiswa Kota Metro, yang kebetulan juga aktif dalam kelas menulis artikel dan sebagainya.Tanya mahasiswa itu berlanjut bagaimana mengemas sebuah tulisan agar menarik, tidak hanya sesuai dengan fakta dan bla bla bla, aturan norma berita sejatinya.

    Singkatnya, saya memberikan pemahaman dengan me-rivew beberapa link berita, sebagai materi kupasan. Di dalamnya juga, saya paparkan bagaimana mengolah data informasi dan data dokumentasi yang baik. Ingat “Data Informasi dan Data Dokumentasi”. Kala versi saya ada bedanya.

    Berlanjut soal ini, setelah dijelaskan ciri dan bagaimana membuat sebuah tulisan berita yang baik dan tentunya menarik. Saya pun menjawab, sangat mudah, tinggal mendengar, cari kongsi untuk mendapat data, karang tulis dengan judul duga menduga. Soal isi beritanya, buat sesukanya saja. Setelahnya share seluas mungkin, jadi viral, syukur tidak viral juga, cukup lumayan menakut nakuti.

    Singkat cerita, setelah saya kabarkan bagaimana penulisan berita yang baik, bukan hanya mengedepankan KEJ dan lainnya.

    Lantas, Berita kritik semacamnya itu seperti apa Om? Saya sedikit terdiam, berpikir. Bergumam dalam hati, mahasiswa ini kenal dari mana soal berita kritik..!

    Dengan senyum kecil, saya menjawab. Sepengetahuan saya, sejak jadi jurnalis dari tahun 2006 lalu sampai sekarang, belum pernah tau soal Berita Kritik, yang ada mungkin isi berita yang mengkritik, meskipun tidak melulu ada buah solusi di dalamnya, apapun itu beritanya.

    Perlu disampaikan, antara kritik dan saran itu ada bedanya. Kalau Saran itu berisi sebuah pesan untuk perbaikan untuk lebih positif dan baik. Kalau Kritik hanya sebuah pesan dengan hal negatif, yang kebanyakan memberikan lontaran kurang baik dan ada bumbu negatif.

    Artinya, kalau mengkritik itu, sah-sah saja. Masalahnya, kebanyakan orang pada umumnya masih sangat minim pengetahuan apa itu kritik dengan sejuta pengetahuan materi yang dikuasai. “Skak Mat”

    Bahkan di dunia jurnalistik pun, banyak oknum-oknum yang membuat menyajikan berita yang di dalamnya terdapat unsur ketidaksukaan, unsur sakit hati atau dikenal “pasal jengkel”, dan bahkan berita nya mengandung unsur Pasal 310, Pasal 369, satu lagi ada unsur pasal 311 KUHPidana.

    Soal ini, tentu mengait pada pengetahuan SDM, dan Pola Pikir individu itu sendiri. Bicara soal pola pikir, paling sedikitnya ada empat faktor yang mempengaruhi pola pikir seseorang, diantaranya lingkungan keluarga dan pergaulan dengan masyarakat, faktor pendidikan dan faktor sistem kepercayaan.

    Ini semua perlu dipahami, kalau mau lebih berkelas Yah, Searching aja Google beres to..!!

    Simple ku menjelaskan sambil guyon, nyeruput segelas kopi”

    Kalau membahas soal bagaimana cara bedakan berita baik dan berita buruk! Sekarang ini era digital tak bisa terbendung, banyak sekali informasi berita menyebar dengan luas.

    Soal berita baik dan hoaks semacamnya, sudah tentu kita paham bagaimana dan apa. Hanya saja, ada kategori baru soal berita yang diulas di atas yakni “Berita Kritik versus Berita Pasal Jengkel”

    Kalau berita kritik sudah diulas sebagian kecil di atas dan bagaimana cara bedakan berita baik dan buruk itu, yah apa yang saya katakan tadi searching aja sih, biar singkat waktu tak berkepanjangan, karena terlalu luas soal materi ini.

    Sekarang di ulas sedikit, soal “Berita Pasal Jengkel”

    Berita Pasal Jengkel ini yang sadar tidak sadar banyak bermunculan dengan berbagai kanal website media digital dengan kata “duga menduga” padahal jika di simak dan di pahami, maka unsur isi berita cukup mencengangkan, karena dipenuhi unsur-unsur negatif yang tentu melanggar norma kaedah kejurnalistikan, ini ada pasal-pasalnya seperti ulasan di atas, termasuk pasal jengkel !

