Tag: Zainuddin Hasan

  • Zainuddin Hasan Akui Adanya Aliran Dana Fee Proyek

    Zainuddin Hasan Akui Adanya Aliran Dana Fee Proyek

    Bandarlampung (SL) – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan mengakui adanya aliran dana fee proyek kepada Wabup Nanang Ermanto (kini menjabat Plt. Bupati Lamsel) dan Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel.

    Hal tersebut diungkapkan dalam ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, saat memberikan kesaksian dalam perkara suap fee proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT. Prabu Sungai Andalas. “Iya ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung, itu melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN),” katanya, Rabu (31/10/2018).

    Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menanyakan apakah pemberian uang tersebut dibayar dalam beberapa tahap? Zainudin pun mengamini. “Iya, pertama Rp100 juta, selebihnya Agus (ABN) yang urus,” jelasnya.

    “Apakah ada kode biru, artinya Rp50 juta dan merah Rp100 juta antara Anda dan Nanang Ermanto dalam setiap permintaan?” tanya JPU.Zainudin tidak menampik hal tersebut. “Kira-kira begitu,” pungkasnya.

    Kemudian, JPU mempertegas perihal aliran uang senilai Rp2,5 Miliar kepada DPRD Lamsel yang diberikan sebagai uang ketuk palu.“Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus Bhakti Nugroho, saya kasih Rp500 untuk Hendry Rosyadi, selebihnya Agus yang mengurus,” tuturnya.

    Sebelumnya, Hendry menanggapi santai dirinya disebut kecipratan fee proyek. (rilis.id)

  • Agus BN Mengaku Setor Fee Proyek Rp54 Miliar Kepada Zainudin Hasan

    Agus BN Mengaku Setor Fee Proyek Rp54 Miliar Kepada Zainudin Hasan

    Lampung Selatan (SL) – Agus Bhakti Nugroho (BN) mengaku telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan. Jumlah totalnya, Rp54 Miliar.

    Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun.

    Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar.

    Agus BN membenarkan hal itu. Dia tak hapal detail jumlahnya. Benar saya sampaikan seperti itu. Tapi saya sudah lupa rinciannya,” katanya pada sidang yang dipimpin Mien Trisnawati.

    Semua uang tersebut, menurut pengakuan Agus BN, diperolehnya dari mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kadisdik Thomas Amico. Berdasarkan pengakuannya juga, dia baru tau uang itu fee proyek. (RMOL)

  • Agus BN Benarkan Zainudin Punya Cottage Di Tegal Mas

    Agus BN Benarkan Zainudin Punya Cottage Di Tegal Mas

    Lampung Selatan (SL) – Agus BN membenarkan jika Zainudin Hasan memiliki sejumlah aset, antara lainlain cot di Tegal Emas yang dibeli dari Thomas Rizka serta tanah dan ruko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie.

    Aset yang sudah disita KPK tersebut dibeli semasa Zainudin Hasan menjabat bupati Lampung Selatan. Zainudin masih dalam proses pemeriksaan yang masa penahannya diperpanjang hingga 23 November 2018 oleh KPK RI.

    Soal aset Zainudin Hasan, Agus BN mengatakan toko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie rencananya digunakan untuk posko. Soal kapal, Agus BN bilang yang merawatnya protokoler dan ajudan bupati Lamsel.

    Agus BN mengaku di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (24/10), hanya posisi perantara antara Zainudin Hasan dengan pihak rekanan atau kontraktor, Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.

    Tentang hubungan dirinya dengan Zainudin Hasan, Agus BN mengaku sebatas kenalan dekat saja sejak lima tahun silam ketika Zainudin Hasan hendak mencalonkan diri sebagai cawagub Lampung.

    Kala itu, kata tersangka suap proyek PUPR Lamsel ini, hanya sebagai penyusun berkas pencalonan Zainudin Hasan yang berpasangan dengan Herman HN, wali Kota Bandarlampung, ikut Pilgub 2014.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Wawan Yunarwanto mengkonfirmasi juga rekaman pembicaraan antara Agus BN dengan Zulkifli Hasan jelang OTT KPK.

