Tag: Wartawan Tewas

  • Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Minta Hapus Berita Sebelum Kebakaran

    Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Minta Hapus Berita Sebelum Kebakaran

    Jakarta, sinarlampung.co-Tim pencari fakta Dewan Pers mengungkap, wartawan Tribratatv.com, Rico Sempurna Pasaribu sempat menemui oknum TNI pemilik lapak judi yang diberitakannya, sebelum kebakaran maut terjadi di Karo, Sumatera Utara.

    Postingan terakhir Rico soal perjudian

    “Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu beberapa jam sebelum kejadian ya. Jadi dari Rabu malam, kejadiannya kan jam 3 dini hari, Kamis 27 Juni 2024,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2024.

    Erick menyampaikan, pertemuan Sempurna dengan oknum TNI itu untuk membicarakan pemberitaan yang ditulis oleh Sempurna. Oknum TNI itu diduga meminta agar berita yang ditulis Sempurna dapat dihapus.

    Selain itu, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim KKJ ke lokasi, keluarga dan rekan-rekan Sempurna menyatakan korban sempat mengaku merasa was-was dan ketakutan.

    Pasalnya, Sempurna mengaku sempat dicari-cari setelah tulisannya terbit pada Senin 22 Juni 2024 lalu.

    Atas kejadian ini, Dewan Pers mendesak agar Kapolri dan Panglima TNI dapat membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tentunya, dengan mengedepankan asas keterbukaan dan imparsialitas.

    Selain itu, Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM agar sejumlah saksi dan keluarga korban dapat mendapat perlindungan yang memadai.

    Getol Kritik Judi Milik Oknum Kopral TNI

    Sebelumnya, Sempurna disebutkan tengah marak memberikan soal berita perjudian di tanah Karo. Sempurna dikabarkan sempat memberitakan soal lapak perjudian yang dimiliki oleh seorang oknum TNI.

    Capture berita yang ri unggah di facebook

    Bahkan berita soal marak perjudian itu juga diunggah di akun Facebook korban. Rico memposting tentang dugaan praktik judi online milik oknum TNI pada hari yang sama sebelum tewas terbakar sekeluarga.

    Rico Sempurna Pasaribu adalah wartawan Tribrata TV yang bertugas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Beberapa waktu terakhir, Rico gencar menyoroti praktik judi online milik oknum TNI di daerahnya.

    Terlihat dalam postingan Tribrata TV yang juga beberapa kali memberitakan tentang praktik judi online dan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

    Tidak hanya itu, di akun facebook pribadinya, Rico Sempurna Pasaribu juga beberapa kali memposting dugaan praktik judi online di wilayah Karo.

    Postingan akun Facebook Rico soal perjudian milik oknum Kopral di dekat Batalyon

    Salah satu postingannya viral, dan diduga postingan inilah yang diduga menjadi pemicu rumah Rico Sempurna Pasaribu dibakar. Postingan tersebut diunggah di laman facebook pribadinya pada Kamis, 26 Juni 2024. Unggahan itu dihari yang sama ketika rumah Sempurna Pasaribu dibakar.

    Berikut narasi lengkap postingannya:

    Ada Info untuk operasional Komando bebasnya lokasi perjudian depan asrama Batalyon tetap beroperasi.

    Dapatkah dibenarkan buka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional Komando seperti info diatas?.

    Kurang biaya operasional kah Batalyon 125 Sim’bisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?.

    Aksi demo lintas agama hari ini akan ternodai dengan eksisnya lokasi perjudian asrama Batalyon.

    Berikan komentar anda secara santun dan sopan untuk mewarnai lanjutan pemberitaan Oknum TNI kelola perjudian. Terimakasih

    Unggahan tersebut lantas viral di media sosial, dibagikan 167 kali, mendapatkan 191 komentar dan lebih dari 590 tanggapan.

    Minta Polisi Usut

    Kepala Biro Tribrata TV Kabupaten Karo, Sitta Pangihutan Gurning membenarkan kasus yang menimpa wartawannya itu. “Memang benar, beliau sering menyoroti judi dan narkoba yang ada di Kabupaten Karo. Kita juga bisa melihat dari postingan yang dibuat oleh korban di media sosialnya,” ujar Sitta, Sabtu 29 Juni 2024.

