Tag: Wartawan

  • DPD AWPI Lampung Gelar Musdalub

    DPD AWPI Lampung Gelar Musdalub

    Bandar Lampung (SL)-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung menggelar Musda Luar Biasa (Musdalub).

    Musdalub mengusung tema “Revitalisasi Kepengurusan Menuju AWPI yang Maju, Kompak Profesional dan Bersinergi”, dimulai sekira 08.00 yang berpusat di RM. Pindang Atu, Jalan KS. Tubun Rawa Laut, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Minggu 18 Juni 2023.

    Pj. Ketua DPD AWPI Lampung Barusman HM mengatakan bahwa, Musdalub ini akan diikuti oleh 11 DPC AWPI dari masing-masing kabupaten dan kota di Lampung. Menurutnya, kegiatan ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmad Jasuli.

    Saat ditanya oleh wartawan, apakah sudah ada calon ketua yang akan diajukan dalam Musdalub, Barusman mengatakan bahwa, sudah ada.

    “Sudah ada saya sudah mengantongi calon yang nantinya akan diajukan dalam musdalub,” Katanya.

    Barusman berharap seluruh ketua DPC hadir mengikuti jalannya Musdalub “Demi memajukan AWPI,” katanya. (Red)

  • Nasib Wartawan Terbelenggu UU-ITE di Era Reformasi

    Nasib Wartawan Terbelenggu UU-ITE di Era Reformasi

    Oleh : Muhammad Abubakar ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Aceh

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaannya memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan dan publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

    Pers berasal dari Bahasa Belanda, Press (Inggris), Presse (Prancis), Pressare (Latin) Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

    Pers di Indonesia merupakan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Kehadiran pers di alam demokrasi saat ini sangat dibutuhkan. Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan demokrasi dan supermasi hukum, pers sebagai pilar keempat merupakan corong masyarakat.

    Sementara pers diera Milenial “Echo Boomers” (Generasi Y) terus mendapat tekanan. Para pekerja pers (wartawan) di jerat dengan UUITE adalah undang-undang karet di era digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menjerat banyak korban, bahkan setelah adanya revisi pada 2016.

    Menurut monitoring jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak di digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 2008. SAFEnet juga mencatat hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.

    Dari sejumlah 245 laporan, terdapat sejumlah nama wartawan dari berbagai media di Indonesia. Pelapor merasa nama baiknya dirugikan akibat pemberitaan. Pelapor tidak menggunakan hak jawabnya sebagaimana Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik yaitu memberikan data dan fakta sebagai bantahan nya.

    Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Seharusnya hal itu yang harus dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

    Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa dan bukan melaporkan ke polisi.

    Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Tugas Wartawan, mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu.

    Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pelapor dan penegak hukum di negeri ini telah mengabaikan Pasal 50 KUHP, yang berbunyi barangsiapa menjalankan amanat undang-undang tak dapat dipidana.

    Wartawan menjalankan tugas sebagai mana undang undang pokok pers Nomor 40 tahun 1999 dak Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diantaranya melayani hak koreksi untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, atau pun media siber. Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

    Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media. Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional. Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan hak koreksi.

    Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media. Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers.

    Tugas pers menurut undang undang nomor 40 tahun 1999 memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informsi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

  • Sepanjang 2018, 251 Wartawan Dibui Karena Tugas Jurnalistik

    Sepanjang 2018, 251 Wartawan Dibui Karena Tugas Jurnalistik

    Sinarlampung.com – Jumlah wartawan yang dipenjara karena melakukan pekerjaan jurnalistiknya mencapai rekor tertinggi pada tahun 2018 ini. Begitu laporan terbaru yang dirilis Committee to Protect Journalists (CPJ) (Kamis, 13/12) seperti dimuat Channel News Asia. CPJ merupakan sebuah lembaga nirlaba yang berbasis di Amerika Serikat yang mempromosikan kebebasan pers.

    Menurut data tahunan CPJ tersebut, sejak 1 Januari hingga 1 Desember 2018, tercatat ada 251 wartawan di seluruh dunia yang dipenjara karena pekerjaan mereka. Lebih dari setengahnya berada di Turki, China, dan Mesir, di mana pihak berwenang menuduh para wartawan melakukan kegiatan anti-pemerintah.

    Dalam data yang sama ditemukan, jumlah wartawan yang dipenjara karena tuduhan membuat berita palsu naik menjadi 28 orang pada tahun ini, bila dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 21 orang dan tahun 2016 yang berjumlah 9 orang.