    Berita pasal jengkel dibuat, dari segelintir oknum yang mengatasnamakan wartawan atau jurnalis. Bahkan mirisnya oknum jurnalis yang konon katanya sudah berkompeten. Jadi tak heran ada banyak berita pasal jengkel ini yang muncul tanpa di sadari.

    Boleh diibaratkan saya Romzi seorang jurnalis, pada saat saya memegang sebuah kendali pimpinan (pimpinan media, pimpinan organisasi kewartawanan atau pimpinan LSM/Ormas rangkap jurnalis sekalipun), ketika saya tidak mendapatkan hal yang saya inginkan, misal proyek, atau dana hibah dan atau dana MoU kerjasama bisnis media dan bahkan kurang besar nilai kerjasama.

    Inilah awal kebanyakan muncul berita pasal jengkel, sedemikian rupa di buat, dicari informasinya di gali data informasinya, bahkan mengintruksikan kaki tangannya bergerak, mengkonfirmasikan sebuah berita kepihak-pihak terkait, yang tujuannya pertama agar terkesan berimbang dalam sebuah berita, tujuan keduanya, agar obyek atau pihak yang diberitakan ketakutan dan ujungnya sebuah perundingan yang tentunya ada keuntungan.

    Kondisi ini sudah lama terjadi, hanya saja sebagian pihak tidak mau mengambil langkah tegas, karena tidak mau repot. Padahal jika dilakukan suatu langkah tegas, maka sama saja menangkal penyebaran berita tidak benar, berita mengandung unsur kepentingan dan kebencian dan sebagainya.

    Nah di sini sudah bisa diambil suatu pengetahuan, bahwasannya, menjadi seorang jurnalis itu tidak semudah yang dipikirkan. Menulis berita juga tidak semudah kita mengarang cerita. Dengan maraknya bermunculan media digital saat ini, tentunya juga akan banyak orang yang terus menggali wawasan pengetahuannya untuk memporsikan dirinya sebagai jurnalis bukan sembarang jurnalis.

    Dan tidak heran jika ke depan, akan ada aturan-aturan mengikat dan tegas, yang menyangkut kejurnalistikan.

    So, jurnalis itu tidak ada yang kebal hukum. Selain UU Pokok Pers yang setiap saat akan menjerat leher sendiri, bahkan ada pasal pasal pidana keterkaitan yang akan mendampingi, manakala sebuah informasi berita tidak terbukti kebenarannya, maka sama saja “FITNAH”. ***

    Penulis adalah Ketua Umum DPP AJO Lampung/Alumni Kompetensi LSPR Angkatan II 2019.

  • Volly Putra Wartawan Menang Lomba HUT RI Ke-78

    Volly Putra Wartawan Menang Lomba HUT RI Ke-78

    Bandar Lampung (SL) – Volly putra wartawan menang saat lomba dengan para Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di lapangan Polresta Bandar Lampung, Jumat, 18 Agustus 2023.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membuka kegiatan olahraga bersama antara Personil Polresta Bandar Lampung dan wartawan.

    Kapolresta mengatakan, kegiatan ini lingkupnya terbatas antara wartawan versus Polresta Bandar Lampung. “Sifatnya memeriahkan, menang kalah bukan ukuran akan tetapi sinergitas dan kemitraan yang terus kita jalin”, tegas Kapolresta.

    Kapolresta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap wartawan sebagai mitra Polri yang sangat luar biasa di bidang publikasi informasi kepolisian serta dukungan pada kinerja Polresta sehingga dikenal seantero negeri ini dengan pemberitaan rekan-rekan,” ujar Kapolresta.

    Tentunya, lanjut Kapolresta, pemberitaan keberhasilan kami dalam hal pengungkapan kasus dan pelayanan pada masyarakat yang terus digemakan. “Kami juga butuh masukan dan kritik terkait pelayanan. Konstribusi rekan-rekan wartawan sangat kami harapkan untuk kebaikan Polresta khususnya dan Polri umumnya,” papar Kapolres.

    “Yang kita harapkan kebersamaan dan kegembiraan untuk menjalin sinergi dan kemitraan,” pungkas Kapolresta.

    Acara dilanjutkan pertandingan volly putra para Kapolsek versus jurnalis. Kemudian lomba-lomba lainnya yaitu Joget Rebut Kursi, Joget Jeruk dan Estafet Sarung.

    Kegiatan di hadiri Pejabat Utama Polresta, Insan Pers Polda Lampung, Kordinator Jurnalis Polda Lampung, dan Jurnalis Polresta Bandar Lampung. (Heny)

  • Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Mesuji, (SL) – Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan kembali terjadi dengan korban Ishar Wartawan Independen Post.

