Tag: Yusuf Kohar Dimakzulkan

  • Yusuf Kohar Luapkan Isi Hatinya di FB, Beberkan Herman HN dan Wiyadi

    Yusuf Kohar Luapkan Isi Hatinya di FB, Beberkan Herman HN dan Wiyadi

    Bandarlampung (SL) – Wakil Walikota Bandarlampung H. Yusuf Kohar, SE, MM, telah dimakzulkan oleh DPRD melalui rapat paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018). Atas pemakzulan tersebut, Yusuf Kohar juga kader Partai Demokrat ini, meluapkan isi hati dan menyampaikan pendapatnya melalui medsos facebook (FB).

    Dalam status FB-nya, Kohar mengatakan, bahwa pemakzulan pada dirinya oleh Dewan tidak mendasar. Sebab kata dia, saat menjadi Plt. Walikota Bandarlampung, dari menerima SK Plt. Walikota Bandarlampung, Sekda, beberapa Kepala OPD, tidak satupun dari mereka yang menyambut atau memberi ucapan selamat di kantor Gubernur, mereka langsung pulang.

    “Memang sejak saya menjabat Wakil Walikota Bandarlampung, sama sekali tidak diberi tugas atau tidak satupun berkas yang mampir ke meja kerja saya alias wakil dianggap tidak ada. Tapi, saya tidak tinggal diam, walaupun tidak diberdayakan masih banyak tugas yang wakil laksanakan, seperti memberikan pembinaan, memberikan motivasi dan kreatifitas. Melakukan pengawasan dan memberikan wawasan di Dinas-dinas badan-badan, kecamatan, kelurahan, sekolah-sekolah dari TK sampai SMP dan SMA sebelum pindah ke provinsi dan puskesmas-puskesmas,” kata Kohar juga Ketua Apindo Lampung ini.

    Dari pembinaan yang dilakukan, katanya, hasilnya lumayan, Puskemas semakin baik, sekolah-sekolah ada kemajuan.

    “Rupanya saya menjabat Plt, maksudnya saya juga akan dijadikan patung, tetapi pada periode Plt saya mempunyai tanggung jawab. Langkah pertama yang saya ambil konsultasi dengan KSN. Jawaban KSN, bahwa anda sebagai wakil walikota mempunyai tanggungjawab juga dalam menjalankan roda pemerintahan kecuali keuangan. Yang bertanggungjawab terhadap pemerintahan di Kota Bandarlampung Walikota dan Wakil Walikota. Pada saat saya Plt dalam menjalankan roda pemerintahan, masih banyak hambatan dari Sekda, Asisten dan OPD-OPD, tidak ada laporan kegiatan atau informasi yang masuk secara otomatis. Mungkin mereka masih menganggap pimpinan itu masih Herman HN, bukan M. Yusuf Kohar, kemudian saya langsung melaporkan ke Dirjen Otda Bapak Sumarsono pada malam hari sewaktu ada wayangan di Departemen Dalam Negeri. Saya laporkan kalau saya tidak bisa menjalankan tugas dengan sempurna, roda pemerintahan tidak berjalan. Jawaban Sumarsono, anda ada SK, dipundak ada tanggungjawab pemerintahan dan anda harus memainkan leadership kepemimpinan yang dimiliki serta hambatan yang ada harus bisa diatasi. Jawaban saya siap dan saya langsung balik ke belakang dan besok paginya saya harus memainkan leadership kepemimpinan di Pemerintahan Kota Bandarlampung,” beber Kohar.

    Kemudian, ia ke Kepala BKD Saad Asnawi, ruoanya banyak jabatan yang kosong atau alias Plt. Banyak jabatan Plt baik Dinas, Bidang, Seksi, Camat, Kelurahan dan kepala sekolah dan terjadi rangkap jabatan. Ia memberi contoh Asisten I merangkap jabatan Kepala Dinas sampai 3 – 4 Kepala Dinas, Asisten II merangkap jabatan Kepala Dinas 3 – 4 Kepala Dinas dan Sekda merangkap jabatan 1 Kepala Dinas.

    Melihat kondisi tersebut, sebagai Plt Walikota Kohar memanggil kepala BKD dan anggota Baberjakat untuk mengisi atau mengambil langkah-langkah, untuk mengisi jabatan Plt supaya jangan rangkap jabatan. Walaupun Kohar tahu tidak mungkin dilaksanakan oleh Baberjakat.

