Tag: Wartawan

  • Salah Tulis Kasus Pidana Anak Wartawan Terancam 5 Tahun

    Salah Tulis Kasus Pidana Anak Wartawan Terancam 5 Tahun

    Jakarta (SL) – Dewan Pers dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) membuat nota kesepahaman (MoU). Kesepahaman itu ditantangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung  Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

    Kini wartawan yang membuat berita tentang anak yang tersangkut perkara pidana harus benar-benar cermat dalam soal identitas anak. Entah disengaja atau karena ketidaktahuan praktik pengungkapan identitas anak masih kerap terjadi di media cetak dan elektronik negeri ini. Kalau hal ini masih dilakukan bukan tidak mungkin wartawan yang lalai akan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

    Retno Lisyarti Komisioner KPAI mengungkap beberapa contoh berita yang dibuat oleh media yang masih lalai dalam memberitakan anak yang tersangkut atau menjadi korban pidana. Menurut perempuan berhijab ini, identitas anak yang menjadi korban pidana atau terdakwa dalam perkara pidana harus dirahasiakan. “Soalnya ini menyangkut masa depan si anak,” katanya dalam sesi diskusi sebelum MoU ditandatangi.

    Dalam pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) dikemukakan bahwa (pasal 1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (Pasal 2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

    Wartawan, baik disengaja maupun tidak disengaja mengungkap jatidiri anak yang tersangkut perkara pidana seperti yang diuraikan di atas, kata Retno, bisa diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “Begitulah aturan yang ada untuk melindungi anak-anak kita. Kalau tidak suka silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Retno. Menurut Retno hal ini menjadi keprihatinan KPAI dan juga Dewan Pers.

    Rencana penerapan pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk menghakimi wartawan yang lalai dalam membuat berita sehingga identitas anak terungkap, mendapat reaksi yang keras dari peserta diskusi. Soalnya Penerapan UU lain selain UU No 40 tentang Pers untuk menyelesaikan perkara yang behubungan dengan kerja dan hasil kerja wartawan bisa menjadi yurisprudensi. “Nanti lembaga lain bisa juga membuat MoU yang sama dengan Dewan Pers,” kata Kamsul Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta.

    Kamsul melanjutkan, ada baiknya sebelum membuat MoU dengan pihak lain seperti yang dilakukan kali ini dengan KPAI, Dewan Pers melakukan audiensi dengan organisasi profesi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan lain sebagainya. Jadi ketika dilakukan penandatangan MoU sudah menyerap aspirasi wartawan.

    Atas kekhawatiran akan penerapan undang-undang lain dalam perkara yang menyangkut insan pers, Yosep Adi Prasetyo menerangkan kalau hal itu tidak akan terjadi. Soalnya selama ini Dewan Pers sudah punya MoU dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara yang behubungan dengan insan pers akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan penyelesaian. “Selama ini kita sudah punya Mou dengan Kepolisian dan Kejaksaan, perkara yang berhubungan dengan wartawan akan diserahkan kepada Dewan Pers,” terangnya. (rls/*)

  • Oknum Wartawan Handal dan Aggota LSM Tekad Terjaring Tim Saber Pungli di Lampung Barat

    Oknum Wartawan Handal dan Aggota LSM Tekad Terjaring Tim Saber Pungli di Lampung Barat

    Kaolres dan Tim Saber Pungli Lampung Barat

    Lampung Barat (SL) – Polres Lampung Barat Operasi Tangkap Tangan (OTT) satu oknum wartawan san dua oknum LSM, saat melakukan pemerasan terhadap Pegawai Dinas Perkebunan, Lampung Barat, Jumat Tanggal 9 Maret 2018, di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

