Tag: Yosef Adi Prasetyo

  • Dewan Pers : Jangan Layani Proposal Berdalih HPN

    Dewan Pers : Jangan Layani Proposal Berdalih HPN

    Ketua Dewan Pers Yosep Hadi Prasetyo

    Jakarta (SL) -Menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat, Dewan Pers mendapat pengaduan tertang adanya
    sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi.

    Surat tersebut sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan tersebut. Dengan ini, Dewan Pers perlu menyampaikan bahwa Dewan Pers sama sekali tak-tahu menahu
    dengan surat-surat semacam itu.

    Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun
    yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.

    Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN
    ke-70 secara resmi.

    Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

    Selain itu juga merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini. Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan denggan alasan untuk HPN.

    Ketua Dewan Pers meminta bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers.

    Sekadar informasi, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio
    Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI).

    “Ke-7 konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan. Demikian imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatan mutu kehidupan pers nasional,” katanya. (rls/jun)

  • Dewan Pers Ingatkan Independen Media di Pilkada Lampung

    Dewan Pers Ingatkan Independen Media di Pilkada Lampung

    Ketua Dewan Pers Yosep-Adi Prasetyo

    Bandarlampung (SL)-Dewan Pers meminta media untuk tetap menjaga netralitas dan independensi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang menjadi peneduh dalam suasana Pilkada, termasuk di Provinsi Lampug. Pers harusnya tidak justru menambah kegaduhan dalam memberikan informasi. Pasalnya, tugas pers adalah menjaga, meredam, dan melakukan koreksi, sesuai UU No. 40 tahun 1999.

    “Lampung salah satu provinsi yang potensial, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tidak dipungkiri akan terjadi fitnah dalam isi pemberitaan pilkada yang melanggar UU. Ini penting, karena banyak masyarakat yang memilih karena calon berduit, populis, politik busuk, hingga penguasa hitam. Dan ini yang mustinya harus dicegah, pers wajib hukumnya dalam menjaga independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, yang akrab disapa Stanley, pada workshop Independesi media jelang Pilkada, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (3/10).

    Ketua Dewan Pers berharap, Provinsi Lampung bisa mengawal proses Pilkada berjalan baik, dan pilihan pemimpin sesuai pilihan rakyat. Sebab, Dewan Pers sendiri sudah mengetahui, banyak dari media sekarang ini yang telah terbagi dan dimiliki sejumlah kelompok. Seperti, ada pemilik media yang punya partai atau baru mau daftar partai.

    “Jadi bukan tidak mungkin media tersebut akan memberikan informasi dalam nuansa politik yang berbeda. Ada juga contoh, media merah dan media biru, yang jadi pertanyaan bagaimana dengan publik. Kondisi ini bisa memicu konflik antar masyarakat karena media sudah terkotak-kotak,” kata Stanley.

    Saat ini sambung Stanley, informasi bisa didapat dengan sangat mudahnya, namun kita juga tidak harus mengandalkan satu sumber informasi saja, apalagi di media sosial yang sudah banyak pemberitaan hoax. Untuk itu, Stanly juga meminta masyarakat kritis dan cerdas dalam menyaring informasi.

    “Untuk di Lampung, contoh kecilnya masyarakat bisa cek apakah media tersebut berbadan hukum, memiliki tanggung jawab, dan wartawannya sudah kompetensi. Memang kita akui belum banyak jurnalis ikut uji kompetensi, tapi berlombalah. Ini semua nanti, setelah tahun 2018, media yang tidak jelas akan langsung bisa di pidana,” tegasnya.

    Terkait penjelasan tersebut, Dewan Pers meminta agar media harus independen dan wartawan-nya pun musti independen. Karena wartawan dan media independen akan punya sikap mandiri untuk pertahankan prinsip kebenaran.

    Seharusnya, lanjut dia, media berperan untuk memberitakan kebenaran, bukan memihak salah satu pasangan calon. Karena itulah, dia menuturkan, menjelang Pilkada serentak, Dewan Pers mengadakan workshop tersebut.  “Kita adakan workshop ini untuk tetap menjaga media menjaga netralitasnya, dan tidak memihak salah satu pasangan,” katanya.

    Dia menambahkan, media diperbolehkan menulis dan memuat berita terkait Pilkada. Namun, lanjut dia, dalam memuat berita, media tidak membuat kegaduhan yang akan menyebabkan polemik dalam Pilkada. “Kita boleh  mengawal Pilkada, tetapi jangan sampai kita membuat kegaduhan, yang memperkeruh suasana,” jelasnya.