    “Semua ini tidak jalan, akhirnya saya konsultasi lagi ke salah satu Direktur di Dedagri, saya bertanya laku tidak kalau saya membuat SK, tidak ada paraf Sekda, Asisten I dan Kabag Hukum, jawabannya SK itu berlaku karena tanda tangan Plt, bukan karena paraf. Setelah itu saya seleksi calon-calon yang mumpuni untuk mengisi jabatan Plt Dinas, kabid, seksi, camat, lurah dan kepala sekolah, yang mampu, cakap pangkat dan golongan sesuai dengan jabatannya, tidak ada KKN atau main duit. Karena tujuan saya supaya berjalan roda pemerintah. Alhamdulillah roda pemerintahan berjalan tidak ada sumbatannya lagi,” ujar Kohar.

    Tetapi yang terjadi kemudian, DPRD Kota Bandarlampung, membuat pansus hak angket untuk pemakzulan, dengan melanggar UU NO23/2014, karena pada saat itu saya menjabat Plt bukan sebagai Wakil Walikota. Padahal dia merasa punya kewenangan dan tanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Saya tidak jorupsi, saya tidak ada perbuatan pidana dan saya tidak ada kegiatan asusila (tidak ada foto porno dengan perempuan tanpa busana di sebuah kamar kos) serta menyalahi kewenangan seperti, memperpanjang perizinan reklamasi, karena tidak ada kewenangan di Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Kohar. “Bupati Garut kasusnya berbeda karena masalah perempuan. Tinggal masyarakat Bandarlampung yang menilai,” tambah Yusuf Kohar.

    Wakil Walikota Tidak Dianggap
    Yusuf Kohar mengatakan, Wakil Walikota sama sekali tidak dianggap ada alias tidak diberdayakan. Setelah itu ada pemakzulan tanpa alasan dan dituduh wakil walikota tidak bisa kerjasama sama Walikota. Padahal kenyataannya, walikota Herman HN, yang tidak pernah menganggap Wakil Walikota ada, sudah dua periode baik dengan Wakil Walikota Thombroni Harun maupun dengan Wakilnya M. Yusuf Kohar. Sebenarnya Pansus DPRD Kota Bandarlampung terbentuk, sejak saya mengisi jabatan Plt kepala Perencanaan di Sekwan, Bapak Wiyadi Ketua DPRD Kota Bandarlampung, langsung menelepon saya, bahwa jabatan kepala perencanaan sudah dijabat Plt yang dijabat oleh kepala keuangan, yaitu seorang perempuan jabatan definitifnya kepala keuangan dan menjabat juga Plt Kepala Perencanaan, terjadi rangkap jabatan. Saya jawab saya akan mengecek kembali, belum selesai saya mengecek Bapak Wiyadi sudah konferensi pers yang menyatakan SK Plt bodong alias palsu. Rupanya SK Plt No. Suratnya ada yang menghapus, saya suruh perbaiki lagi, surat SK Plt yang ke dua dihapus tembusannya, baru yang ketiga SK Plt ada No dan tembusannya, itulah hambatan di Pemerintah Kota Bandarlampung.

    Saat menjabat Plt Walikota, Kohar mempunyai prinsip tidak boleh rangkap jabatan, karena dia menilai controlnya lemah dan merubah atau mengisi jabatan dari sekwan dan jabatan dibawahnya, merupakan ranah eksecutif, bukan ranah legislatif.

    “Pertanyaan saya, ada apa Ketua Dewan Bapak Wiyadi mempertahankan seseorang rangkap jabatan, dia yang merencanakan dan dia juga yang mengeluarkan uang, sedangkan ini ranah ejecutif bukan ranah legislatif,” kata Kohar(w9/net)

  • Fraksi Golkar Tarik Diri Jika Ada Kata Pemakzulan Dalam Pansus Hak Angket Yusuf Kohar

    Fraksi Golkar Tarik Diri Jika Ada Kata Pemakzulan Dalam Pansus Hak Angket Yusuf Kohar

    Bandarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung telah memutuskan Wakil Walikota M. Yusuf Kohar, SE, MM, melanggar UU No.23/2014. Tapi, dalam perkembangannya di media masa dan medsos, Yusuf Kohar dimakzulkan oleh DPRD.