    Pemukulan dan Intimidasi terhadap Wartawan itu dilakukan oleh Preman alias keamanan proyek pembangunan jalan provinsi pada ruas pertigaan Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, milik Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

    Intimidasi dilakukan Preman lantaran tidak terima saat Wartawan mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut untuk meliput kegiatan proyek.

    Ishar mengatakan Kejadian kekerasan terhadap wartawan itu terjadi pada Kamis 9 Agustus 2023 lalu, di lokasi Stock File material pembangunan jalan, di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

    “Bermula saat saya menghampiri lokasi stock file material untuk mencari informasi mengenai pembangunan jalan tersebut.” Kata Ishar yang juga anggota PWI Mesuji itu, senin (14/8).

    Di lokasi tersebut Ishar menemui Mulyadi salah satu pengawas dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, untuk mengonfirmasi data volume jalan dan juknis mengenai pembangunan.

    “Setelah ngobrol dengan pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapikan material untuk pembangunan jalan.” Imbuh Ishar.

    Selanjutnya Ishar kembali menemui pak mulyadi untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut.

    “Nah saat saya sedang berbincang dengan pak Mulyadi datang dua orang, yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya menyuruh saya pergi.” Jelas Ishar.

    Dirinya tentunya heran, kenapa dirinya diperintahkan oleh Preman yang mengaku atas nama Tapeng itu untuk pergi dengan bahasa yang kasar. Karena dirinya merasa tidak ada yang salah dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

    “Ngapain kamu ngeliput disini, gak usah kamu usik usik proyek ini. Kamu tahu, saya Tapeng, ini kerjaan saya, saya yang ngamanin proyek ini. Jadi gak usah kamu sok sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepet pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu, nanti kamu mati disini sembari menarik saya ke motor.” Kata Ishar menirukan ucapan Tapeng.

    Tidak sampai disitu, setelah dirinya diintimidasi dan diusir dari lokasi proyek. Tidak berselang lama datang teman preman itu dan langsung melakukan pemukulan di bagian belakang tubuh Ishar.

    “Saat saya diatas motor, tiba tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan Tapeng memukul punggung bagian belakang saya. Saat hendak memukul yang kedua kalinya saya langsung menarik gas motor jadi tidak kena. Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa parang apa kayu saya kurang jelas melihat hendak mencegat saya, namun saya tancap gas pergi dengan motor.” Papar Ishar.

    Atas kejadian tersebut, Ishar yang merasa terancam lantas melaporkan kejadian kekerasan terhadap wartawan itu ke Polres Mesuji dengan registrasi laporan Nomor : STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

    “Saya berharap agar kiranya Polres Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.” Harap Ishar. (Red)

  • Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Lampung Selatan, (SL) – Mobil rombongan wartawan ditembaki orang tak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Minggu (23/7) siang.

    Akibat penembakan tersebut, kaca mobil minibus Kijang LGX warna silver plat BE-2794-JA, bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan.

    Selain itu, ditemukan lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil milik Asbah (37) seorang wartawan.

    Sebelum kejadian, mobil rombongan mendahului kendaraan pelaku Mitsubishi Xpander, dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandarlampung.

    Lalu pelaku
    Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku menembak ke arah pengendara rombongan korban dan ormas tersebut tepat di depan POM Bensin Sidomulyo.

    Korban diketahui sudah melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polsek Katibung.

    Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, dan Inafis Polres Lampung Selatan serta Reskrim Polsek Katibung memeriksa lokasi dan kondisi kendaraan sang wartawan yang tinggal di Karang Anyar, Jati Agung.

    Belum diketahui motif penembakan apakah terkait pemberitaan atau motif kejahatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dikutip dari Helo Indonesia mengatakan peristiwa tersebut diduga curas dengan ancaman pelanggaran Pasal 53 juncto 365 KUHP. (Red)

  • Arif Zulkifli: UKW Membuka Cakrawala

    Arif Zulkifli: UKW Membuka Cakrawala

    Bandar Lampung (SL)-Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa membuka cakrawala bahwa jurnalistik merupakan kerja yang tidak main-main tapi kerja yang sungguh-sungguh.

    “UKW adalah mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kemudian dielaborasi dalam peraturan Dewan Pers agar wartawan Indonesia memiliki standar kemampuan jurnalistik yang baik dan bisa mempertanggungjawabkan kerja jurnalistik,” kata Arif pada Pelatihan Jurnalistik Provinsi Lampung secara daring, Selasa 27 Juni 2023.