    Dalam percakapan telepon itu, Zainudin memerintahkan Agus BN menyelesaikan biaya kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia di Hotel Swisbell. ”Urus biaya di Swisbell,” ujar Zainudin Hasan.

    Agus BN langsung menjawab : Siap-siap.

    Kegiatan tersebut dibayar dengan “dana operasiona”l Dinas PUPR sebesar Rp200 juta. (rmollampung.com)

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pemkab Lamsel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pemkab Lamsel

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

    Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

    Seperti dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

    “Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan,” kata Yuyuk Andriati.

    Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

    Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

    KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (mediamerdeka)

  • KPK Usut Aset Ketua PAN Lampung Terkait Suap Proyek Lamsel

    KPK Usut Aset Ketua PAN Lampung Terkait Suap Proyek Lamsel

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perolehan dan kepemilikan aset Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Lembaga antirasuah menduga aset adik kandung Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

    Zainudin merupakan tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

    “Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (9/10).

    Zainudin diperiksa untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Zainudin diduga ikut membantu agar perusahaan PT 9 Naga Emas mendapat pekerjaan proyek di Lampung Selatan.(m)

    Selain memeriksa Zainudin, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT 9 Naga Emas, Yoga Swara. Menurut Febri, pemeriksaan Yoga untuk mendalami sejumlah proyek yang didapat perusahaannya dari Zainudin. Yoga merupakan kakak pemilik PT 9 Naga Emas, Gilang Ramadhan, yang juga tersangka dalam kasus ini.

    “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dikerjakannya bersama tersangka GR (Gilang Ramadhan),” ujarnya.

    Dalam kasus ini, Zainudin bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho diduga kuat mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada 9 Naga. ( dilansir CNN )

    Proyek-proyek tersebut di antaranya, ‘Box Culvert’ Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.

    Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

    Zainudin dan Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Ramadhan dan Anjar Asmara. Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap.

    Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (Transone.id)

  • Polda Lampung Hentikan Kasus Bupati Lampung Selatan

    Polda Lampung Hentikan Kasus Bupati Lampung Selatan

    Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, juga adik ketua MPR RI

    Bandarlampung (SL)-Diam diam Penyidik Polda Lampung menghentikan proses hukum kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan adik ketua MPR RI, Zainuddin Hasan, yang juga Bupati Lampung Selatan yang dilaporkan Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi.

    Laporan itu dipicu pidato Bupati Lampung Selatan pada Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10) lalu, yang terindikasi menyinggung warga Nahdiyin, karena menyebut nama Ketua PB NU Pusat Said Aqil. Bahkan usai pidato itu memicu banyak unjuk rasa di Bandarlampung dan Lampung Selatan.

    Proses di Polda Lampung sempat berjalan, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang juga ketua DPP PAN itu terancam pidana penjara enam tahun, sesuai pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Pasal itu menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

    Kepastian penghentian kasus itu dibenarkan pelapor, Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi. “Ya kasua sudah dihentikan. Saya sudah terima pemberitahuan dari Polda Lampung,” kata Muhammad Irfandi via ponsel, Sabtu (13/1), di langsir be1.com

    Namun dengan alasan masih mengikuti rapat, Muhammad Irfandi belum mengungkapkan mengapa penyidik menghentikan kasus yang memantik aksi ribuan massa warga NU di berbagai tempat di Lampung. Termasuk sikap yang akan ditempuh FPKNU. “Terkait sikap apa yang akan ditempuh, belum kami bahas,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi jajaran Polda Lampung. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan. (nt/*/be1)

  • Ketua PAN Lampung Diperiksa Polda Lampung Terkait Ujaran Kebencian

    Ketua PAN Lampung Diperiksa Polda Lampung Terkait Ujaran Kebencian

    Zainudin Hasan dan PB NU Said Aqil Siradj. (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)- Ketua Partai Amanat Nasional Lampung yang juga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diperiksa polisi Krimsus Polda Lampung terkait dugaan ujaran kebencian sebagai tindak lanjut dari pidatonya dalam acara peringatan hari santri nasional beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, Bupati selaku terlapor terus dilakukan proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut aparat kepolisian.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji mengatakan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang juga ketua PAN Lampung telah dimintai keterangan sebagai terlapor. “Masih kita dalami saksi-saksi lain, nanti dikabari. Pak bupati (Zainudin Hasan) sudah diperiksa,” kata Heri, yang mengaku sejumlah saksi pun juga telah dimintai keterangan termasuk keterangan saksi ahli dari ahli hukum, ahli bahasa dan saksi lainnya.

