Tag: Yuhadi

  • Anggota DPRD Balam Yuhadi Sosialisasi IPWK di Suka Jawa Lama, Ingatkan Ini ke Warga

    Anggota DPRD Balam Yuhadi Sosialisasi IPWK di Suka Jawa Lama, Ingatkan Ini ke Warga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi menggelar sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di RT 10 Lingkungan 2, Kelurahan Suka Jawa Lama, Teluk Karang Barat, Bandar Lampung, Senin (6/11/2023).

    Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi sekaligus praktisi, hukum Gindha Ansori Wayka dan jurnalis senior Lampung, Jamhari.

    Hadir dalam kegiatan IPWK, Babinsa Sertu Supriyadi, Bhabinkamtibmas Bripka Achmadi Utama Putra, dan ratusan warga setempat. Selain itu, tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Karang Barat terpantau berada di lokasi kegiatan.

    Dalam sambutannya, Yuhadi mengaku miris terhadap aksi tawuran yang terjadi belakangan hingga menelan korban jiwa. Untuk mengantisipasi kenakalan remaja yang dianggap trend tersebut, Yuhadi menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada anak-anak dan generasi muda.

    Memasuki tahun politik, lanjut Yuhadi, banyak terjadi perpecahan akibat beda pilihan. Oleh karenanya, dia mengajak warga agar selalu menjaga persatuan. meski berbeda pilihan, mengingat pesta politik tak lama lagi akan berlangsung.

    “Sebentar lagi Pemilu. Pilihan boleh beda, tapi pesan saya, jangan ribut jangan saling ejek karena beda pilihan. Tetap rukun dan damai,” ucap Yuhadi.

    Sementara itu, Gindha Ansori Wayka memaparkan penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Salah satunya yakni saling menghargai dan menghormati suatu perbedaan dalam kehidupan masyarakat.

    “Jangan sampai karena perbedaan kemudian menzalimi orang lain. Harkat dan martabat kita sama. Maka nilai-nilai Pancasila harus kita amalkan betul-betul di dalam perbedaan suku, ras, bangsa dan agama,” kata Gindha.

    Masih dikesempatan yang sama, Jamhari selaku pemateri kedua, mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi dengan isu atau informasi yang bertebaran di dunia media sosial.

    “Contohnya maraknya tawuran. Ini juga pengaruh media sosial. Di mana antara kelompok saling ejek, sehingga terjadinya tawuran,” ujar Jamhari.

    Kendati begitu, Jamhari berpesan kepada masyarakat memanfaatkan media sosial dengan bijak dan tidak terpancing dengan konten-konten yang berbau kebencian dan provokasi.

    Di lain pihak, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat (TKB) Mahmud Afrizani mengatakan pihaknya selalu hadir di setiap kegiatan IPWK yang dilakukan anggota DPRD Bandar Lampung.

    “Ya kita sesuai tugas dan fungsi aja. Jadi kita awasi kegiatan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Mahmud Afrizani. (Red)

  • Bandar Lampung Kian Rentan Banjir, Yuhadi akan Panggil Dinas PU, Yusuf Kohar Prihatin Minta Camat Lurah Fokus pada Tupoksi

    Bandar Lampung Kian Rentan Banjir, Yuhadi akan Panggil Dinas PU, Yusuf Kohar Prihatin Minta Camat Lurah Fokus pada Tupoksi