    Alasannya, dalam menulis dan memuat berita, media harus bertanggungjawab dengan tulisannya sendiri.  “Sesuai dengan kode etik, wartawan Indonesia harus bersikap independen. Jadi dalam menulis berita harus mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik media,” tegasnya.

    Karena itu, dia mengajak, media untuk mendeklarasikan Masyarakat Pers Lampung yang independen. “Saya mengajak teman-teman media untuk mendeklarasikan bersama. Ini merupakan program Dewan Pers, dan Provinsi Lampung akan menjadi daerah yang pertama untuk mendeklarasikannya,” ajaknya.

    Sehingga, ia menambahkan, kalau Lampung sudah memulainya, maka daerah-daerah lain akan mulai mengikutinya. “Lampung bisa bangga karena jadi yang pertama, karena itu, kita tunjukkan kepada daerah lain bahwa pers harus independen,” pungkasnya.

    Workshop media dalam Pilkada ini merupakan yang pertama digelar Dewan Pers di Indonesia, mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018. Workshop juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, dan Jimmy Silalahi, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers. Workshop dihadiri organisasi konstituen Dewan Pers, seperti AJI, PWI, IJTI, Pimpinan Media Online. (Juniardi)

  • Desember 2018, Media Wajib Berbadan Hukum Dengan Wartawan Kompeten

    Desember 2018, Media Wajib Berbadan Hukum Dengan Wartawan Kompeten

    UKW oleh PWI Lampung September Lalu.

    Bandarlampung (SL)-Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan Media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kopenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.

    “Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,” kata Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (3/10/2017).

    Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.

    Menurut Stanley, Media berbadan hukum, dengan wartawan kopenten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent. “Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani, dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,” katanya.

    Workshop yang pertama digelar Dewan Pers jelang Pilkada di Indonesia dalam mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018. Menurut Yosep, kegiatan ini akan dilanjutkan ke provinsi lain. “Lampung adalah provinsi pertama, dan akan dijadikan contoh provinsi lainnya.” Kata Stanley panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo.

    Workshop juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Jimmy Silalahi, anggota Dewan Pers bidang Hukum. Dewan Pers bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Bandarlampung). Workshop diikuti oleh puluhan petinggi pers di Lampung, Humas Polda Lampung, Humas Pemprov lampung, dan Humas Polresta Bandarlampung. Hadir juga jurnalis cetak, elektronik, dan online. (Juniardi)

  • Pemilik Media Tidak Boleh Intervensi Berita

    Pemilik Media Tidak Boleh Intervensi Berita

    Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo

    Bandarlampung (SL)-Pemilik media tidak boleh mengintervensi produk jurnalistik dan mengeyampingkan kepentingannya. Pemilik media juga tidak boleh melakukan intervensi terkait indepedensi sebuah media. Karena kepentingan publik diatas dari kepentingan pemilik media.

    “Tidak bisa pemilik media melarang berita untuk tidak dimuat karena hal-hal tertentu. Bila wartawan mendapat intervensi oleh pemilik media langsung laporkan ke Dewan Pers. Nanti kami langsung menjewer pemilik media,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Hotel Emersia, Selasa, 3 Oktober 2017.

    Menurutnya, bila tidak dipedulikan akan dilaporkan kepada kepolisian. “Kalau masih juga tidak mempan nanti akan diserahkan kepada ranah pidana atau polisi. Hal ini juga berdasarkan UU pers karena banyak pemilik media sudah terdapat kepentingan dengan juga memiliki partai,” katanya.

    Stanley biasa dia disapa menegaskan independensi media harus dilakukan. “Karena kalau media tidak independen wartawannya tidak independen. Independensi disini dari pikiran, ras, etnis, dan gender,” imbuhnya.

    Dia menambahkan di dalam liputan politik juga harus menulis dengan fakta benar dan tidak mengarang. “Misalnya menulis korupsi harus membuat data itu dari pengadilan atau kejaksaan. Kunci independensi adalah setia kepada kebenaran. Mendapatkan informasi harus dicek dengan konfirmasi tidak boleh langsung dituliskan,” kataya yang mengatakan workshop dilakukan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung.

    Dewan pers punya MoU dengan Polri. Provinsi Lampung ini provinsi potensial dalam hal pemuatan berita fitnah. “Mari kita nanti buat Deklarasi Masyarakat. Provinsi Lampung ini pertama kami datang. Boleh nanti pemilihan gaduh tapi jangan sampai masyarakat pers menambah gaduh. Tugas pers meredam dari kegaduhan tersebut,” katanya. (Juniardi)