    Selain Bupati Lampung Selatan, sambung Heri, saksi ahli yang diminta keterangan terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana dan sedang meminta saksi ahli professor, namun belum diungkapkan terkait siapa professor yang akan diminta menjadi saksi ahli kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan.

    Heri mengatakan akan terus mendalami kasus adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini hingga tuntas. Sebab merupakan kewajiban kepolisian menangani perkara yang dilaporkan, terlebih hal itu berdampak pada terjadinya instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berdampak pada reaksi massa dari keluarga besar NU. “Kami sudah memeriksa tiga saksi ahli, diantaranya saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Bila perlu akan meminta saksi ahli dari profesor,” tuturnya.

    Ketiga saksi ahli tersebut berasal dari univeritas Lampung, sedangkan untuk saksi ahli profesor menurut rencana akan didatangkan dari luar Lampung. “Terlapor untuk dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ini yaitu Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dan disangkakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan,” jelasnya.

    Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung itu dilaporkan ke polda Lampung oleh forum penegak kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), selasa (24/10), atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat pidato pada hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lamsel pada Minggu (22/10). (kd/be1/jun)

  • Kritik Pernyataan Aqil Siradj di Yutube, Zainudin Hasan Dikecam Warga NU

    Kritik Pernyataan Aqil Siradj di Yutube, Zainudin Hasan Dikecam Warga NU

    Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, saat peringatan hari santri.

    Bandarlampung (SL)-Pidato Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kalianda berbuntut panjang. Warga Nahdlatul Ulama (NU) menuding pidato itu menyudutkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj.

    “Bapak Bupati yang terhormat,  kami warga NU sangat keberatan dengan isi sambutan anda di Hari Santri yang isinya justru menyudutkan Ketum PBNU hanya dengan bermodal informasi di media sosial dan Youtube,” kata salah seorang aktifis NU`

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung merespon cepat tulisan dan termasuk komentar Zainuddin Hasan. PWNU Lampung mengundang Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga NU Provinsi Lampung guna membahas sikap menyikapi pidato Bupati Lamsel pada Peringatan HSN.

    Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar, pihaknya akan membahas komentar Zainuddin Hasan dalam rapat pengurus. Ary menyesalkan pernyataan yang keluar dari Zainuddin Hasan dalam postingan video youtube yang menjadi viral di masyarakat. “Andai pernyataan Zainudin Hasan ini benar, maka hal ini merupakan pernyataan yang paling ‘bodoh’ yang pernah disampaikan seorang kepala daerah,” katanya.

    Meski begitu, Aryanto menjamin bahwa NU secara kelembagaan tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Alasannya segenap pengurus PWNU yang sebagian besar merupakan para kiay dan tokoh, pada prinsipnya tidak ingin membuat kebijakan yang nantinya justru memperkeruh atau membuat suasana ketidaknyamanan ditengah kehidupan berbangsa dan negara.

    “Tapi kami tidak bisa memprediksi terhadap sikap anak-anak muda NU baik yang berhimpun dalam organisasi atau pribadi-pribadi. Hari ini saja, saya dengar ada lebih dari 700 warga NU menuju Lamsel guna menyampaikan protes,” tuturnya.

    Begitu juga terhadap kemungkinan adanya pelaporan secara hukum kepada aparat kepolisian. “Semua bisa saja terjadi. Anak-anak muda NU baik yang berhimpun dalam organisasi formal atau sendiri-sendiri melakukan pelaporan,” kata Ary yang menghimbau, agar segenap aspirasi ataupun bentuk kemarahan dapat disalurkan secara konstitusional dan beradab.