    Namun dirinya mengungkapkan selama melakukan proses peliputan terutama saat menyoroti kasus perjudian terakhir ini korban tidak ada mengeluhkan atau melaporkan tentang hal-hal yang mengarah ke kejadian ini. “Kalau sama saya pribadi enggak ada pernah cerita ada masalah atau apa,” ucapnya.

    Setelah mendengar kejadian yang dialami oleh korban, Sitta mengaku sangat terkejut. Atas kejadian ini, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap penyebab dan apa latar belakang peristiwa yang menewaskan jurnalis tersebut.

    “Kami minta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap, buka selebar-lebarnya agar tidak terjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat,” katanya.

    Postingan di Medsos

    Tampak dari postingan akun Facebook @Sempurna Pasaribu, ia membagikan momen aksi berantas judi dan narkoba.

    “Peringatan HANI (Hari Anti Narkotika Internasional), Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba,” tulis Rico Sempurna Pasaribu.

    Tak hanya itu, Rico Sempurna Pasaribu ternyata juga turut membagikan momen orasi di Kambos Ginting.

    “Aku suka pernyataan aktor orasi satu ini, Kambos Ginting”

    (Wahai para oknum penghianat bangsa, bertobat lah menyengsarakan masyarakat Karo)

    “Buka hati mu, harta masyarakat sudah berpaling di tanganmu. Bertobatlah kawan,” kata Rico sembari menyelipkan gambar seorang pemuda yang tengah berorasi.

    Komentar Nitizen

    Kini postingan terkahir Rico Sempurna Pasaribu itu dibanjiri komentar oleh warganet.

    Tak sedikit dari mereka turut mendoakan agar Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga diberi tempat terbaik oleh yang kuasa.

    “Selamat jalan abangku, kita kenal di 2019 di lapas kabanjahe. Sampai beberapa bulan lalu kita masi komunikasi.

    Abang menyemangati, memberi bukti perubahan nyata. Uda ketemu lagi abang sama kawan abang di surga, Tuhan ga tidur bang.

    Perjuangan abang pasti ada yg meneruskan. Tenang di rumah Bapa ya, amin,” tulis akun @Iyasha Anggreyni Tarigan.

    “Anda adalah pahlawan yang gugur, semoga tenang di sana,” sambung akun @Arraya Un Autre.

    “RIP bang Rico sekeluarga. Kiranya Tuhan Yesus mengampuni dosa dosa kalian dan menempatkan kalian di sisi kanan Tuhan Yesus. Amin,” timpal akun @Liliana Mentari.

    Disisi lain, jika menilik dari postingan-postingan Facebook pribadinya, Rico Sempurna Pasaribu memang kerap membagikan kasus judi online dan narkoba, khususnya di tanah Karo.

    Bahkan, Rico Sempurna Pasaribu sempat mengunggah lokasi perjudian yang diduga milikm oknum TNI.

    “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa,” tulis Rico, 22 Juni 2024 lalu.

    “Ya tuhan. Resiko wartawan mengungkap kejujuran. Nyawa melayang,” pungkas akun @Ana Sopi.

    Hingga berita ini dituliskan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak TNI terkait pemberitaan tersebut.

    Kabar terus berkembang di masyarakat yang menduga-duga perihal penyebab kematian korban beserta keluarganya ini, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (40), Istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3). (Red)

  • Wartawan Tewas di Lapas Keluarga Gugat Polisi dan Jaksa

    Wartawan Tewas di Lapas Keluarga Gugat Polisi dan Jaksa

    Banjarmasin (SL) – Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

    “Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata T Arvaidah kepada Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018. Untuk mengetahui sebab kematian suaminya, Arvaidah pun meminta jenazah Yusuf diautopsi.

    Arvaidah merasa ada kejanggalan ketika jenazah tiba di Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru. Menurut dia, petugas medis baru mengizinkan dirinya masuk setelah mayat divisum dan dibersihkan. Itu sebabnya, Arvaidah menyangkal pernyataan Kepala Polres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto yang mengatakan visum atas sepengetahuan keluarga korban. “Kalau polisi dan jaksa boleh masuk ruang visum. Tapi saya hanya menunggu di luar saja, kan aneh,” kata Arvaidah.

