Tag: Zainudin Hasan

  • Sidang Lanjutan, ABN Cium Tangan Zainudin Hasan Sambil Menangis

    Sidang Lanjutan, ABN Cium Tangan Zainudin Hasan Sambil Menangis

    Bandarlampung (SL) – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/1/2019), terasa haru. Saat terdakwa kasus fee proyek Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan, tiba pukul 10.15 WIB, Agus Bhakti Nugroho (ABN) mendekatinya.

    ABN yang merupakan orang kepercayaan Zainudin menundukkan kepala, membungkuk, lalu mencium tangan sang bupati sambil menangis. “Sudah, sudah..,” bisik Zainudin sambil melangkahkan kaki memasuki ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, Subari Kurniawan, menghadirkan tujuh saksi.

    Di antaranya Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara. Lalu, mantan anggota DPRD Lampung ABN, Syahroni, Hermansyah Hamidi, dan Thomas Amiriko. Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi turut memberi kesaksian. Hingga berita diturunkan ketua majelis hakim Mien Trisnawati tengah mendengar keterangan satu per satu saksi. Diawali dengan keterangan Anjar Asmara.

  • Zainudin Hasan Sebut Fredi SM Mengetauhi Semua ‘Permainan’ Dinas PUPR Lampung Selatan

    Zainudin Hasan Sebut Fredi SM Mengetauhi Semua ‘Permainan’ Dinas PUPR Lampung Selatan

    Bandar Lampung (SL) – Zainudin Hasan yakin sekdanya, Fredi SM, yang ikut kecipratan suap proyek dari Kadis PUPR Syahroni mengetahui semua “permainan” Dinas PUPR Lampung Selatan. “Seperti sekda tadi (Fredi SM), dia sebagai ketua tim anggaran pasti tahu semua. Dia penanggung jawab bidang keuangan,” ujar Zainudin Hasan usai sidang lanjutannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (7/1).

    Zainudin Hasan merasa bukan sendirian dan berharap hakim bisa menyingkap otak koruptornya. Dia minta tolong Fredi SM berbicara jujur, jangan tidak, tidak tahu, katanya. Fredi SM satu dari enam saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah para PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, yakni Adi Supriyadi, Gunawan, Saefudin, Rahmi Fegalita, dan Muhmmadi. “Seharusnya para saksi mengakui pelaku utamanya siapa. Saya juga baru tahu kalau dia juga terima uang Rp50 juta. Jangan saya terus yang disalahkan. Saya minta agar mereka jujur,” ujarnya.

    Zainudin Hasan juga mengungkapkan bahwa para pegawai Dinas PUPR Lamsel juga kecipratan uang suap. Sebelum dirinya jadi bupati, para pegawai PUPR sudah bermain proyek.  Dia meminta kepada para saksi yang dihadirkan agar berbicara secara jujur dan terbuka, atas kasus yang menimpa dirinya ini. “Saya minta berbicara jujur, jangan hanya memberatkan sepihak,” tukas Zainudin.

  • Muncul Di Kasus Zainudin Hasan, Wisata Pulau Tegal Mas Diduga ‘Bodong’

    Muncul Di Kasus Zainudin Hasan, Wisata Pulau Tegal Mas Diduga ‘Bodong’

    Bandarlampung (SL) – Objek wisata Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran diduga tak berizin alias bodong. Pasalnya, objek wisata yang tepat berada di Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran itu diduga belum mengantongi izin Lingkungan Hidup (LH), padahal izin LH merupakan dasar untuk penerbitan izin-izin lainnya.

    Meski belum memiliki izin LH ternyata di Pulau Tegal Mas sudah mengkomersilkan pariwisata, dan terdapat beberapa bangunan termasuk penginapan dan cottage yang juga di jual. Bahkan, Pulau Tegal Mas muncul dalam kasus di KPK dengan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, karena Zainudin Hasan disebut membeli sebuah Cottage di Pulau Tegal Mas.

    Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

    Dalam persidangan itu JPU menanyakan sejumlah aset Zainudin Hasan pada saksi Agus Bhakti Nugroho.“Iya bapak ada aset Cottage di Tegal Mas beli sama Thomas Rizka, terus ada tanah dan rumah toko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie. Rumah toko itu rencana akan digunakan untuk posko, saya lupa rinciannya pak Jaksa,“ jelas Agus Bhakti Nugroho, seperti di lansir Antara.com.

    Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri, membenarkan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan izin LH untuk Pulau Tegal Mas. Menurutnya, dokumen yang dimaksud adalah dokumen lingkungan jenisnya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). “Karena dokumen lingkungannya belum ada, maka kita minta segala bentuk kegiatan di Pulau Tegal Mas untuk dihentikan,” ungkapnya.

