Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019

    Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019

    Jakarta (SL) – Kabar mengejutkan datang dari advokat Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu resmi menjadi lawyer bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    “Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (5/11/2018).

    Bagaimana cerita Yusril bisa setuju menjadi lawyer pasangan nomor urut 01 pada Pilpres 2019 itu? Semua berawal dari pertemuan Yusril dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.

    “Minggu yang lalu saya bertemu Pak Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Pak Erick adalah ketua timsesnya Pak Jokowi. Pak Erick menyampaikan salam Pak Jokowi kepada saya dan saya pun menyampaikan salam saya kepada Pak Jokowi melalui Pak Erick. Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyer-nya Pak Jokowi-Pak Kiai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon capres-cawapres,” ungkap Yusril.

    Yusril mengaku sudah cukup lama mendiskusikan kemungkinan menjadilawyer Jokowi-Ma’ruf untuk 2019. Saat bertemu dengan Erick itulah dia menyatakan persetujuannya.

    Erick, menurut Yusril, menyebut menjadilawyer Jokowi-Amin tak akan dibayar. Yusril menyanggupinya. “Pak Erick mengatakan bahwa jadi lawyerPak Jokowi dan Kiai Ma’ruf ini prodeo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja. Dulu dalam Pilpres 2014, saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK dan itu saya lakukan, gratis juga, he-he-he…, tanpa bayaran apa pun dari Pak Prabowo. Saya menerima menjadi lawyer-nya Pak Jokowi-Pak Ma’ruf sebagai lawyerprofesional,” tegas Yusril.

    Ada harapan terselip dalam keputusannya menjadi lawyer Jokowi-Amin. Yusril ingin memberi sumbangsih dalam kontestasi memilih Presiden RI untuk periode 2019-2024. “Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya saya bisa menyumbangkan sesuatu agar pilpres dan pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur, dan adil, dan semua pihak menaati aturan-aturan hukum yang berlaku. Saya pernah menangani perkara partai politik, termasuk Golkar, dan saya benar-benar bekerja profesional,” tutur Yusril.

    “Bagi saya, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa kecuali. Menjadi lawyer haruslah memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang benar kepada klien agar klien tidak salah dalam melangkah serta melakukan pembelaan jika ada hak-haknya yang dilanggar pihak lain,” pungkasnya. (Detik)

  • Belum Ada Putusan HTI Sebagai Organisasi Terlarang

    Belum Ada Putusan HTI Sebagai Organisasi Terlarang

    Jakarta (SL) – Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Status badan hukum Hizbuttahrir Indonesia (HTI) memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Juli 2018.

    Namun HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta. Sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.

    Demikian dikatakan pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Minggu pagi, 28/10).

    “Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata Yusril.

    “Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” sambungnya.

    Sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang, jelas Yusril yang pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islami Pakistan itu.

    Dia juga menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada ormas yang yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.

    “Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” masih katanya. (RMOLLPG)

  • PBB Utus MS Kaban dan Afriansyah Noor Bertemu Habib Rizieq di Arab Saudi

    PBB Utus MS Kaban dan Afriansyah Noor Bertemu Habib Rizieq di Arab Saudi

    Jakarta (SL) – Partai Bulan Bintang (PBB) mengutus Ketua Majelis Syuro Dr MS Kaban dan Sekretaris Jenderal Ir. Afriansyah Noor berangkat ke Saudi Arabia untuk bertemu dengan Habib Rizieq Syihab (HRS). Pertemuan dimaksudkan untuk memperoleh informasi dari tangan pertama tentang apa yang terjadi pada HRS sebagaimana banyak diberitakan media dalam beberapa hari belakangan ini, Sabtu (29/9/2018).

    Hasil pertemuan dengan HRS akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra untuk ditindaklanjuti. Yusril yang juga seorang advokat pernah secara aktif menangani kasus HRS. Dengan sepengetahuan HRS tahun 2017 yang lalu, Yusril bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo dan menyampaikan usulan kongkret yang ditanyakan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum yang menimpa HRS secara damai dan bermartabat.

    Yusril kembali menegaskan keinginannya untuk menangani masalah yang dihadapi HRS baik dengan Pemerintah Indonesia maupun dengan Pemerintah Saudi Arabia.

    “Saya akan menangani masalah tersebut secara kongkret dan profesional, dengan tentunya lebih diberi kuasa hukum oleh HRS untuk menanganinya”, ujar Yusril.

    Yusril optimis hubungan pribadinya dengan Pemerintah Saudi Arabia dan Pemerintah RI berjalan cukup baik, sehingga masalah yang ditimpakan kepada HRS dapat diselesaikan dengan baik. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra hubungan partainya dengan HRS sangat baik.

    “Komunikasi kami dengan HRS tidak pernah terputus meski beliau berada di Saudi Arabia. Begitupun hubungan dengan Front Pembela Islam, Alumni 212 juga berjalan baik,” ungkapnya.

    Yusril mengatakan tidak dapat berangkat ke Saudi Arabia untuk menemui HRS karena kesibukannya di dalam negeri.

    “Pak Kaban dan Pak Ferry juga mengenal baik HRS. Mudah-mudahan pertemuan dari hati ke hati dengan HRS akan membuahkan hasil yang baik, bukan hanya bagi PBB dan HRS, tetapi juga bagi umat Islam dan bangsa Indonesia” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

  • Makna Hari Pancasila

    Makna Hari Pancasila

    oleh : Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang

    Sebagian orang menyebut tanggal 1 Juni adalah Hari Lahirnya Pancasila, yg sekarang sebagian orang menyebutnya dg istilah Hari Pancasila. Pancasila adalah landasan falsafah negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea ke 4.