    Mereka diringkus Tim Saber Pungli  Kabupaten Lambar,  dengan barang bukti uang RP4,5 juta, satu unit mobil Inova, dan surat tugas LSM TEKAD, kartu Identitas. sementara korban atas nama Suhartono (51), PNS, Disbun Lampung Barat, warga Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat.
    Barang Bukti Uang dan Identitas Para Pelaku
    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto SIk membenarkan ada penangkapan oleh TIM Saber Pungli Lampung Barat, mereka yang terjaring OTT adalah adalah dua anggota LSM TEKAD  atas nama Indra Gunawan (44), Makmur Hidayat (33), keduanya, warga Pekon Kota Besi, Batu Brak, Lampung Barat, dan satu wartawan perempuan, Ropda Wita (33), pemegang Kartu Pers Handal, warga Kecamatan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
    “Benar ada laporan OTT TIM Saber Pungli, Berdasarkan Lp/ 141 / III / 2018 /Polda Lampung /Res Lambar/SPKT. Tanggal 09 Maret 2018  tentang kasus Pemerasan atau pungli,” kata Kapolres.
    Kapolres menjelaskan pada hari Jumat Tanggal 9 Maret 2018 sekira pkl 11.00 wib telah datang 3 orang pelaku dengan mengendarai R4 innova  BE-1435-BY  dengan pengendara an. Makamur, menuju ke rumah korban untuk meminta dan mengambil uang yang beberapa jam sebelumnya disepakati oleh pelaku dengan korban,” katanya.
    Kendaraan Yang Digunakan Pelaku
    Dimana, kata Kapolres, sebelumnya korban di datangi pelaku, Robda Wita, di kantor tempat korban bekerja Dinas Perkebunan Kab. Lampung Barat. Pada saat itu pelaku mengancam akan melaporkan korban Ke kejaksaan Negeri Liwa.
    “Korban merasa tertekan sehingga terjadi perundingan dimana pelaku memaksa agar korban memberikan uang Rp8 juta, namun korban tidak menyangupi. Pelaku tetap memaksa agar memberikan uang dimaksud,” terang Kapolres.
    Lalu, Ropda, bersama dua orang rekannya, sampai  di rumah korban, dan terjadi negosiasi kembali. Dan korban baru bisa menyiapkan uang sebesar  Rp2,5 juta, dan uang dimasukkan dalam amplop putih dengan Kop Dinas Perkebunan dan peternakan Kab. Lambar  dan  diserahkan kepada pelaku Indra.
    “Saat pelaku baru keluar dari  rumah korban  langsung  dilakukan OTT oleh tim  Saber Pungli Lampung Barat, setelah dilakukan pengeledahan di temukan uang  Rp2,5 juta di bawah karpet bagian tengah mobil  pelaku,  dan ditemukan juga uang sebesar   Rp2 juta rupiah di tas  pelaku Robda Wita, yang diduga hasil pungli di tempat lainnya,” katanya.
    Selanjutnya para pelaku dan BB diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses lanjut. BB yang diamankan  1 (satu ) Unit R4 Innova warna Abu2 metalik, BE-1435-BY, satu buah amplop bertuliskan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Lampung Barat. Uang tunai sebesar Rp4,5 juta pecahan RP500 ribuan.
    Kartu Tanda Pengenal Pers Handal Lampung Robda Wita, Kartu Tanda Pengenal LSM TEKAD  atas nama Indra G, MR Hidayat, dan Surat Tugas DPP LSM-TEKAD RI nomor : 004/LSMTEKADRI/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017   tentang tugas kepada Makmur Hidayat berlaku dari tanggal 20 Desember  2017 s/d 20 Juli 2018. (Juniardi)
  • Diduga Hina Profesi Wartawan Dan Media, Karyawan FIF Dilaporkan Polisi

    Diduga Hina Profesi Wartawan Dan Media, Karyawan FIF Dilaporkan Polisi

     Sulawesi Selatan (SL)  – 17 Tim Kuasa Hukum zonamerah.co mendatangi Mapolda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (12/8/2017) sekira pukul 16.50 Wita, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik media yang telah dilakukan oleh oknum karyawati FIF Group

    Ainun Ayhie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebut media itu kotor dan wartawan itu rata-rata beritanya fitnah

    Hal itu berdasarkan rekaman percakapan antara Oknum karyawati FIF Group, Ainun Ayhie dan mantan SPG Spektra, Indah dan Mariana

    “Saya tanyako (bilang) dek nah media itu kotor, kotor sekali, saya punya om wartawan berhenti, karena semuanya fitnah, rata-rata beritanya fitnah, kenyataanya cuman satu, masuk di media itu 10 (sepuluh) jadi 1000 (seribu) ” kata Ainun Ayhie, lewat rekaman yang diterima zonamerah.co, belum lama ini.

    Atas dugaan ini, tim kuasa hukum zonamerah.co, melaporkan Ainun Ayhie berdasarkan dengan laporan polisi STTLP/354/VIII/2017/SPKT. Tanggal 12 Agustus 2017 dengan tindak pidana pencemaran nama baik pasal 310 KUHPidana

    Menurut tim kuasa hukum zonamerah.co, Dedy Meidiyanto Santoso, SH, bahwa konflik antara mantan SPG Spektra dan FIF Group sudah berakhir damai melalui mediasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Namun persoalan atas pencemaran nama media hari ini kami sudah resmi melaporkannya di Mapolda Sulsel

    “Seperti janji kami batas waktu deadline 3 x 24 Jam, namun tak di indahkan. Akhirnya persoalan ini kami teruskan. Kasus ini didampingi 17 lawyer zonamerah.co” kata Dedy di Mapolda Sulsel Sabtu, (12/8/2017)

    Lebih lanjut Dedy menjelaskan, “Bahwa kami tim kuasa hukum zonamerah.co telah memberikan waktu kepada oknum karyawan FiF Group yang telah mencemarkan nama baik wartawan dan media akan tetapi tidak ada etika baik. Hingga pada hari ini kami melapor di polda Sulsel agar tidak ada lagi yang melecehkan atau menghina wartawan dan media” jelasnya

