Tag: YLKI

  • Kapal Kerap Terlambat YLKI dan DPR Minta Menteri Evaluasi Kinerja ASDP Bakauheni

    Kapal Kerap Terlambat YLKI dan DPR Minta Menteri Evaluasi Kinerja ASDP Bakauheni

    Bandar Lampung, sinarlampun.co-Kenaikan tarif atau setiap tahun tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni yang terus mengalami penyesuaian, di tahun 2024 penyesuaian tarif mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024, namun tidak diimbangin dengan pelayanan. Pasal keterlambatan kapal dua sampai tiga jam masih terus saja terjadi.

    Karena itu YLKI mendesak dilakukan evaluasi terhadap ASDP Pelabuhan Bakauheni. “Penyesuaian tarif tersebut disandarkan pada surat Menteri Perhubungan RI nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang persetujuan penyesuaian tarif jasa Kepelabuhan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero),” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin.

    Namun, kata Subadra, sangat disayangkan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni yang awal tujuannya untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran nampaknya jauh dari harapan.

    “Pasalnya penyeberangan Bakauheni-Merak kerap terjadi adanya keterlambatan jadwal penyeberangan sampai dengan 2 jam. Faktanya penyeberangan dari Bakauheni menuju Merak pada Sabtu 6 Juli 2024 seharusnya kapal berangkat pukul 10.00 WIB namun keberangkatan kapal baru berlangsung pada pukul 12.00 WIB,” katanya.

    Subadra Yani meminta kepada Komisi V dan Menteri Perhubungan serta Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi kinerja pelayanan penyeberangan Bakuheni-Merak. “Sangat disesalkan atas buruknya pelayanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak, karena sering terjadi keterlambatan jadwal penyeberangan sampai memakan waktu hingga 2 jam,” katanya.

    “Maka sepatutnya Komisi V DPR RI bersama-sama Kementerian terkait baik Perhubungan dan BUMN segera turun ke Pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak, keterlambatan tersebut akibat salah satu kapal layanan eksekutif yang sandar dari Merak tidak mengangkut penumpang dari Bakauheni, dan terpaksa menunggu kapal berikutnya yang datang dari Merak selama 2 Jam, ini juga saya alami langsung,” kata Subadra Yani.

    “Mestinya ini tidak boleh terjadi, lanjut Ketua YLKI Lampung, jika pihak ASDP konsisten kepada jadwal layanan penyeberangan baik dari Bakauheni maupun tujuan pelabuhan Bakauheni. Selain mendesak Pemerintah dan DPR RI turun langsung, YLKI Lampung juga menyarankan penyesuaian tarif secara otomatis dan berkala setiap tahunnya dievaluasi, sehigga penyesuaian tarif penyeberangan Merak Bakauheni tidak serta merta dilakukan tanpa melalui Evaluasi kualitas pelayanannya.

    “Jangan karena kenaikan atau penyesuain tarif dilakukan secara otomatis dan berkala, pihak ASDP mengabaikan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa Penyeberangan. Bahkan dijajaran manajemen, mulai dari General Manager dan jajaran Direktur operasional tidak menunjukan profesionalitas dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluhan layanan pengguna jasa penyeberangan, maka jika tidak mampu mengelola dan melayani pengguna jasa penyeberangan lebih baik mundur”, ujar Subadra Yani.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPR-RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Riswan Toni yang juga menajdi penumpang penumpang Kapal yang terlambat itu ikut mengutarakan kekecewaanya atas kualitas pelayanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak.

    “Saya kecewa terhadap buruknya layanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak yang dari tidak teraturnya jalur antrian mobil, tidak terdapat rambu-rambu petunjuk arah serta minimnya petugas yang memberikan pengarahan dan mengatur,” kata Riswan Toni pada Senin 8 Juli 2024. (Red)

  • YLKI Desak BPJS Beri Sanksi RS Tak Layani Pasien BPJS

    YLKI Desak BPJS Beri Sanksi RS Tak Layani Pasien BPJS

    Bandarlampung (SL) –  Terkait penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak BPJS Bandarlampung untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.

    Ketua YLKI Lampung, Subradayani mengungkapkan, memang selama ini banyak juga pengaduan warga yang datang ke YLKI terkait buruknya pelayanan kepada Pasien BPJS. “Pasien BPJS ini kan sudah bayar, kenapa harus ada ketidakadilan, hal ini harusnya menjadi catatan buat pihak BPJS,” ungkap Subradayani, Senin (9/7/2018).

    Ia pun mendesak Pihak BPJS untuk memberikan sanksi tegas, sampai dengan pemutusan kerjasama kepada pihak BPJS apabila banyak melakukan pelanggaran. “BPJS juga harus tegas dong, kalau bisa beri pemutusan kerjasama kepada pihak rumah sakit yang tak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.

    Dalam beberapa tahun ini, terdapat 10 laporan pengaduan warga mengenai buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung.

    Laporan tersebut terdapat pada data LBH Bandar Lampung, baik kasus-kasus yang ditangani maupun kasus yang ada di pemberitaan media, pada 2014 terjadi 2 kasus, 2015 terjadi 4 kasus, 2017 terjadi 2 kasus, serta tahun 2018 terdapat 2 kasus masalah kesehatan.

    Direktur LBH Bandar Lampung, mengungkapkan, kasus-kasus yang terjadi itu memiliki kesamaan yang sama yaitu pasien BPJS yang mungkin di asumsikan oleh Rumah Sakit adalah orang miskin.

    Alian menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 8 kasus penolakan dan pengusiran serta pembuangan pasien. “Kemudian dua kasus pelayanan kepada pasien BPJS yang diduga mal-praktik,” ungkapnya, Minggu (8/7/2018) lalu.

    Padahal, sambung dia, perlu disadari  bahwa pelayanan kesehatan merupakan jaminan  konstitusi bagi setiap warga Negara yang dijamin oleh Pasal 28 H UUD 1945. (net)