    Sementara itu, massa Front Muda Nahdliyin menggelar unjuk rasa menuntut Bupati minta maaf terkait pernyataan saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Santri Nasional, Minggu (22/10). Pasalnya menurut massa pernyataan tersebut telah menghina Ketua PBNU, Said Aqil Siradj.

    Koordinator Front, Een Riansah mengutarakan, Pernyataan Zainuddin Hasan Bupati Lamsel yang menghina Ketua PBNU Said Aqil Siradj terjadi di Lapangan Cipta Karya, Lamsel sangat melukai perasaan warga Nahdliyin se- provinsi Lampung.

    Pernyataan yang ditunjukan adik dari Ketua MPR RI memalukan dan sangat tidak layak disampaikan oleh seorang kepala daerah. Karenanya sambutan itu mengandung unsur penghinaan dan cenderung provokatif. “Hari Santri Nasional adalah sebuah penghargaan Negara atas dedikasi santri yang telah ikut serta dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia, Senin (23/10)

    Zainudin Hasan dinilai telah gagal dalam memimpin kabupaten Lampung Selatan. Karena ketidak mampuan dalam mengayomi dan membimbing keberagaman umat beragama. “Ini adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap warga Nahdliyyin secara keseluruhan,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya menyatakan beberapa sikap untuk Bupati Lamsel, Zainudin Hasan terkait pernyataan yang dianggap telah melecehkan seluruh warga NU. Pertama, pihaknya mengutuk keras pernyataan Bupati Lampung selatan dalam sambutan di acara Hari
    santri di lapangan cipta karya Lampung Selatan.

    Kedua, Menuntut Bupati Lamsel untuk meminta maaf, secara lisan dan tulisan, kepada seluruh warga NU se-Indonesia dalam waktu 1 X 24 jam terhitung dari sekarang. “Kami menghimbau kepada seluruh warga NU Lampung, untuk segera merapat dan melakukan aksi secara bergelombang di Lampung Selatan sampai Bupati Lamsel mencabut dan meminta maaf terkait pernyataannya,” katanya. (dn/nt/jun)

  • Muswil “Tandingan” PAN Lampung Pepesan Kosong

    Muswil “Tandingan” PAN Lampung Pepesan Kosong

    Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri saat menggantikan Saad Shobari Sebagai Ketua PAN Lampung waktu lalu.

    Bandarlampung (SL)-Rencana Muswillub “tandingan” Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Lampung sepertinya hanya pepesan kosong.

    Muswil versi ketua Bachtiar.Basri dan Ketua harian Saaf Shobari, batal di gelar. DIkabarkan Bachtiar Basri sudah bertemu dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan, dan adiknya Zainudin Hasan, yang kini Ketua PAN Lampung jelang  suksesi Pilgun 2018.

    Zainudin Hasan yang juga Bupati Lampung melakukan silaturrahmi ke Bachtiar Basri di kantor gubernur.

    “Ini sudah rangkulan. Barusan ketemu,” kata  Zainudin Hasan kepada wartawan tanpa menjelaskan isi pertemuan dengan Bachtiar Basri. Termasuk wakil gubernur Bachtiar Basri yang juga tertutup  soal isi pertemuan antara dirinya dengan Zainudin.

    Seperti diketahui, Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) DPW PAN Lampung pertengahan September lalu telah memilih Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW PAN Lampung menggantikan Bachtiar Basri. Sedangkan kubu Bachtiar yang rencananya akan menggelar Muswillub pada Sabtu, 30 September 2017 batal digelar.

    Batalnya Muswilub DPW PAN Lampung dengan dibubarkannya panitia pelaksanaan Muswillub, pada rapat harian di Rumah DPW PAN Lampung, Jumat (29/9/2017).

    Ketua Harian PAN Lampung Saad Sobari mengatakan, dibatalkannya Muswillub, dikarenakan pihaknya mematuhi dan menghormati DPP Partai PAN. (Juniardi)