    Laporan itu juga mengkritik Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena sering mencirikan liputan media negatif sebagai “berita palsu”, sebuah frase yang juga digunakan oleh para pemimpin terhadap kritik mereka di negara-negara seperti Filipina dan Turki.

    Data CPJ juga menemukan bahwa Turki masih menjadi negara paling buruk di dunia dalam hal kebebasan pers. Setidaknya ada 68 wartawan dipenjara karena tuduhan anti-negara pada tahun ini. Sedangkan di Mesir, ada setidaknya 25 wartawan yang masuk penjara karena tuduhan senada.

    Turki sebelumnya mengatakan tindakan kerasnya dibenarkan karena upaya kudeta untuk menggulingkan pemerintah pada 2016. Sedangkan Mesir mengatakan tindakannya diambil untuk membatasi perbedaan pendapat diarahkan pada gerilyawan yang berusaha melemahkan negara.

    Jumlah keseluruhan wartawan yang dipenjara versi CPJ sebenarnya turun 8 persen dari rekor tertinggi tahun lalu, yakni 272 wartawan. Namun totalnya tidak memperhitungkan wartawan yang hilang atau ditahan oleh aktor non-negara. CPJ mengatakan ada puluhan wartawan hilang atau diculik di Timur Tengah dan Afrika Utara, termasuk beberapa yang ditahan oleh pemberontak Houthi di Yaman.

  • HAB ke 73 Kemenang Tulang Bawang Tolak Liputan Wartawan?

    HAB ke 73 Kemenang Tulang Bawang Tolak Liputan Wartawan?

    Tulang Bawang (SL)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang  menolak diwawancara wartawan, usai upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke 73 pada Kamis (03/01). Sejumlah wartawan yang mendatangi kantor Kemenag Tulang Bawang, tidak di perkenankan masuk, dan dihadang Satpam, penjaga buku tamu.

    Menurut wartawan dari media online gerbang1news, Nurwan, sepertinya semua ASN yang bekerja di kantor kementerian agama Kabupaten Tulang Bawang, sangat alergi dengan wartawan. “Karena tujuan kami yang datang ke kantor itu untuk mempublikasikan Acara yang sangat bersejarah dan perhelatan akbar itupun tidak diijinkan masuk, gimana kalau tujuan kami untuk konfirmasi yang menyangkut permasalahan ya,” jelasnya.

    Nurwan juga mengungkapkan Kegiatan atau perhelatan Akbar yang telah di untruksikan menteri Agama yang Harus dilaksanakan oleh seluruh kantor kementerian agama baik di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi se- Indonesia. Sesuai dengan surat edaran Nomor: 8499/SJ/B.VIII/HM.03/12/2018, tentang Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia ke-73 bahkan mereka enggan merangkul para insan pers, “Ini ada apa ? Kita harus aktif di Kantor Kementrian Agama kabupaten tulang bawang” ungkapnya. (Mardi)

  • Oknum Kades Sumatera Barat Todongkan Senjata Api kepada Wartawan

    Oknum Kades Sumatera Barat Todongkan Senjata Api kepada Wartawan

    Sumatera Barat (SL) – Kembali pelecehan terhadap jurnalis terjadi. Hal ini di alami seorang wartawati, (SR) dari media Metro Talenta, ketika menjalankan tugas ingin mengkonfirmasi tentang pembangunan chekdam yang ada di sungai Tanuik, Nagari Talawi, Barung Balantai Tengah Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat di kantornya.

    Namun bukan jawaban yang memuaskan di dapat, justru ancaman penodongan senjata api yang langsung di arahkan ke badan wartawati tersebut.” Nanti saya tembak, mau saya tembak ya,” ujar Walinagari tersebut sambil mengeluarkan Senpi dari dalam tas dan mengarahkannya kepada SR.

    SR sontak kaget atas perbuatan tersebut. “Lho, kok pak wali mengeluarkan senjata, maksudnya apa nih. Saya datang ke sini ingin konfirmasi, saya di bekali surat tugas dan KTA, perbuatan pak wali sudah tidak menyenangkan bagi saya,” kata SR.

    Ketika di hubungi via selulernya oleh media ini, Aidil Usman, Wali nagari Talawi tersebut menjawab kalau hal itu hanya sekedar guyonan dan kelakar saja. ”Ini hanya pistol mainan kok, dan saya hanya bergurau. Masak iya saya berani melakukan hal seperti itu, apalagi saya wartawan juga.” Jelas Aidil sambil menyebutkan salah satu media yang perna menjadikannya wartawan.