    Sementara itu Andi Raja Nasution SH, yang juga sebagai tim kuasa hukum zonamerah.co mengatakan, “Saya selaku penasihat zonamerah.co, bahwa perbuatan salah satu karyawan PT. FIF Group tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2, namun mengenai proses lebih lanjut saya percayakan kepada penyelidik untuk membuat terang perkara tindak pidana tersebut, akan tetapi walaupun demikian selaku penasihat hukum zonamerah.co masih menunggu itikad baik dari pihak FIF Group” tuturnya

    Sebelumnya, Konflik antara mantan SPG Spektra dan Pihak manajemen FIF Group sepakat berdamai. Kesepakatan ini keluar setelah Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Sulsel mempertemukan kedua belah pihak di Jalan Urip Sumoharjo bertempat di Warkop 47, Selasa, (8/8/2017) malam, sekira 21.30 Wita

    Mediasi berlangsung kurang lebih 4 jam. Dalam pertemuan itu, pihak manajemen FIG Group yang di wakili manajer bernama Ryan dan CS. Sedangkan pihak SPG Spektra di wakilkan kepada manajemen dan tim kuasa hukum zonamerah.co

    “Hasilnya positif, dan pihak manajer FIF siap menyelesaikan persoalan mantan SPG nya itu. Dia juga meminta mantan SPG itu datang ke kantor agar bisa diselesaikan secepatnya.” kata kuasa hukum zonamerah.co, Dedy Meidiyanto, SH

    Hal yang sama pun disampaikan oleh manager FIF group, Ryan yang mewakili pertemuan mediasi itu pun juga menyampaikan terkait persoalan SPG tersebut

    Agar yang bersangkutan datang ke kantor FIF di Jalan Cendrawasih Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,

    “Kalau bisa SPG itu suruh datang nanti kami selesaikan adminitrasi mereka. Termasuk seragam tolong juga dia bawa” kata Ryan

    Sumber : zonamerah

    Editor : Fersi

  • Wartawan Bukan Untuk Meresahkan Masyarakat

    Wartawan Bukan Untuk Meresahkan Masyarakat

    WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengingatkan wartawan gadungan, dan LSM abal abal untuk menghentikan aktifitasnya, yang meresahkan masyarakat dengan cara cara menakut nakuti, dan apalagi mengaku ngaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika tidak maka akan berhadapan dengan aparat menegak hukum.

    Hal itu dikatakan Juniardi, terkait tertangkapnya tiga wartawan gadungan, yang memeras pejabat dengan menjual nama ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.

    “Kita ingatkan kepada masyarakat, terutama para pejabat publik, dan pimpinan lembaga untuk tidak lalu percaya apa bila ada orang atau wartawan yang menjual nama organisasi PWI tanpa kepentingan yang tidak jelas, apalagi meminta minta sejumlah uang. Jika langsung kompirmasikan dulu ke PWI Lampung,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, hingga kini masih menjamur dari kota hingga ke pelosok Desa, muncul banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM), Ormas maupun mengaku wartawan. Termasuk organisasi mengatasnamakan masyarakat, melancarkan modus yang ujung-ujungnya duit.

    Sementara keberadaan lembaga itu justru jauh akan kepentingan masyarakat, sering memeras kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatasnamakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan.

    “Kita dapat membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga tersebut,” katanya.

    Seorang wartawan maupun lembaga lainnya dalam kerja jurnalistik maupun control sosialnya tentu dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut.

    Jika ada yang datang mengatasnamakan LSM, atau wartawan, sebaiknya tanyakan indentitas wartawan tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya. wartawan atau Lembaga yang lainnya yang diberikan tugas oleh pimpinan redaksinya meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga publik.

    “Biasanya dalam beretika, LSM atau Wartawan yang akan datang biasa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak instansi lembaga yang dituju, atau kepada nara sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak diminati keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan tersebut.” katanya.

    Wartawan yang datang sebagai tamu –disambut ramah, dipersilakan masuk atau duduk lalu Tanyakan nama, nama medianya, dan jika perlu minta ditunjukkan identitasnya (Press Card). Jika meragukan, minta contoh medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.

    Tanyakan maksud kedatangannya. Jika mau wawancara, layani dengan baik. Jika sekadar silaturahmi, ngobrol-ngobrol, layani saja layaknya tamu. Jika ia memeras, mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai preman berkedok wartawan, dan serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi.

    “Jika ada yang memelas, minta sesuatu selain informasi, berarti dia pengemis berkedok wartawan, ia termasuk kaum dhuafa. Maka, arahkan dia ke dinas sosial, lembaga amil zakat atau lembaga pemberdayaan fakir-miskin,” katanya.

    Wartawan tanpa surat kabar itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya.

    “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ini yang paling rendah pidananya, selain banyak lagi pasal pidana lainnya, terkait pemerasan dan lainn,” katanya.(*/dbs)