    Saya lebih suka menyebut Pancasila sebagai “landasan falsafah negara” bukan dasar negara atau ideologi sebagaimana sering kita dengar. Istilah landasan falsafah negara itu bagi saya lebih sesuai dengan apa yg ditanyakan Ketua BPUPKI dr. Radjiman Wedyodiningrat.

    Diawal sidang, Radjiman berkata, sebentar lagi kita akan merdeka. Apakah filosofische grondslag Indonesia merdeka nanti?. Radjiman tdk bertanya tentang ideologi negara atau dasar negara. Dia bertanya filosofische gronslag atau landasan falsafah negara.

    Bagi saya ucapan Radjiman itu benar. Landasan falsafah adalah sesuatu rumusan yg mendasar, filosofis dan universal. Beda dgn ideologi yg bersifat eksplisit yg digunakan oleh suatu gerakan politik, yg berisi basis perjuangan, program dan cara mencapainya.

    Landasan falsafah negara haruslah merupakan kesepakatan bersama dari semua aliran politik ketika mereka mendirikan sebuah negara. Karena itu landasan falsafah negara harus menjadi titik temu atau common platform dai semua aliran politik yg ada di dalam negara itu.

    Ada beberapa tokoh yg menanggapi pertanyaan Radjiman. Mereka menyampaikan gagasan ttg apa landasan falsafah negara Indonesia merdeka itu. Supomo, Hatta, Sukarno, Agus Salim, Kiyai Masykur, Sukiman adalah diantara tokoh2 yg memberi tanggapan atas pertanyaan Radjiman.

    Sukarno adlh pembicara terakhir yg menyampaikan tanggapannya pd 1 Juni 1945. Dia mengusulkan 5 asas utk dijadikan sbg landasan falsafah. Sukarno menyebut 5 asas yg diusulkannya itu sbg Pancasila.

    Setelah semua tanggapan diberikan, Supomo berkata bhw dalam BPUPKI itu terdapat 2 golongan, yakni golongan kebangsaan dan golongan Islam. Golongan Islam, kata Supomo, menghendak Indonesia merdeka berdsarkan Islam. Sebaliknya golongan kebangsaan menghendaki negara persatuan nasional yg memisahkan antara agama dengan negara.

    Setelah itu dibentuklah Panitia 9 untuk merumuskan landasan falsafah negara berdasarkan semua masukan yg diberikan para tokoh. Kesembilan tokoh itu adlh Sukarno, Hatta, Ki Bagus, Agus Salim, Subardjo, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Maramis dan Yamin.

    Sembilan tokoh itu, 4 mewakili Gol Kebangsaan, 4 mewakili Gol Islam, dan 1 mewakili Gol Kristen. Sembilan tokoh ini merumuskan naskah proklamasi yg sekaligus akan menjadi Pembukaan UUD. Naskah tsb disepakati pd tgl 22 Juni 1945.

    Yamin menyebut naskah itu “Piagam Jakarta” yg berisi gentlemen agreement seluruh aliran politik di tanah air. Dengan Piagam Jakarta kompromi tercapai, Indonesia tdk berdasarkan Islam, tp jg tdk berdasarkan sekularisme yg pisahkan agama dg negara. Dlm Piagam Jakarta itulah utk pertama kalinya kita temukan rumusan Pancasila sbg landasan falsafah negara yg disepakati semua aliran.

    Ketika proklamasi, naskah Piagam Jakarta tdk jadi dibacakan sbg teks proklamasi. Teks baru dirumuskan malam tgl 16 agustus. Teks baru proklamasi yg dibacakan tgl 17 agustus adalah teks yg kita kenal sekarang “Kami bangsa Indonesia..” dst. Namun naskah Piagam Jakarta disepakati akan menjadi Pembukaan UUD yg disahkan tgl 18 Agustus 45.

    Sblm disahkan, Sukarno dan Hatta minta tokoh2 Islam setuju kata Ketuhananan dg kewajiban menjalankan syari’at Islam bg pemeluk2nya dihapus. Walaupun kecewa, namun Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo akhirnya menerima ajakan Sukarno dan Hatta.

    Kalimat Ketuhanan dg kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2nya akhirnya dihapus dan diganti dg “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi kompromi terakhir tentang landasan falsafah negara Pancasila dg rumusan spt dlm Pembukaan UUD 45 adalah terjadi tgl 18 Agustus 45.

    Jadi hari lahirnya Pancasila bukanlah tgl 1 Juni, tetapi tgl 18 Agustus ketika rumusan final disepakati dan disahkan.

    Pidato Sukarno tgl 1 Juni barulah masukan, sebagaimana masukan dari tokoh2 lain, baik dari gol kebangsaan maupun dari gol Islam. Apalagi jika kita bandingkan usulan Sukarno tgl 1 Juni cukup mengandung perbedaan fundamental dengan rumusan final yg disepakati 18 Agustus. Ketuhanan saja diletakkan Sukarno sbg sila terakhir, tetapi rumusan final justru menempatkannya pada sila pertama.

    Sukarno mengatakan bhw Pancasila dpt diperas menjadi trisila dan trisila dpt diperas lg menjadi ekasila yakni gotongroyong. Rumusan final Pancasila menolak pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekesila tsb.

    Demikianlah penjelasan saya tentang Hari Lahirnya Pancasila atau Hari Pancasila semoga ada manfaatnya.