    Yondri Tanjung, Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar mengecam keras hal tersebut. “Tindakan Wali nagari itu sudah melanggar kode etik profesi wartawan dan pejabat publik. Masalah ini kita lanjutkan dengan melaporkannya ke kepolisian setempat. Ini sudah terindikasi menyalahi Undang Undang Darurat No.12 th 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, terlepas dari benar tidaknya senjata itu asli atau tidak. Dan dia harus melakukan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan umumkan di media cetak atau online, sebab dia tau prosedur karena dia ngakunya wartawan juga, kita kawal kasus ini hingga tuntas.” Kata Yondri Tanjung.

    Hampir senada, saksi mata juga mengatakan kalau SR di ancam mau di tembak sambil menodongkan senjata tersebut ke arah SR, dan pada saat itu, mimik wajah walinagari tersebut sangat serius. ”Nggak mungkin walinagari bercanda, pak. Dia kelihatan serius dan tidak senang, bahkan di dalam tasnya juga ada borgol. Saya ada di sebelah Bu SR waktu kejadian itu. Nampak dengan mata saya sendiri, pak.” Ucap saksi mata tersebut, Kamis (6/11).

  • Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur Persulit Wartawan Meliput

    Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur Persulit Wartawan Meliput

    Lampung Timur (SL) – Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur persulit wartawan meliput. Pasalnya, ketika pencari berita menggali informasi terkait realisasi penyaluran ternak Miliaran Rupiah justru seolah ditutup-tutupi.

    Sejatinya berdasar UU Pres Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 14 tahun 1998, semua informasi di badan publik wajib terbuka dan dibuka. Uniknya, para pemangku kepentingan saling tuding dan saling lempar tanggungjawab pelaksanaan program unggulan Pemda Lampung Timur itu di bidang Peternakan.

    Kepala Bidang Bina Produksi Manurung yang juga Pejabat Teknis Program Pengadaan Ternak, mengaku tidak mengetahui secara detail program tersebut, meskipun program tersebut ada pada bidangnya.

    Namun kata dia, untuk pengadaan ternak, baik sapi ataupun kambing, ia mengaku tidak tahu persis. “Karena saya hanya sebatas program. Selanjutnya ada pada Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK),” kilahnya, Rabu (19/10/2016).

    Sementara, kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Lampung Timur, Dewanto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Hewan Ternak mengatakan hal serupa dengan Manurung. “Tidak banyak mengetahui, lantaran tugasnya (PPK) hanya sebatas pengadaan, selanjutnya, perihal pendistribusian tetap kembali pada Bidang Produksi,” kata dia.

    Ironisnya, Kabupaten itu ketika masing-masing penanggung jawab kegiatan sama-sama tidak mengetahui kegiatanya. Hal tersebutlah mengundang berbagai asumsi dari kalangan masyarakat desa yang ada di kabupaten itu. Kemana sesungguhnya, dan apakah sudah tepat pendistribusian ternak-ternak yang dibelanjakan dengan menggunakan anggaran daerah tersebut.

    Setidaknya demikian muncul pertanyaan di kalangan masyarakat luas, sementara Dinas Peternakan selaku penanggung jawab anggaran saling tuding saat dikonfirmasi lebih jauh. Seperti diketahui, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 menganggarkan pengadaan, Belanja Bibit Ternak Sapi PO sebesar Rp3,39 Miliar, Belanja Bibit Sapi Betina sebesar Rp2,81 Miliar, Belanja Bibit Sapi pejantan PO Penggemukan senilai Rp1,23 Miliar, dan Belanja Ternak Kambing Boerjo sebesar Rp882,4 juta. (lampungstreetnews)

  • Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Pemalang (SL) – Bermodalkan status wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat komplotan memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

    Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan, kata Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12). Dia mengatakan pelaku yang ditangkap adalah SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

    Modus komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum. Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

    Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres.

    Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi. Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (rmol)

  • Wartawan suarakarya.id Terima Penghargaan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin

    Wartawan suarakarya.id Terima Penghargaan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin

    Jakarta (SL) – Wartawan suarakarya.id, Markon Piliang, menerima penghargaan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-44 pada acara yang diselenggarakan di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam. Markon meraih juara III untuk kategori penulisan artikel olahraga berjudul; Olahraga DKI, Jangan Seperti Tunas Patah Di Ujang Daun.

    Panitia penyelenggara Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan PWI Jaya melombakan 10 kategori penghargaan, salah satu di antaranya tentang olahraga. Penyerahan hadian pemenang Kamis malam langsung diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hadir pula pada kesempatan tersebut Ketua PWI Pusat Atal S Depari beserta jajaran, Ketua PWI Jaya Endang Werdiningsih beserta jajaran, serta para tokoh pers lainnya.