    Tak hanya itu, Arvaidah mengatakan RSUD Kotabaru melarang keluarga korban memiliki hasil visum jenazah Yusuf. Jika ingin memiliki hasil visum, petugas menyarankan Arvaidah meminta ke Polres Kotabaru. “Katanya keluarga korban tidak berhak, cuma polres saja yang berhak menerima hasil visum. Ada kejanggalan, dugaan kematian tidak wajar,” kata Arvaidah.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Surya Miftah, justru balik bertanya dari mana sumber berita kemungkinan istri almarhum Yusuf menggugat polisi. Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, belum mau banyak komentar karena menyangkut teknis materi gugatan. “Saya izin dulu ke pimpinan, bagaimana arahannya nanti,” kata Agung Nugroho.

    Kepala Lapas Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan tidak ada tindak kekerasan terhadap almarhum Yusuf sebelum dinyatakan tewas di UGD RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok Yusuf punya riwayat penyakit jantung yang diderita jauh sebelum dijebloskan ke penjara. Kalaupun ada bercak memar kebiru-biruan, Suhartomo menduga dampak dari kematian akibat serangan jantung.

    “Tidak ada penganiayaan. Memang meninggalnya akibat serangan jantung. Sebelum dibawa ke rumah sakit, Yusuf sempat muntah-muntah, tapi tidak ada kekerasan,” kata Suhartomo. Ia sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru atas kematian Yusuf.

    Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    “Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper KemajuanRakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara. Namun, JPU belum membacakan tuntutan karena persidangan masih memeriksa saksi-saksi.

    Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, sudah mewanti-wanti Polres Kotabaru tidak menjerat Yusuf memakai UU ITE karena aduan berupa produk jurnalistik. Sejak masih tahap awal penyelidikan, Anang Fadhilah getol mengecam sikap polisi yang berkukuh menjerat Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers, kata Anang, IWO Kalsel tetap menolak proses pidana terhadap Muhammad Yusuf. (Kompas/Diananta)

  • Akibat Laporkan Konglomerat, Wartawan Tewas Dalam Tahanan

    Akibat Laporkan Konglomerat, Wartawan Tewas Dalam Tahanan

    Kalimantan Selatan (SL) – M Yusuf seorang wartawan Sinar Pagi Baru harus mengalami nasib naas, tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukuman atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu 10 Juni 2018.

    Almarhum ditangkap dan diadili atas pengaduan sebuah perusahaan sawit milik konglemerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad yang lebih dikenal dengan nama H. Isam. M. Yusuf harus mendekam dipenjara, bermula saat almarhum menulis dan memperjuangkan dan membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM milik H. Isam.

    Turut berduka cita kali datang dari Pimpinan Umum Indonesia Berita.com Akhrom Saleh mengatakan, sangat menyesalkan perbuatan konglemerat semena-mena melaporkan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, “Kami atas nama Indonesia Berita turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum dilapangkan kuburnya, dan keluarga yang ditinggalkan dapat tabah ikhlas atas pulangnya almarhum ke sang maha kuasa” ujar Akhrom Saleh Pimpinan Umum Indonesia Berita saat ditemui dikediamannya, Senin (11/6).

    Ia pun menyampaikan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, dan atas nama sesama profesi ia sangat menyayangkan kejadian itu. “Negara harus peka, negara harus melindungi profesi jurnalis, bukan malah menjadi pelindung pimilik modal” tegasnya Lanjut dia berharap, semoga perjuangan M. Yusuf tak sia-sia, “seharusnya hal itu tidak terjadi apabila pihak terkait terlebih dahulu melalui proses sidang etik” tandas Akhrom. (IndonesiBerita/YE)

  • Wakapolri: Soal Pemberitaan, Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Wakapolri: Soal Pemberitaan, Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta (SL) – Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menjerat wartawan media siber Kemajuan Rakyat M. Yusuf, dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Tindakan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan itu tidak disetujui Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

    “Nanti kita cek lagi, wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana), janganlah,” ujarnya, saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2018).

    Lebih lanjut, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu.

    “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” janji Wakapolri Syafruddin, dilansir rmol.

    Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

    Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.

    Menurut Kapolres Suhasto, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

    Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE. (Kejarfakta)