Tag: Workshop

  • BPI KPNPA RI Sumsel Akan Laksanakan Workshop dan Pemberian Award

    BPI KPNPA RI Sumsel Akan Laksanakan Workshop dan Pemberian Award

    Sumatera Selatan (SL) – Setelah sukses pelaksanaan Workshop Pulbaket Tipikor sekaligus pemberian Award kepada para Pejabat Instansi Pemerintah dan Pejabat Penegak Hukum yang dilaksanakan DPW BPI KPNPA RI Sumut, Rabu (14/11/18) di Le Polonia Hotel Medan, Sumatera Utara yang sekaligus pelantikan kepengurusan Wilayah Sumut.

    Berlanjut DPW BPI KPNPA RI Sumatera Selatan akan melaksanakan pemberian Award sekaligus Workshop Pulbaket Tipikor yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sumatera Selatan.

    Ketua Umum DPN BPI KPNPA RI, Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, SH menjelaskan pemberian Award yang akan diberikan kepada pejabat terkait sebagai bukti bahwa BPI KPNPA RI sebagai mitra penegak hukum dan pemerintah sebagai Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia.

    ” Pemberian Award pada Pejabat di Sumatera Selatan terkait penilaian dalam hal Kepuasan Publik dalam Pelayanan serta Pencegahan Tindak Pidana Korupsi “, ucap Sukendar.

    Ketum DPN BPI KPNPA RI mengatakan, pemberian Award akan diberikan kepada Pejabat yang terpilih, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan , Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dedi Suwardi SH.MH, serta kepada beberapa Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim, dan BUMD serta Tokoh Masyarakat.

    Dalam kesempatan road shownya, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar juga berkunjung ke Mapolda Sumatra Selatan dan bertemu dengan Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Drs Dodi Marsidi terkait kesediaannya sebagai Narasumber Saber Pungli dalam acara Workshop BPI KPNPA RI Wilayah Sumatera Selatan.

    ” Harapan kita bersama BPI KPNPA RI Sumsel sebagai mitra strategis bagi Pemerintah dan Penegak Hukum melahirkan sinergiritas yang baik di Wilayah Sumatera Selatan “, tutup Sukendar.

  • BNM RI Selenggarakan Workshop Penyuluhan Konselor

    BNM RI Selenggarakan Workshop Penyuluhan Konselor

    Bandarlampung (SL) – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) menyelenggarakan workshop penyuluhan konselor yang diikuti 60 orang anggota BNM RI, Rabu 9 Mei 2018, yang bertempat di aula Partai Gerindra Provinsi Lampung.

    Ketua Umum BNM RI Fauzi Malanda menyatakan, BNM RI adalah lembaga yang konsen akan masalah pemberantasan narkoba dan maksiat sesuai amanat UU No 35 tahun 2009.

    Fauzi meminta kepada pengurus BNM RI sebagai pelopor pemberantasan harus harus menjadi contoh di masyarakat.”Kami akan mengambil tindakan tegas apabila ada anggota yang terlibat narkoba dan maksiat. Saya tidak segan-segan memberhentikan anggota dimaksud. Dan minta penambahan hukum terhadap anggota saya,” ucap Fauzi.

    BNM RI juga mengapresiasi BNNP yang baru-baru ini melakukan penangkapan bandar narkoba, serta mengapresiasi pada Kapolda Lampung Irjenpol Suntana yang menyatakan secara tegas jika anggotanya yang terlibat narkoba segera diberhentikan. “Jangan menunggu putusan hukumnya terlebih dahulu,” ucapnya.

    Fauzi berharap, institusi pemerintah lebih tanggap dan peduli kepada lembaga yang konsen mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkotika seperti BNM RI. “Jangan sok tidak tahu keberadaan organisasi seperti ini. Bukankah Presiden Republik Indonesia (Jokowi) telah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Apalagi Provinsi Lampung peringkat 3 peredaran narkoba di Sumatera ini,” paparnya.

    Fauzi menghimbau agar melakukan pemeriksaan urin terhadap para pejabat baik aipil maupun militer dan Polri, kemudian kata Fauzi, jika pihaknya dalam melakukan ivestigasi menemukan adanya oknum pejabat atau anggota yang menggunakan narkoba. “Kami tidak segan-segan melaporkan pada atasannya,” tuturnya.

    Diketahui, dalam kegiatan ini diikuti pengurus DPP, DPC BNM RI Bandarlampung, DPC Pesisir Barat, DPC Pesawaran dan DPC Way Kanan.

    Acara juga dihadiri Kajati Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta Kasubdit 2 Direktorat Narkoba Polda Lampung. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut sebagai nara sumberJambe Harahap dan AKBP Darmansyah Gumay. Adapun untuk nara sumber tentang bahaya dan dampak narkoba disampaikan oleh Edi Marjoni dari BNNP Lampung. (rls)

  • AJI Adakan Pelatihan Deteksi Hoaks dan Pengamanan Digital

    AJI Adakan Pelatihan Deteksi Hoaks dan Pengamanan Digital

    Padli Ramdan ketua AJI Bandar Lampung

    Alinasi Jurnalis Independen (AJI) akan mengadakan pelatihan tentang hoaks dan pengamannan dunia digital. Kegiatan ini digelar di Auditorium Perpustakaan Universitas Lampung, Kamis (15/2).

    Pelatihan yang digelar AJI bekerja sama dengan Internews dan Google News Lab ini terbuka untuk masyarakat umum dan gratis. Jumlah peserta dibatasi hanya 50 orang.

    Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan pelatihan bertema “Hoax Busting and Digital Hygiene” ini digelar karena makin maraknya berita bohong atau hoaks yang tersebar lewat internet. Berita bohong yang terus menyebar ini bisa dianggap sebagai kabar yang benar jika tidak dilakukan pencegahan dan penyadaran kepada pembaca.

    Menurut Padli, tidak sedikit warga yang sering terjatuh dalam informasi yang salah. Tingkat kepercayaan warga pada keberadaan media arus utama yang turut menjembatani informasi pun semakin dirasakan menurun. Di lain sisi, hal tersebut tidak diimbangi dengan keberadaan media alternatif yang akurat dan kredibel.

    Hoaks juga, kata dia, muncul dalam bentuk berita, dengan format editorial, advertorial, atau yang lainnya. Kabar bohong dengan menampilkan informasi yang salah serta gambar yang menyesatkan dikemas dengan baik untuk memutarbalikkan kebenaran.

    “Terkadang akun media sosial yang dibajak juga sengaja digunakan untuk menyebarkan berita palsu dan hoax. Kemudian diperparah dengan disebarkan ulang (re-share) oleh akun lain yang tidak memverifikasi dulu kebenaran berita atau informasi itu sehingga viral di dunia maya,” kata dia dalam rilis, Rabu (14/2).

    Ia berharap lewat workshop ini masyarakat umum mampu mendeteksi berita palsu, hoaks, atau misinformasi. Kegiatan ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran publik atas pentingnya verifikasi dan koreksi fakta atas semua informasi yang diperoleh di internet.

    Para peserta, kata dia, akan diajarkan bagaimana memanfaatkan perangkat google untuk membangun pengamanan diri di dunia digital yang sehat dan aman. Sehingga akun media sosial yang dipakai bisa terlindungi dari pembajakan yang merugikan.

    Padli menambahkan pelatihan ini akan difasilitasi oleh dua pemateri yang tersertfikasi Google News Lab. Narasumber akan memberikan pelatihan mengenai pengamanan diri di dunia digital dan bagaimana meningkatkan pemahaman terhadap berita yang belum terverifikasi di dunia maya. (rls/)

  • Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Disahkan, Tapi Tak Berfungsi Sejak 2015

    Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Disahkan, Tapi Tak Berfungsi Sejak 2015

    Pembukaan Workshop Perda bantuan hukum untuk warga miskin
    Bandarlampung (SL) -Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk orang miskin, sejak tahun 2015 lalu. Ironisnya meski sudah dua tahun berlaku dianggarkan dalam APBD, namun tidak dapat difungsikan, karena tidak adanya Peraturan Gubernur.
    APBD Lampung mengganggarkan RP300-400 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin, dan itu tidak dapat terealisasi.
    Hal itu terungkap dalam Workshop Revisi Perda No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, di Hotel Emersia, diselenggarakan oleh LBH Bandar Lampung.
    “Perjuangan menyelesaikan perda bantuan hukum untuk warga miskin ini sudah sejak lama, hingga 2015 menjadi Perda. Soal bantuan hukum pada kaum marilah LBH sudah melakukan itu, tapi Perda ini adalah amanat UU, sehingga negara hadir membantu masyarakat miskin secara gratis,” kata Ketua LBH Bandarlampung Alian Setiadi.
    Hadir pada acara pembukaan, Staf ahli mewakili Gubernur, Tresia Sormin, Kanwil Hukum dan HAM Lampung. anggota Komisi I DPRD Lampung Aprilianti, Pengacara senior ABI Hasan Muan, Mantan Ketua KI Lampung Juniardi, dan bagian hukum 15 Kabupaten Kota.
    Aprilia, dalam paparan menyatakan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebenar sudah selesai didepan, dan sudah disahkan. Kemudian selanjutnya menjadi kewenngan eksekutif. “Jika terjadi revisi, ya kita tunggu di Komisi I hasilnya, karena ini perintah UU,” kata Aprilia.
    Kabag Perundang Undangan Biro Hukum Pemda Provinsi Lampung, Rita Rezalina, mengakui hal itu karena Perda itu memang belum sempat di undangan, dan masih banyak kelemahan, terutama menyangkut penjelasan pasal perpasal, serta mekanisme penganggaran.
    “Karena ada petunjuk pusat, Perda disarankan direvisi atau bikin baru. Banyak hal hal yang harus dijelaskan, agar kami tidak lagi disalahkan. Dan juga anggaran tepat sasaran,” katanya.
    Menurutnya, pihaknya optimis Perda ini akan terwujud, karena juga menunggu aturan pusat terkait hal ini. “Ya kita optimis, dan butuh banyak kajian,” katanya.
    Panitia Workshop, Bangkit menambahkan seperti diketahui bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Hukum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,
    “Karena adanya perubahan beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut dan menetapkannya kembali dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” katanya
    Sejak disahkan menjadi Perda. Bahkan Pemprov telah menganggarkan, tapi tidak dapat terealisasi. “Tidak bisa dijalankan, karena hingga kini pergubnya tidak ada,” katanya.
    Sementara para peserta ikut mempertanyakan lambatnya Perda itu berlaku, karena berdampak terhadap Perda Kabupaten Kota, yang saat ini juga sedang dalam proses. “Jika di Pemprov saja belum rampung, bagaimana kami di derah. Sebenernya tergantung komitmen saja, hal hal lain mustahil tidak ada solusi, apalagi regulasi sudah lengkap,” kata Ali. (Jun)