    Bandar Lampung (SL)-Bandar Lampung kian rentan bencana banjir dan hingga kini belum ada solusi  untuk mengatasi banjir tak kembali datang lagi di musim penghujan berikutnya.  Alih-alih mengatasi, luasan bencana banjir malah meluas. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung H. Yuhadi akan menyoal masalah ini. Ia segera akan memanggil pihak terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum.
    Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandarlampung dan sekitarnya Sabtu malam (28/12/2019), hingga Minggu dini hari (29/12), membanjiri jalan di Bandarlampung dan pemukiman warga.
    Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung H. Yuhadi, yang mendapat laporan warga langsung turun lapangan. Minggu (29/12), meski hari libur tidak berlaku baginya. Mendapat laporan dari warga Pematang Wangi Kecamatan Tanjungsenang, Yuhadi langsung turun ke lapangan. Ia sempat berdialog dengan warga. Dari warga, Yuhadi memperoleh informasi komplek perumahan di Kelurahan Pematang Wangi itu selalu banjir jika hujan deras.
    Guyuran hujan pada akhir pekan di bulan penghabisan tahun ini telah menggenangi jalan-jalan protokol kota dan pemukiman penduduk. Sebagian wilayah pemukiman dan jalan terendam hingga 30 cm. Langganan genangan air cukup tinggi terjadi di Jl Kartini tepatnya depan Hotel Horison Bandarlampung dan Mall Kartini. Selain itu, genangan air juga terjadi di dekat SPBU Tanjungkarang. Ketinggian air di depan Hotel Horison cukup tinggi hingga 50 cm. Meski genangan air tinggi tapi masih ada petugas yang bertugas mengatur jalan.
    Selain itu genangan air juga terjadi di sejumlah titik di Jl. Pangeran Antasari. Laporan dari warga di Jl. Imam Bonjol tepatnya dekat Gg. Kulit juga terjadi genangan air. Begitu juga di sekitar Lungsir Jl Diponegoro juga terjadi genangan air. Sebuah pohon kering dekat SDN 1 Langkapura tumbang. Pohon kering yang tumbang menjorok ke jalan Imam Bonjol.
    Setelah tidak turun hujan cukup lama saat hujan turun, jalan-jalan menjadi tergenang air. Kawasan yang terpantau tergenang air yakni berada kawasan Kedaton, Rajabasa, Tanjungkarang Pusat, dan Telekbetung Utara dan Langkapura. Arus lalu lintas kendaraan terpaksa melambat untuk menghindari lubang jalan yang tertutup air.

    Yusuf Kohar Prihatin,  Minta Camat dan Lurah Fokus pada Tupoksi

    Tak tampak aparat kecamatan dan kelurahan yang turun ke lapangan pada malam itu. Hal ini dikritik Wakil Walikota Bandar Lampung M Yusuf Kohar,  Ia mengatakan, seharusnya seluruh camat dan lurah menjadikan persoalan banjir sebagai tugas pokok utamanya saat ini. “Inilah jadinya kalau camat dan lurah tidak profesional, tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Setoplah terlibat main politik-politik atau aksi dukung mendukung itu. Malu sama warga. Lebih baik jadi pejabat yang berguna untuk masyarakat ketimbang jadi tim sukses,” tegasnya.

    Dia mengatakan, meski tak diberdayakan Walikota, ia tiap malam apalagi hujan deras langsung ke lapangan untuk memantau situasi kota. “Saya selalu turun ke lapangan jika hujan deras, seharusnya camat dan lurah juga demikian. Jangan nunggu perintah,” tegasnya.
    Menurutnya, persoalan banjir yang kias meluas tak lepas dari buruknya penataan kota. “Drainase kota buruk. Air tak mengalir tak semestinya, malah jalanan berubah jadi kali besar.  Sungai-sungai kita juga sangat kotor. Sebagai wakil walikota saya minta maaf dengan banjir ini. Semoga pemerintahan kota ke depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (iwa)
  • Ditunjuk Jadi LO Arinal Yuhadi Izin Cuti Kampanye

    Ditunjuk Jadi LO Arinal Yuhadi Izin Cuti Kampanye

    Yuhadi Timses Arinal-Nunik, Selasa (6/3/18) (Foto/Dok/Awn)

    Bandarlampung (SL) – Sadar akan pentingnya menjalankan aturan, liaison officer (LO) atau tim penghubung Pasangan Calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Yuhadi telah mengajukan izin cuti sejak 7-8 Maret guna mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.

    “Ini amanah Undang Undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin cuti kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung. Alhamdulillah saya mendapat izin,” kata Yuhadi, Selasa (6/3).

    Menurut dia, izin cuti itu diambil selama dua hari. “Jadwalnya memang saya dapat tanggal 7-8 Maret. Namun, izin kita ajukan jauh-jauh hari agar tidak menjadi persoalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Bandarlampung itu.

    Ia juga menambahkan, setiap pejabat negara yang telah cuti wajib untuk tidak memanfaatkan fasilitas jabatannya saat ikut kampanye, baik kendaraan atau lainnya. “Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di rumah saat ikut kampanye,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, pejabat daerah ingin mengikuti kampanye harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

    “Anggota DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Selasa (6/3).

    Jadi, anggota legislatif wajib untuk izin cuti selama masa kampanye yang diikutinya.

    Diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara (awn)