Tag: Wartawan Diancam

  • Tulis Berita Soal Presiden Jokowi Wartawan Detik.com Diancam

    Tulis Berita Soal Presiden Jokowi Wartawan Detik.com Diancam

    Jakarta (SL)-Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali dialami jurnalis setelah menulis berita terkait Presiden Joko Widodo, Selasa 26 Mei 2020. Korban adalah seorang jurnalis Detikcom yang mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

    Kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.

    Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

    Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

    Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    “Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta, dalam siaran pers, Kamis (28/5).

    Doxing Wartawan

    Kasus kekerasan dalam bentuk doxing terhadap jurnalis bukan baru kali ini terjadi di Jakarta. Sebelumnya ada empat kasus jurnalis yang mengalami doxing terkait pemberitaan. Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Diantaranya, jurnalis Detik.com didoxing karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid”.

    Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata habib di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Kemudian doxing terhadap jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul “Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat”.

    Satu kasus terjadi pada September 2019 yang Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana didoxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua.

    Sementara hingga saat ini belum ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan yang berlaku. Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    AJI Jakarta juga mengingatkan pihak yang bersengketa terkait pemberitaan agar menyerahkan kasus kepada Dewan Pers untuk menilai dan mengupayakan penyelesaiannya.

    Atas kasus itu, AJI Jakarta menyatakan:

    1. Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

    2. Meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

    3. Mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. (rls/red)

  • Merasa Terancam, Seorang Wartawan di Lampung Timur Ini Melapor Ke Polisi

    Merasa Terancam, Seorang Wartawan di Lampung Timur Ini Melapor Ke Polisi

    Lampung Timur (SL) – Hari rabu tanggal 20 juni 2018 sekitar jam 09:00 WIB telah terjadi tindak pidana tidak menyenangkan dan rada pengancaman terhadap salah satu jurnalis media cetak  atas nama Maswan Tobi di kediamannya dusun Way Silem Desa Surya Mataram Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur yang di lakukan oleh pelaku yang berinisial (DLN) warga Desa Surya Mataram Kecamatan setempat dengan motif yang tidak jelas.

    Maswan Tobi merasa terancam dan tidak nyaman sehingga pada hari itu juga sekitar jam 07:00 WIB langsung melapor ke Polsek Marga Tiga yang di terima langsung oleh kepala SPK Polsek, Aitu Asbri Tukiman.S dan langsung diproses sehingga terbit Lp no 136-B/VI/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM/ SEK MARGA TIGA.

    Menurut keterangan Maswan Tobi kepada wartawan lintasmediacyber.com saat di wawancara di kediamanny,  Rabu (20/06/2018) mengatakan, pada saat itu sekitar jam 09.00 WIB, paman dan ayah saya ingin mengantar kerabat saya ke Bakauheni untuk menyeberang ke pulau Jawa, Saat mobil yang di naiki keluarga saya hendak keluar kejalan raya lalu tiba-tiba mencul mobil taf warna hijau yang di kendarai oleh pelaku (DLN) langsung berhenti persis didepan mobil yang di tumpangi keluarga saya sehingga mobil keluarga saya terhenti karna terhalang oleh mobil tersebut dan (DLN) langsung turun dari mobilnya dengan gelagat yang tidak bersahabat.

    “Melihat keadaan yang tidak bersahabat saya lansung mengusir pelaku dari pekarangan rumah saya pergi kamu jangan di situ”, kata tobi menirukan kata-katanya.

    Karna merasa di usir (DLN) membalikkan badannya kembali masuk ke mobilnya lalu keluar lagi. Setelah keluar dari mobil nya pelaku sudah memegang senjata tajam jenis golok di tangan kanan dan linggis di tangan kiri sambil mengacungkan senjatanya kearah saya. “Karena saya merasa terancam saya berlari kebelakang rumah saya dan mengambil sepotong bambu lalu saya kembali dan melihat pelaku sudah di pegang oleh warga dan di tarik kearah jalan raya kemudian senjatanya di rebut oleh warga”, Sambungnya

    Akhirnya Tobi bermusyawarah dengan keluarga untuk mengadukan insiden ini kepihak kepolisian Sektor Marga Tiga untuk meminta perlindungan. Sementara, ditempat kejadian salah satu saksi mata yang melihat kejadian tersebut (DUL) membenar kejadian di pagi itu. “Ya memang benar si pelaku (DLN) ini tiba-tiba datang dan mengamuk serta mengacung ngacungkan goloknya ke arah Mawan Tobi”, kata DUL.

    Hingga berita ini ditanyangkan, belum sempat konfirmasi dengan Polsek tempat pengaduan Tobi. (LMC/Herwandi)