    Arif menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan telah dilakukan di banyak kesempatan dengan melibatkan Dewan Pers dan pihak ketiga terkait.

    “UKW tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang kompeten tetapi pemahaman Bersama,” tandasnya.

    Dikutip dari Dewan Pers, pers adalah pilar penting demokrasi. Sebuah negara demokratis niscaya memerlukan pers sebagai penyeimbang jalannya roda penyelenggaraan negara yang dijalankan pilar lainnya yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers yang dimaksud adalah pers profesional yang berkualitas.

    Pers yang didukung insan wartawan yang memiliki kompetensi jurnalistik terukur, jurnalis yang terampil dalam teknis jurnalistik, taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berpengetahuan dan berwawasan luas.

    Wartawan dalam menjalankan fungsi pers secara optimal, mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang efektif ke semua pilar demokrasi. Pers juga berperan sebagai alat chek and balance dalam sistem demokrasi.

    Kompetensi wartawan dirumuskan Dewan Pers sejak tahun 2010, melalui program Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dengan mengklasifikasikan wartawan dalam tiga jenjang. Muda untuk wartawan yang menjadi pelaksana jurnalisme (reporter), Madya untuk yang mengelola ruang redaksi (redaktur) dan Utama untuk para pimpinan redaksi atau penanggung jawab redaksi.

    Pemerintah melalui Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) pada tahun 2023 ini akan mendukung program Dewan Pers dalam memfasilitasi kegiatan pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan di 34 kota/provinsi di Indonesia.

    Adapun narasumber pada acara ini, Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers) tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers. Edy Can (Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers) mengenai Standar Kompetensi Wartawan dan Bahasa Indonesia Jurnalistik. Aat Surya Safaat (Moestopo) membahas Teknik wawancara dan Penulisan Berita (Straight News, Feature, dan Tajuk).

    Diketahui, pelatihan jurnalistik Propinsi Lampung tersebut tahap awal pra UKW yang digelar 7-8 Juli mendatang di Bandar Lampung dengan ikuti 28 peserta. Penyelenggaraan UKW merupakan kerjasama antara Dewan Pers, PWI dan Fakultas Ilmu Komunikasi Prof. Dr. Moestopo (Beragama). (Heny)

  • Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Bandar Lampung, (SL) – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini dikatakan Nizwar pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Nizwar menambahkan, kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus ada perusahaan pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

    Usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. “Kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dilakukan oleh wartawan.” papar asesor UKW sejak 2011 itu.

    Kemudian Nizwar melanjutkan, dalam kerja pers maka lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kini ada peraturan tambahan seperti Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.” tegas pria Aceh ini.

    Lalu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak penyelenggara pers di Indonesia dengan tujuan mengatur asas dan ketentuan pers Indonesia.

    Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak wartawan, serta Dewan Pers. “Dewan Pers merupakan Lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab pada kegiatan jurnalistik di Indonesia.” kata Nizwar.

    Tak hanya itu, UU Pers menyebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik memiliki tiga keistimewaan hak dan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pertama, hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. UU Pers pasal 1, pasal 4, dan pasal 7. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/v/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.” ucap Nizwar yang juga Pemimpin Umum Harian Kandidat.

    Nizwar melanjutkan, kedua, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5.

    Terakhir, ke tiga, hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. “UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5”, tambah Nizwar.

    Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan 11 komponen merupakan himpunan etika profesi wartawan dengan tujuan agar wartawan bertanggungjawab menjalankan profesinya, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, ujar Nizwar.

    Selain itu, “wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme”, tegas Nizwar lagi.

    Adapun fungsi KEJ meliputi lima hal. Sedangkan asas KEJ terdiri dari empat yakni asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum, imbuh Nizwar.

    Wartawan adalah profesi mulia dan punya tanggung jawab kepada khalayak. Untuk itu, wartawan harus punya spirit mewujudkan profesionalitas dan terus berupaya meningkatkan wawasan sehingga bisa menghasilkan karya tulis atau berita yang berkualitas, pesan Nizwar.

    Nizwar berharap, wartawan di provinsi Lampung punya attitude dan berpijak pada 11 Pasal KEJ dalam menjalankan kerja-kerja persnya, pungkas Nizwar.

    Diketahui, materi Undang Undang dan Peraturan Terkait Pers dengan moderator Aryadi Ahmad Wakil Sekretaris PWI provinsi Lampung. (Heny)