    Mencermati perkembangan kasus Wakil Walikota Yusuf Kohar, Fraksi Partai Golkar Bandarlampung perlu menyampaikan pendapat dan sikap. Usai melakukan rapat Fraksi, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bandarlampung H. Yuhadi, SHi, Kamis (18/10/2018), menjelaskan, bahwa kata-kata pemakzulan itu tidak ada. Fraksi Golkar merasa keberatan kalau ada kata-kata pemakzulan. Yang ada adalah bahwa hasil kerja pansus berdasarkan penyelidikan, pengambilan bahan dari berbagai saksi, bahwa Yusuf Kohar terbukti secara sah menyalahi aturan perundang-undangan No. 23 tahun 2014. Atas dasar kesalahan itu, maka Fraksi Partai Golkar memohon kesalahan yang dilakukan wakil walikota diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya dan kewenangannya. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif.

    “Jadi perlu kami tegaskan, tidak ada kata-kata pemakzulan itu. Dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, bahwa kami Fraksi Golkar menegaskan tidak ada kata-kata pemakzulan. Bila DPRD memaksakan diri adanya pemakzulan, maka kami Fraksi Golkar menarik diri dari Pansus Hak Angket,” ujar Yuhadi.

    Menurut Yuhadi bahwa pemakzulan itu tidak ada dasar hukumnya. Yang ada DPRD meminta pendapat MA terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Yusuf Kohar. Dan masalah ini belum tentu benar atau salah tergantung apa keputusan MA.

    Untuk meyakinkan bahwa kata-kata pemakzulan benar tidak ada, lanjut Yuhadi bisa ditanya langsung ke juru bicara Pansus Nu’man Abdi dari Fraksi PDIP.

    Di tempat terpisah, Nu’man Abdi saat dimintai keterangan juga mengatakan bahwa tidak ada kata-kata pemakzulan dalam keputusan Dewan. Ia mengatakan, meski ini sudah menjadi keputusan dewan, tapi bukan berarti final. Sebab, Dewan masih akan melakukan langkah hukum dengan meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA).

    Lebih lanjut Nu’man mengatakan, bahwa dokumen DPRD Bandarlampung berupa keputusan ini, sudah dikirim ke MA yang merupakan lembaga yang mengadili. “Intinya kami mendaftarkan dokumen ini ke MA, untuk memberi kepastian hukum bagi DPRD Bandarlampung, juga kepastian hukum bagi Yusuf Kohar,” ujar Nu’man.

    Ia menambahkan, bahwa dalam permohonan ke MA ada batasan waktu selama 45 hari, 15 hari klarifikasi 30 hari melaksanakan sidang dokumen yang sudah didaftarkan.

    Yuhadi menambahkan, dalam menyikapi masalah ini, Frsksi Golkar sangat detail mencernati dan menelaah apa yang menjadi keputusan Dewan.

    Karena itu, kata Ketua Partai Golkar Bandarlampung ini, lebih baik menunggu apa keputusan Lembaga Tinggi Negara itu (MA), sebagai tempat meminta pendapat hukum yang nantinya akan dilakukan sidang inabsensial. Dari putusan MA dapat diketahui apakah hasil paripurna DPRD Bandarlampung sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak. Karenanya DPRD juga harus obyektif mentaati putusan MA nanti. (rls)

  • Herman HN Setuju Dengan Keputusan Dewan Wakilnya Dimakzulkan

    Herman HN Setuju Dengan Keputusan Dewan Wakilnya Dimakzulkan

    Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, setuju atas keputusan DPRD yang memutuskan wakilnya bersalah karena melanggar Undang-undang.

    Herman HN yang hadir dalam rapat paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018) sore, sependat dan mendukung keputusan Lembaga Dewan yang memakzulkan Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota.

    Dalam pidato tanggapan atas usulan hak menyatakan pendapat di DPRD yang dipimpin Ketua Dewan Wiyadi, Walikota Herman HN menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU noor 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahaan daerah.

    “Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar kami berpendapat apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman HN, yang disambut tepuk tangan anggota Dewan dan pejabat yang hadir.

    Usai menyampaikan tanggapannya, Herman HN kepada wartawan menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD. Namun ia meminta apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Saat ditanya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, dan tindakan Yusuf Kohar yang kerap menyerangnya, Herman mengatakan tidak masalah. “Kalau masih nyerang dari jauh gak apa-apa, kalau nyerang dari dekat itu yang bahaya,” jelas Herman HN.

    Herman menambahkan, jabatan wakil walikota itu merupakan membantu tugas wali kota, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014. “Harusnya wakil itu nembantu walikota sesuai UU. Kan jelas bahwa wakil walikota, wakil bupati, wakil gubernur itu membantu tugas kepala daerah,” kata Herman HN. (w9/net)