Tag: Zainuddin Hasan

  • PT KKI Milik Zainuddin Hasan “Kantongi” 27 Proyek Senilai Rp 116 M Dalam Dua Tahun

    PT KKI Milik Zainuddin Hasan “Kantongi” 27 Proyek Senilai Rp 116 M Dalam Dua Tahun

    Bandarlampung (SL) – Dalam waktu dua tahun, perusahaan milik Zainudin Hasan, PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), mendapatkan 27 proyek senilai Rp116 miliar tanpa dikenakan fee 20 persen. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (18-2-2019).

    Dalam kesaksiannya, kepada anggota majelis hakim Baharudin Naim, Direktur PT KKI Bobby Zulhaidir mengaku PT KKI selama 2017 hingga 2018 mendapatkan 27 proyek senilai Rp 116 miliar. Rinciannya, 12 proyek sebesar Rp38 miliar pada 2017 dan 15 proyek senilai Rp78 miliar pada 2018. Tidak seperti rekanan lain, PT KKI tidak dikenai kewajiban membayar fee 20 persen. “Setelah saya mendapat proyek 2017, lalu Anjar jadi Kadis PUPR, dan saya diminta (Zainudin Hasan) untuk berkoordinasi dengan Anjar,” kata Bobby.

    Selanjutnya Bobby memperoleh kabar bahwa PT KKI mendapatkan 12 paket proyek dengan anggaran Rp38 miliar. Untuk itu, Bobby meminjam 12 nama perusahaan lain untuk mengerjakan paket proyek tersebut. “Saya minta Bastian (Ahmad Bastian, Direktur CV Ras Berjaya), untuk jadi pelaksana lapangan, dan saya ketemu Imam (Sudrajat) untuk mencari bendera perusahaan lain,” imbuhnya.

    Bobby pun mengaku 12 paket proyek tersebut tidak dipotong fee proyek seperti komitmen terhadap rekanan lainnya, sehingga keuntungan PT KKI dari proyek ini mencapai Rp9,9 miliar.  Saat majelis hakim Baharudin Naim bertanya soal penghasilan perusahaan Zainudin yang bergerak di bidang asphalt mixing plant (AMP), Bobby mengaku jika lebih besar penghasilan dari proyek. “Jadi penghasilan sampingan lebih banyak dibanding yang utama,” tambah Baharudin.

    Kemudian Bobby mengaku pada tahun 2018 PT. KKI mendapatkan 15 paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan dengan nilai Rp78 miliar. Sementara Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat mengaku dimintai tolong mencarikan perusahaan untuk mengikuti lelang di Dinas PUPR Lampung Selatan. “Ya, saya dimintai tolong untuk melengkapi pekerjaan di Bina Marga. Lalu saya digaji Rp5 juta per bulan dan uang transport,” jelas Imam. (net/isma)

  • Anjar Asmara Sebut Semua Anggota DPRD Lamsel dapat Jatah Proyek

    Anjar Asmara Sebut Semua Anggota DPRD Lamsel dapat Jatah Proyek

    Bandarlampung (SL) – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Anjar Asmara mengatakan semua anggota DPRD Lamsel dapat jatah proyek, termasuk ketuanya. Hal ini diungkapkan oleh Anjar asmara pada sidang lanjutan kasus suap atau fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (14/1).

    Anjar Asmara bilang Wakil Bupati Nanang Ermanto sempat meminta jatah proyek senilai Rp15 miliar. Namun, sudah ditentukan Rp10 miliar. Untuk proyek yang besar, kata Anjar, Zainudin Hasan yang menentukan. Agus Bhakti Nugroho mengatakan pernah memberikan uang Rp500 juta dan Rp2 miliar kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi. Anjar Asmara membenarkan adanya permintaan tersebut.

    Uang sebanyak itu, menurut Agus Bhakti Nugroho, Rp500 juta untuk pribadi Hendri Rosadi sedangkan Rp2 miliar buat dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Lampung Selatan. Bupati nonaktif Lamsel itu terjerat kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar. KPN telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergeraknya, seperti tanah dan ruko.

    Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendri Rosadi.

