Tag: Yusril Isha Mahendra

  • Yusril: UU Larang Polisi Rangkap Jabatan di Luar Tugas Kepolisian

    Yusril: UU Larang Polisi Rangkap Jabatan di Luar Tugas Kepolisian

    Jakarta (SL) – Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, secara aturan seorang polisi tidak bisa menjabat sebagai gubernur sementara.

    “Seorang Pati polisi untuk jadi pejabat gubernur di dua provinsi, sebenarnya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan‎. Oleh karena UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian,” ujar Yusril di Kantor DPP PBB, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (28/1/2018), sebagaimana diberitakan Tribunnews.

    Yusril mengingatkan, seorang polisi hanya boleh rangkap jabatan dalam tugas-tugas yang berhubungan langsung dengan tugas kepolisian. Misalnya Komjen Budi Waseso yang menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Jenderal Budi Gunawan yang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

    “BNN dulunya kan organ kepolisian. Tapi kemudian dengan UU Narkotika, BNN jadi semacam lembaga sendiri, lembaga pemerintah non departemen atau non kementerian, itu bisa dijabat oleh Pati polisi aktif. Atau BIN itu kan terkait juga dengan tugas-tugas kepolisian, tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian,” katanya.

    Sementara itu, alasan usulan PJ Gubernur dari Polisi untuk pengaman wilayah yang dinilai rawan konflik menurut Yusril tidak tepat. Pengaman merupakan ranah tugas polisi dalam hal ini Kapolda, bukan PJ Gubernur.

    ”Polisi aktif menjadi penjabat gubernur, sebenarnya tugas keamanan itu ya tugasnya kapolda, bukan gubernur. Jadi agak berbeda itu,” ujarnya.

    Oleh karenanya mantan Menkumham ini meminta pemerintah bijak dalam memutuskan PJ Gubernur, agar nantinya keputusan yang dibuat tidak menimbulkan ‎dampak hukum di kemudian hari. Selain itu juga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

    ‎”Karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini,” tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal bintang dua kepolisian yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochmad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, serta kadiv Propam Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.‎

    Penjabat sementara dibutuhkan karena masa tugas Gubernur kedua daerah tersebut akan habis sebelum Pilkada mengesahkan gubernur yang baru. (red)

  • Yusril: Sudah Sepantasnya Polisi Menghentikan Kasus Habib Rizieq Karena Tak Ada Unsur Pidana Di Dalamnya

    Yusril: Sudah Sepantasnya Polisi Menghentikan Kasus Habib Rizieq Karena Tak Ada Unsur Pidana Di Dalamnya

    Jakarta (SL) – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku tak terkejut dengan kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno Habib Rizieq Shihab dari kepolisian. Menurut Yusril, sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.

    “Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah,” kata Yusril seperti dilansir dari laman cnn indonesia, Sabtu (16/6).

    Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini bercerita bahwa ia adalah salah satu orang yang mengawal kasus chat mesum Rizieq sedari awal. Berbagai usaha ia lakukan untuk membela, termasuk menemui Presiden Joko Widodo jelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.

    Kepada sang presiden, Yusril menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebarnya yang patut dijerat pidana.

    “Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu,” kata Yusril.

    Bahkan, apabila kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.

    Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara yakni SP3, amnesti, dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.

    “Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya,” katanya.

    Waktu penyelesaian kasus yang berlarut-larut, kata Yusril, disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, dia bersyukur pemberian SP3 untuk Riziq sudah keluar.

    Sebelumnya Menurut Yusril, ada kesamaan antara kasus baladacintarizieq dan Sisminbakum, yakni, satu di antaranya adalah soal keabsahan bukti.

    “Waktu saya ditersangkakan kasus Sisminbakum, alat buktinya cuma dua kuitansi yang bisa dibeli pasar. Dari kuitansi itu, saya dituduh terima tambahan dana perjalanan ke Afrika Selatan dan Jenewa,” kata YusriI di Hotel Balairung, Salemba, Jakarta Pusat pada di acara Uji Shahih Alat Bukti Elektronik dalam Kasus Chatting HRS, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat 16 Juni 2017 lalu.