    Juara pertama untuk kategori olahraga jatuh kepada wartawan Majalah Gatra Mukhlison S Widodo dengan judul tulisan; Kembalikan Gelora Pada Olahraga. Atas prestasi ini Mukhlison berhak atas hadiah berupa Satu unit sepeda motor.

    Sementara juara dua kategori penulisan artikel olahraga direbut wartawan Kumparan.com Rengga Yudha Nagara dengan judul artikel; Sepakbola Olahraga Kaum Elit Jakarta, Ironi Tuan Rumah Asian Games 2018. (suarapedia)

  • Klarifikasi Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar, LSM dan Wartawan Dikeroyok

    Klarifikasi Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar, LSM dan Wartawan Dikeroyok

    Makassar (SL) – PPK Distrik Navigasi Makassar Gunakan Preman Keroyok Ketua Formasel dan Wartawan pada saat mau konfirmasi. Ketatnya peraturan untuk menemui salah satu pejabat di Distrik Navigasi Makassar, Ketua Formasel (Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan), Rahmat, H dan Andi Zainal wartawan salah satu media online, harus menunggu hingga 3 (tiga) jam.

    Disaat ketua aktifis tersebut menunggu, bersama zainal abidin (wartawan) ternyata dalam penantiannya diduga ada konfirasi pihak pejabat Distrik Navigasi Makassar dengan sejumlah preman.

     

    Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar

    Disaat aktifis tersebut diajak di salah satu ruang rapat Kantor Distrik Navigasi Makassar, Brian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menanyakan keperluan aktifis tersebut. “Maaf apa yang bisa saya bantu”, tanya Brian.

    Aktifis tersebut menjawab “maaf saya mau klarifikasi keberadaan beberapa proyek yang ada di kantor bapak, diantaranya proyek Breakwater di Debril Kabupaten Pangkep dan Proyek Taman Pelampung di dermaga Kantor Navigasi”, tanya Andi Zainal.

    Namun Brian menyebut nama sejumlah Ketua LSM. Bukan cuma itu, Brian juga menelpon seseorang pria menggunakan telepon selular, dan menanyakan kamu datang berapa orang dan posisi sekarang sudah sampai dimana, yang didengar oleh salah satu aktifis penggiat anti korupsi. Andi kemudian bertanya pada Brian, “siapa yang mau datang pak Brian, dan dijawab TP4D”.

    Beberapa menit kemudian setelah Brian menelpon, muncul segerombolan preman langsung masuk ruang rapat tempat Brian dan sejumlah pejabat Kantor Distrik Navigasi Makassar dan mengeroyok Ketua Formasel. Anehnya sejumlah preman yang datang, bisa masuk tanpa ada halangan dari security. Brian berdalih preman tersebut “sering datang membeli ikan di Kantor Navigasi Makassar”.

    Andi Zainal mengatakan, Kepala Kantor Distrik Navigasi Makassar, harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. Andi juga minta agar Brian diberhentikan dari jabatan PPK. Andi berjanji akan membawa kasus ini ke rana hukum, tandasnya. Guntur. (transindo)

  • Penampungan BBM Ilegal Difoto, Penelpon Gelap Ancam Bunuh Wartawan

    Penampungan BBM Ilegal Difoto, Penelpon Gelap Ancam Bunuh Wartawan

    Riau (SL) – Mengaku pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha penampungan Bahan Minyak (BBM) diduga ilegal mengancam akan bunuh wartawan yang telah memberitakan.
    Ancaman terhadap wartawan Riau Antara.co yang bertugas di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilakukan seseorang menggunakan panggilan telepon dengan nomor 08228364xxxx, Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 20.17 WIB.
    Penelepon gelap ini dengan suara tinggi menyatakan; “Ngapa kamu foto-foto rumah saya. Besok kita jumpa di kantor polisi buat surat perjanjian, kalau tidak kau yang mati atau aku yang mati, aku bunuh kau!”
    Ketika wartawan Antara.co bertanya siapa ini (si penelpon, Red)? Sang penelepon menjawab, “Kau tidak perlu tahu siapa aku, besok kita jumpa dan kau tahu gak rumah siapa yang kau foto itu, P***** (kata kotor, Red) kau!” seraya menutup pembicaraan.
    Ancaman atau teror melalui telepon seluler ini diduga buntut dari berita sebelumnya, berjudul “Penampungan BBM Ilegal di Lirik Tak Tersentuh Hukum” atau lengkapnya silahkan klik (www.riauantara.co)