  • Agus BN Setor 72 Miliar Pada Zainuddin Hasan, Kadis PUPR Kantongi Rp8,4 Miliar

    Agus BN Setor 72 Miliar Pada Zainuddin Hasan, Kadis PUPR Kantongi Rp8,4 Miliar

    Bandarlampung (SL)-Agus Bhakti Nugroho benar-benar menjadi ‘pencari uang’ buat Zainuddin Hasan. Bahkan, anggota DPRD Provinsi Lampung disebut-sebut menyetor uang hingga Rp72 miliar kepada Bupati (non aktif) Lampung  Selatan (Lamsel) tersebut.

    Begitu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, dalam sidang dakwaan kasus fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018) siang.

    JPU menuturkan, pria yang karib disebut Agus BN itu membantu Zainudin Hasan mengumpulkan komitmen fee proyek infrastruktur. “Yang sudah disetorkan sebanyak Rp72 miliar,” katanya.

    JPU menerangkan, Agus BN tidak sendiri. Ia dibantu Kadis PUPR Lamsel, Anjar Asmara. ”Segala kegiatan proyek selalu berkoordinasi dengan Anjar Asmara. Begitu juga saat Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan masuk. Ia diminta berkordinasi dengan ABN,” jelasnya.

    Pada sidang terpisah, Kadis PUPR Lampung Selatan, juga disebut Jaksa KPK telah mengeruk keuntungan miliaran rupiah dari kasus dugaan fee proyek Lamsel. JPU KPK RI Subari Kurniawan menyatakan Anjar Asmara menerima uang Rp8,4 miliar dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan. Uang tersebut diserahkan secara bertahap.  (nt/jun)

  • Selama Tiga Tahun, Zainuddin Hasan Gratifikasi 100 Miliar

    Selama Tiga Tahun, Zainuddin Hasan Gratifikasi 100 Miliar

    Bandarlampung (SL) – KPK bakal mendakwa Zainudin Hasan gratifikasi sekitar Rp100 miliar selama tiga tahun menjabat bupati Lampung Selatan. JPU KPK akan membacakan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Senin (17/11).

    Zainudin Hasan akan didakwa komulatif atas kasus suap, konflik kepentingaan dalam pengadaan, gratifikasi, serta pencucian uang. Diduga, uang haram yang dikantonginya sebagian dicuci jadi aset atas nama diri dan orang lain. Menurut Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (10/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pekan depan (17/12).

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga telah memindahkan tersangka Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung. “ABN dan AA direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018,” katanya.

    KPK menetapkan Zainudin Hasa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN. Diduga persentase fee proyek yang diterima dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17% dari nilai proyek. Tersangka Zainudin Hasan diduga melalui Agus Bhakti Nugroho, membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.

    Untuk sementara KPK telah menyita kendaraan yakni motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, dan speedboat. Kemudian sejumlah tanah dan bangunan terdiri 1 unit ruko di Bandarlampung, dan 9 unit bidang tanah: 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang dengan nilai harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2018.

    Setelah itu, penyidik menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan (Lamsel) dengan luas per bidangnya 1-2 hektare. KPK menyita aset-aset milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yakni dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun yang mencapai Rp57 miliar.

    KPK menyangka Zainudin Hasan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK menetapkan Zainudin Hasan bersama Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara; dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka kasus suap. (rml)

  • Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dalam Kasus Bupati Lampung Selatan

    Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dalam Kasus Bupati Lampung Selatan

    Bandarlampung (SL) – Mantan Gubernur Lampung dua periode yang kini menjabat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk Kroasia Sjachroedin ZP diisukan menerima uang satu koper, dalam perkara Tipikor dan TPPI Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

    Namun pria yang akrab disapa Oedin itu menanggapinya dengan santai, saat sejumlah wartawan mengonfirmasi. Oedin diwawancara sejumlah media usai menghadiri pertemuan kerjasama dengan Pemprov Lampung bersama Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, di Ruang Rapat Utama, Pemprov Lampung, Jumat,7 Desember 208.