    Yusril menambahkan, alat bukti itu belakangan tidak membawa Yusril ke pengadilan. Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut menghentikan penyidikan terkait Yusril. Hal yang pernah menimpanya, dianggap Yusril, serupa dengan menjerat Habib Rizieq kini (LN /Red)

  • Bawaslu Kabulkan Partai Bulan Bintang Peserta Pemilu 2019

    Bawaslu Kabulkan Partai Bulan Bintang Peserta Pemilu 2019

    Ketua Umum Partai Bulan Bingtang PBB, Yusril Isha Mahendra,

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).

    “Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan pada sidang tersebut.

    Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

    Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU. Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Partai Bulan Bintang Saat Dinyatakan Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019

    Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos.

    PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

    PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    Bawaslu akhirnya menggelar sidang mediasi pada Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2) untuk menengahi KPU dan PBB. Namun keduanya tak menemui titik temu.

    Proses sengketa pun dilanjutkan ke ajudikasi. Keduanya berkesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti dalam tahap ini.

    Ajudikasi harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah sengketa diajukan. KPU dan PBB pun menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini.

    Setelah putusan ini, baik PBB maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  • Hakim PT Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan Dari Dakwaan Korupsi

    Hakim PT Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan Dari Dakwaan Korupsi

    Dahlan Iskan bersama Yusril.

    Surabaya (SL)-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

    Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

    Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. “Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu,” kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, Selasa (5/92017).

    Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.

    Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

    Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. “Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya,” ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia berdalih masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. “Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi),” katanya singkat. (Juniardi/nt)

     

  • Yusril kritik Pemerintah Soal Pecat PNS HTI

    Yusril kritik Pemerintah Soal Pecat PNS HTI

    Ist : Yusril Isha Mahendra

    Nasional – Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga jajaran PNS yang masih tergabung dalam ormas tersebut diharuskan memilih, atau nantinya akan dipecat.

    Pakar Hukum Tata Negara Yusril Isha Mahendra mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang meminta anggota HTI keluar sebagai PNS. Bahkan dia, menganggap hal itu tindakan bodoh.

    “Ya itu bodoh saja wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih,” katanya usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).

    Dia menambahkan, belum mendapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan hal itu yang menjadi objek sengketa.

    “HTI pun saya tanya belum terima juga. Sudah diumumkan tapi masih dikantongi pak Yasonna. Sebenarnya kalau nggak dikasih ke kita tetap bisa nanti hakim yang perintahkan bawa surat asli itu untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai WNI harus mempunyai konsistensi sikap dengan negara. PNS juga harus mengimplementasikan ideologi negara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tinggal Ika.

    “PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan, siapa lawan, terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi negara. Dalam tataran normatif seluruh Kepala Daerah harus membangun basis ideologi,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (23/7).

    Selain itu, Tjahjo juga meminta agar setiap Kepala Daerah atau PNS harus bisa menjaga jangan sampai adanya pemahaman lain selain pemahaman Pancasila.

    “Pemerintahan Negara Republik Indonesia dari pusat sampai daerah dan harus menjaga jangan sampai ada paham-paham lain atau ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi negara yang sudah final,” ujarnya.

    Jika nantinya ada PNS yang tidak memahami ideologi selain Pancasila atau bersebrangan, dirinya menegaskan kepada PNS tersebut agar segera mengundurkan diri.

    “Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” tegasnya.

    “Sebagai bagian dari tugas PNS untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan. Secara terus menerus harus memberikan pemahaman terkait ideologi negara Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” sambung Tjahjo.

    Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Tjahjo sudah menjadi final dan tidak dapat diubah. Keputusan yang ia lakukan itu juga berlaku mulai dari tingkatan RT sampai tingkatan pusat, yang di mana semua itu demi kemaslahatan bangsa Indonesia.

    “Sudah final dan setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari Pusat sampai RW-RT- keputusan apapun yang akan diambil harus implementasi dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara Indonesia,” tandasnya.

    Sumber : merdeka.com

    Editor : FB