Tag: Way Lunik

  • Andi Surya Sebut HPL Way Dadi dan Way Lunik Dapat Dicabut

    Andi Surya Sebut HPL Way Dadi dan Way Lunik Dapat Dicabut

    Bandarlampung (SL) – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 hanya mengatur secara jelas tentang hak eigendom, erpacht, gebruik recht dan opstal yang merefleksikan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, namun tidak dinormakan adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga dari kacamata undang-undang, HPL ini cenderung lemah”. Jelas Senator Lampung, Andi Surya, dalam silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat kecamatan kediamannya, (09/12/2018).

    Memang sebelum terbitnya UUPA terdapat PP No. 8/1953 tentang penguasaan tanah negara dan dilanjutkan Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965 yang mengatur konversi tanah negara, didalamnya terdapat pengertian hak-hak pengelolaan lahan. Namun PP dan Permen ini tidak memiliki sandaran kuat terhad gyap UU sehingga masih bisa diperdebatkan kekuatan mengaturnya, karena UU Pokok Agararia tidak mengatur secara spesifik konsep HPL, lanjut Andi Surya. “Pada persoalan HPL Way Dadi dan Way Lunik Panjang, dari sisi kronologis bisa dikatakan bermasalah. Diduga munculnya kedua HPL ini mengabaikan verifikasi lapangan. Sebagian besar lahan tersebut jauh sebelumnya telah ditempati dan dikuasai masyarakat maupun penggarap. Salah satu syarat terbitnya HPL status lahan harus bersih dari potensi penguasaan pihak lain”. Kata Andi Surya.

    Mengacu PP No. 8/1953, Bab II pasal 8, ayat (1, 2 , 3) PP No. 8/1953 disebutkan, jika badan negara atau jawatan yang mengelola tanah negara ternyata keliru atau tidak tepat lagi serta luas penguasaannya ternyata melebihi keperluan dan lahan tersebut tidak dipelihara sebagaimana mestinya maka wajib dikembalikan kepada negara, sebut Andi Surya. “Sebagai contoh, baru-baru ini atas desakan DPD RI dan DPR RI, BPN menerbitkan surat No. 571/37.3-800/IX/2018. Point 3 surat tersebut menyatakan HPL No. 1/Way Lunik Panjang dibatalkan kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, HPL bisa di revisi bahkan dicabut”. Tutup Andi Surya. (lsn)

  • Kabag Ops Tinjau Jembatan Putus di Cukuh Balak

    Kabag Ops Tinjau Jembatan Putus di Cukuh Balak

    Tanggamus (SL) – Guna mengetahui kondisi terkini jembatan putus di Way Lunik Pekon Kubulangka Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH dan Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom meninjau langsung ke lokasi, Sabtu (29/9) siang.

    “Kondisi saat ini, jembatan masih dalam proses perbaikan. Untuk sementara kendaraan bisa melewati jalan alternatif di bawah jembatan,” kata Kabag Ops Kompol Bunyamin melalui Whatsapp.

    Sementara Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri mengatakan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, ditempat tersebut telah dipasang rambu peringatan dan banner himbauan.

    “Kita pasang banner himbauan guna mengatisipasi terjadinya hal yang tidak diiinginkan,” kata AKP Dade Suhaeri.

    Untuk diketahui, jembatan Way Lunik yang ambrol pada Selasa (25/9), sekitar pukul 20.30 Wib, saat dilintasi Dumptruk bermuatan material pasir dan besi yang akan digunakan membangun Masjid di pekon Kubulangka. Upaya yang telah dilaksanakan pihak-pihak terkait termasuk gotong royong masyarakat. Menurut Camat Cukuh Balak Rusdi, bahwa kegiatan gotong royong ini dilakukan warga setempat.

    Menurut Camat, dalam pembangunan jembatan ini juga telah mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Tanggamus.

    “Warga sudah mulai sejak pagi untuk membuat jembatan darurat di Way Lunik dan material mendapatkan bantuan Pemkab,” kata Rusdi, kemarin, Jumat (28/9).

    Pada saat kejadian tersebut, lanjutnya, bahwa tim gabungan pemerintah daerah yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan BPBD Tanggamus mendatangi lokasi. Dikarenakan ini bukan disebabkan oleh bencana alam maka penanganannya diserahkan kepada Dinas PUPR.

    “Setelah mendapat persetujuan dari Bupati maka Dinas PU langsung bertindak untuk membuat jembatan darurat,” kata dia.

    Material bantuan untuk pembangunan jembatan darurat ini masih akan menggunakan batang kepala. Sementara saat ini warga dapat melintas melalui jalur alternatif yang dibuat warga tidak jauh dari jembatan Way Lunik.

    “Ada jalan alternatif yang dibuat warga melewati sungai Way Lunik. Baik kendaraan roda dua atau empat bisa melintas,” katanya.

    Dia menambahkan memang sebelumnya ada jembatan permanen di lokasi ini. Pembangunannya dilakukan ketika Kabupaten Tanggamus masih menjadi bagian Lampung Selatan. Karena usianya yang sudah tua sehingga besi penyangga jembatan telah berkarat.

    Sementara Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi mengatakan jika pembangunan jembatan ini menjadi prioritas pada tahun anggaran 2019. “Tahun depan jembatan akan dibuat permanen. Di akses Cukuhbalak-Kelumbayan hanya jembatan ini yang belum mendapatkan penanganan,” katanya. (hrd/Nn)