    Dia membantah pernah menerima uang satu koper seperti disebut-sebut dalam persidangan. “Coba cari dulu (uang satu koper itu), kalau ada kita bagi dua. Kan wartawan sudah menulis ‘Sjachroedin terima duit sekoper’. Sekarang buat juga ‘Sjachroeodin menanyakan duitnya dimana, ada dimana sekarang, dia minta haknya’, tidak sampai sampai sekarang,” ujar Oedin.

    Ketika disinggung apakah dia akan melaporkan balik terkait isu tersebut, Oedin mengaku tidak ada niat untuk melaporkan balik. “Ah, meladeni kelas murahan ngapain. Masa Dubes ngurus begini, ngurus perdagangan saja ya,” pungkasnya. (saibumi)

  • Plt Bupati dan Ketua DPRD Lamsel Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Fee Proyek

    Plt Bupati dan Ketua DPRD Lamsel Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Fee Proyek

    Bandarlampung (SL) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD kabupaten setempat, Hendry Rosyadi, akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Wawan Yunarwanto, menerangkan hal itu merujuk pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Tidak menutup kemungkinan. Bisa teman-teman lihat sendiri, semua saksi yang berkaitan kita hadirkan”, katanya kepada usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

    Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi-saksi untuk terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan, yang terjerat kasus feeproyek Lamsel.

    Menurut dia, pihaknya akan berusaha keras menuntaskan kasus ini. Termasuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak.”Termasuk aliran dana ke Nanang senilai Rp350 juta, untuk anggota DPRD Lamsel Rp2 miliar, dan Ketua DPRD Rp500 juta”, tegasnya.

    Adalah saksi Agus Bhakti Nugroho yang mengungkapkan aliran dana itu dalam sidang sebelumnya.Hal itu juga diakui oleh Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang menjadi saksi dalam sidang hari ini. “Iya yang pertama Rp100 juta (ke Nanang), selebihnya diurus oleh Agus”, pungkasnya.

    Sementara itu, baik Nanang maupun Hendry membantah semua tudingan tersebut. Mereka dengan tegas menyatakan tidak terlibat dalam kasus ini. (rilisid)

  • Zainudin Hasan Tegang Hadapi Sidang

    Zainudin Hasan Tegang Hadapi Sidang

    Bandarlampung (SL) – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, tampaknya tegang untuk dihadirkan dalam persidangan kasus suap fee proyek infrastruktur dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas.

    Sejak tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 08.15 Wib, sudah empat kali Zainudin bolak-balik ke kamar kecil untuk buang air kecil.

    Sambil menanti persidangan dimulai, Zainudin sempat menyantap pisang rebus yang dibawa pihak keluarganya.

    Ketika ditegur awak media Zainudin tampak tetap kooperatif.

    Zainudin datang ke PN Tanjungkarang dengan mengenakan sepatu kulit warna hitam, kemeja lengan pendek warna putih, celana dasar warna hitam.  Ia juga tetap dengan ciri khasnya, memakai kopiah hitam.

    Tampak pula sekitar kurang lebih terdapat 12 anggota Polda Lampung yang mengawal kehadirannya tersebut. (lampungrilis.id)

  • Zainudin Mengaku Tak Tahu Kakaknya di Kepengurusan Perti

    Zainudin Mengaku Tak Tahu Kakaknya di Kepengurusan Perti

    Bandarlampung (SL) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunarwanto menanyakan keterlibatan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dengan saksi Zainudin Hasan soal pembelian beberapa aset pribadi miliknya.

    Dialog ini terjadi dalam sidang kesaksian dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

    ”Apakah Anda pernah melibatkan Agus Bhakti Nugroho untuk membeli beberapa aset pribadi milik Anda?” tanya JPU

    ”Iya, tapi itu mengalir begitu saja,” ucap Zainudin.

    JPU kemudian menanyakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Hotel Swisbell Lampung.

    ”Apakah adanya instruksi dari Anda untuk membantu kegiatan tersebut?”

    ”Enggak ada, saya hanya ingin membantu. Saya juga belum tahu kalau Zulkifli Hasan (kakak Zainudin yang juga Ketua MPR RI, Red) ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ujarnya.

    JPU kembali mengejar. Ia menanyakan apakah Zainudin pernah membantu atau membiayai kegiatan musyawarah PAN.

