Tag: Waspada

  • Anak Krakatau Masih Erupsi, BMKG : Tetap Tenang dan Waspada

    Anak Krakatau Masih Erupsi, BMKG : Tetap Tenang dan Waspada

    Lampung Selatan (SL) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memantau perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau melalui informasi dari Badan Geologi.

    BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang tapi harus mewaspadai kemungkinan terjadinya tsunami. “Terkait perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau, serta dengan mempertimbangkan kondisi lereng/tebing dasar laut ataupun kondisi potensi kegempaan di Selat Sunda, maka zona waspada tsunami masih diterapkan dalam radius 500 meter dari tepi pantai yang berada pada elevasi rendah.” terang Sadly

    Masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk tetap tenang dan waspada. “Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada, dalam beraktivitas di pantai/pesisir Selat Sunda, dalam radius 500 meter dari tepi pantai yang berada pada elevasi rendah,” kata Deputi Bidang Geofisika BMKG Muhammad Sadly dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/1/2019).

    Elevasi rendah yang dimaksud adalah kurang dari 5 meter di atas permukaan laut. Selain waspada, masyarakat diminta memonitor perkembangan informasi terkait bahaya tsunami melalui situs, aplikasi, hingga media sosial resmi BMKG (infoBMKG). Aktivitas Gunung Anak Krakatau bisa dipantau di aplikasi Magma Indonesia Badan Geologi-ESDM. “Agar tidak terpancing dengan informasi atau isu yang menyesatkan,” imbuh Sadly.

    BMKG dan Badan Geologi akan terus memantau perkembangan Gunung Anak Krakatau dengan dukungan dari TNI dan Kementerian Kemaritiman. Informasi terkait perkembangan akan terus disampaikan kepada masyarakat. Pada Jumat pagi (4/1), Gunung Anak Krakatau masih bererupsi selama 2 menit 14 detik. Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 1,5 km. (DJT)

  • Oli Palsu Beredar, Masyarakat Wajib Waspada

    Oli Palsu Beredar, Masyarakat Wajib Waspada

    Jakarta (SL) – Peredaran oli palsu masih banyak ditemukan di sejumlah bengkel tidak resmi bahkan sudah merambah pasar dunia maya. Permintaan yang cukup besar karena harga murah dan kurangnya pengetahuan konsumen membuat pengedar, distributor, dan produsen produk ilegal ini terus tumbuh.

    “Dalam 2-3 tahun terakhir, anggota kami yang bergerak di industri pelumas mengamati adanya peningkatan peredaran pelumas palsu di platform e-commerce di Indonesia,” ujar Anti Counterfeiting Advisor Asia-Pacific International Trademark Association (INTA) Valentina Salmoiraghi dalam diskusi bertajuk ‘Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia‘, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (15/11/18).

    Dalam penindakan masalah ini konsumen memiliki andil besar dalam pemberantasan pelumas palsu yang terus beredar. “Kalau konsumen ingin barang asli kemudian diiming-imingi barang palsu sehingga dia menjadi terpengaruh jadi beli barang palsu dan tertipu, itu mereka bisa melakukan upaya hukum melalui UU Perlindungan Konsumen. Dendanya Rp 2,5 miliar dan kurungan penjara selama 7 tahun. Itu hukumannya lebih berat daripada UU merek,” ungkap Ketua Masyarkat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah.

    Justisiari yang juga menjadi Kuasa Hukum Shell di Indonesia mengharapkan pemberantasan pelumas palsu ini didukung oleh semua pihak. Tidak hanya penegak hukum dan pemilik merk, konsumen harusnya juga bisa memberikan andil karena itu adalah hak mereka.

    “Konsumen itu adalah raja, mereka bebas memilih pelumas yang palsu, atau hasil recycle dengan risiko yang diterima. Jadi sepanjang ada demand, barang palsu masih akan ada sulit kami setop. Tapi sekarang harus kita buat sadar juga yaitu konsumennya, bahwa apa sih risiko pakai pelumas palsu, kampas rem palsu, disc brake palsu. Nah ini yang harus dibuat sadar,” kata Justisiari.

    Harga produk palsu memang menjadi faktor utama para konsumen lebih melirik produk yang tidak memenuhi standar dan dijual secara ilegal. “Konsumen memang harus pandai juga, jangan hanya tergiur harga murah lalu pikir kita pilih barang itu,” pungkas Justisiari. (strategi.id)