Bandarlampung (SL) – Direktur LSM Lentera, Muharis mengatakan berdasarkan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga kemudian menetapkan Bowobdan rekan sebagai tersangka.
Hingga kini, penanganan perkembangan kasus ini sudah lebih dari 2 (dua) bulan setelah SP2HP Direskrimum Polda Lampung diserahkan kepada keluarga almarhum Yogi Andhika. “Akan tetapi, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap. Harusnya, institusi kepolisiaan bersikap profesional, transparan serta wajib menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” terang Muharis, melalui pers releasenya, Minggu, (08/07/2018).
Baca Juga:
Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta
Haris meminta agar pihak kepolisian jangan ada upaya tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian. Termasuk kegiatan aksi longmarch yang akan dilakukan tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan keluarga karena kasus ini dinilai mandul dan tidak ada upaya serius dalam menangkap pelaku.
“Kami meyakini jika Polda Lampung serius bekerja maka waktu 2 bulan cukup optimal. Begal dan teroris saja cepat tertangkap, apalagi ini tersangka merupakan oknum ASN dan Oknum Aparat,” sergah Muharis.
Sejauh ini penundaan aksi long march dilakukan karena Kapolda Lampung berjanji kepada keluarga korban akan segera menangkap tersangka dalam waktu satu minggu. “Penundaan aksi long march ini tidak serta-merta menyurutkan semangat dari kawan-kawan relawan lainnya untuk lebih dulu tiba di Jakarta dan secara estafet akan disusul oleh kawan-kawan yang lainnya bersama ibu dan keluarga korban agar dapat bertemu langsung Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jend. Tito Karnavian demi menyuarakan keadilan,” ujarnya
Lebih lanjut, Lentera Lampung mengimbau dan meminta secara khusus kepada semua lapisan masyarakat dan berbagai elemen untuk terus mendoakan Aksi solidaritas kemanusiaan ini, mengawal dan mengawasi perkembangan serta proses hukum kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika.
Diketahui, pada Sabtu kemarin, (07/07/2018), dua orang relawan atas nama Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung) bersama rekannya Hamsah (anggota DPD Garmada Lampura), dan Iqrom (Sekretaris GMPLU) tetap malkukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta. (ardi)