    ”Enggak pernah Pak. Ada juga bukan itu, tapi Muswil PAN Provinsi Lampung,” sahutnya.

    Menurut Zainudin, peran ABN hanya sebatas sekretaris PAN dan juga menggantikan adiknya, Hazizi Hasan.

    ”Dulu dia hanya sekretaris Pak. Tapi saya enggakpernah nyuruh dia untuk minta-minta uang,” jelasnya. (lampungrilis.id)

  • Zulhas Tak Hadir Sebagai Saksi, Zainudin: Saya Kenal Gilang saat Kena OTT KPK

    Zulhas Tak Hadir Sebagai Saksi, Zainudin: Saya Kenal Gilang saat Kena OTT KPK

    Bandarlampung (SL) – Sidang lanjutan perkara kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan, digelar di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.40 Wib, Rabu (31/10/2018).

    Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan tersebut akan menghadirkan tujuh saksi. Namun enam saksi yang dapat hadir.

    Yakni, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Bagja Khulil Albab, Farhan Wahyudi Intama, Nusantara yang merupakan kswasta dan Eka Apiyanto dari Dinas PUPR Lamsel, serta Rahmat Hidayat merupakan sopir Syahroni Kabid Pengairan Kabupaten Lamsel.

    Sementara untuk saksi Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan  Ketua MPR RI dan juga kakak kandung Zainudin Hasan, tidak hadir dalam sidang tersebut.

    “Mohon maaf majelis, untuk saksi Zulkifli Hasan tidak hadir, kita akan agendakan kembali dalam persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam sidang di Ruang Garuda itu.

    Majelis hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan kepada saksi Zainudin Hasan, apakah dirinya mengenal Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan terdakwa Gilang Ramadhan.

    “Saya kenal dengan Agus Bhakti Nugroho, tapi sejak dia jadi anggota DPRD Provinsi Lampung, kami jarang ketemu. Tapi untuk terdakwa (Gilang Ramadhan) saya tidak kenal. Saya kenal dia dalam kasus ini, saat kena OTT KPK,” jawab Zainudin.

    Selanjutnya, hakim kembali memberondong dirinya dengan berbagai pertanyaan. Diantaranya terkait pembayaran Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Swiss Belhotel Lampung.

    “Saya bayar kegiatan Perti itu dari uang pribadi saya, uang hasil ganti rugi tol sebidang tanah saya di Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.

    Dirinya juga membantah soal ABN Nugroho yang membayarkan kegiatan Perti tersebut.  “Saya hanya menyuruh dia untuk pesan kamar saja, bukan membayarkan” jelasnya. (lampungrilis.id)

  • Aset 25,3 Ha Milik Zainuddin Hasan Kembali Disita KPK RI

    Aset 25,3 Ha Milik Zainuddin Hasan Kembali Disita KPK RI

    Jakarta (SL) – KPK RI kembali turun menyita aset Zainudin Hasan berupa tanah seluas 25,3 Hektare dan bangunan di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah seluas itu terbagi dua, 3,3 Hektare di Jalan Lintas Sumatera KM 52, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda dan tanah seluas 22 Hektare di Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda.

    Bupati nonaktif Lampung Selatan itu terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK menerima fee proyek infrastuktur Dinas PUPR Lampung Selatan. KPK menyita aset Zainudin Hasan selama dua hari, Selasa-Rabu (30-31/10). Menurut warga yang menyaksikan penyitaan, ada lima kendaraan yang terdiri dari mobil kepolisian, penyidik KPK, dan wakil dari Zainudin Hasan.

    Sebelumnya, KPK sudah menyita sembilan bidang tanah, mobil, motor Harley Davidson, speedboat, dan satu ruko di persimpangan antara Jl. Arif Rahman Hakim dan Jl. Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung. Selain itu, Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung, yang juga tersangka dalam kasus fee proyek ini, membenarkan jika Zainudin Hasan memiliki sejumlah aset, antara lain cottage di Tegal Emas yang dibeli dari Thomas Rizka.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah memperkirakan total aset yang sudah disita Rp 9-10 Miliar. Berdasarkan pengakuan Agus Bhakti Nugroho (BN), dia telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan Rp54 Miliar.

    Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun. Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar. (RMOLLPG)