    Heri menjelaskan, izin LH sangat penting dan wajib dimiliki setiap pengembangan objek wisata. Karena, izin LH merupakan dasar untuk penerbitan izin-izin yang lainnya.”Jadi jika izin LH sudah keluar,baru bisa mengurus izin-izin yang lainnya, seperti izin reklamasi, dan izin wisata,” jelasnya.

    Heri mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan peringatan pemberhentian aktivitas Tegal Mas sejak enam bulan yang lalu. “Dan pemberhentian ini akan dicabut bila pihak Pulau Tegal Mas sudah melengkapi dokumen yang kita minta,” ucapnya.

    Ketika izin LH tidak ada, jelasnya, maka izin-izin lainnya tidak bisa diurus.”Pernah mereka mengurus izin lingkungan, cuman ada beberapa dokumen persyaratan izin yang belum lengkap. Makanya kita minta untuk melengkapinya dulu,” pungkasnya.

    Sementara, pihak manajemen Tegal Mas hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi. Hanya bagian pemasaran Pulau Tegal Mas, Yeni, yang bisa di hubungi. Namun, Yeni mengaku tidak mengetahui masalah itu dan akan menyampaikan ke manajemen Pulau Tegal Mas.”Saya gak tau kalau masalah itu, saya bagian marketing. nanti saya sampaikan duluya,” ungkapnya. (harianpilar)

  • Aset Perusahaan Aspal Mix Zainudin Hasan Disita KPK

    Aset Perusahaan Aspal Mix Zainudin Hasan Disita KPK

    Lampung Selatan (SL) – Satu per satu aset Zainudin Hasan disita KPK. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita perusahaan aspal mix plant (AMP) milik bupati nonaktif itu di Desa Capang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan.

    Belum diketahui kapan KPK menyita perusahaan yang ditangani Mahesa Lanang Galih milik bupati yang tersandung perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) itu. Hanya, di lokasi perusahaan, ada papan sita KPK.

    KPK menyita lahan perusahaan AMP yang bernama PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI) berikut semua asetnya berupa satu traktor, satu walles, 17 dump truk, dan alat produksi aspal mix lainnya. (Rmollampung)

  • Zainudin dan Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Fee Proyek Lamsel

    Zainudin dan Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Fee Proyek Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Dua kakak beradik yakni Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan menjadi saksi kasus fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang perkara Gilang Ramadhan Direktur  PT. Prabu Sungai Andalas di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

    Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho membenarkan jika dua orang yakni Zainudin Dan Zulkifli Hasan akan menjadi saksi dalam sidang perkara kasus fee proyek atas nama terdakwa Gilang. “Kabarnya iya dia datang juga (Zulkifli) kami juga memang melakukan pemanggilan namun masih menunggu kedatangannya sekarang,” kata dia.

    Taufik menambahkan, untuk sidang hari ini Zainudin hanya memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai terdakwa, begitupun dengan Zulkifli Hasan dia menjadi saksi dalam sidang hari ini, “bukan dia (Zainudin) sebagai terdakwa hari ini tapi sebaga saksi, Zulkifli juga sebagai saksi,” katanya.

    Taufik mengatakan untuk hari ini pihaknya akan mendatangkan 7 orang saksi termasuk Zainudin dan Zulkifli. “7 saksi kami hadirkan untuk hari ini, termasuk Zainudin Sama Zulkifli,” katanya.

    Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Kabupaten Lampung Selatan telah memasuki ruang sidang dia duduk bersama rekan-rekannya. Zainudin yang mengenakan kemeja putih duduk santak dikursi penonton sidang, karena sidang belum dibuka oleh majelis hakim. (lampost.co)

  • KPK Sambangi Balaidesa Kedaton, Sejumlah Warga Sekitar Rumah Pribadi Zainudin Hasan Dipanggil

    KPK Sambangi Balaidesa Kedaton, Sejumlah Warga Sekitar Rumah Pribadi Zainudin Hasan Dipanggil

    Kalianda (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi Kantor Balaidesa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel untuk meminta keterangan terkait aset aset Bupati Non Aktif Zainuddin Hasan di desa tersebut pada kamis (01/10). Pantauan etlaseinfo.com KPK memanggil sejumlah warga yang berada di sekitar Rumah pribadi Bupati Non Aktip tersebut.

    Sekretaris Desa Kedaton M. Nur nasir mebenarkan kalau KPK yang mengendarai dua mobil dan beranggotakan lima orang ini dari pagi sekira jam 10.00 wib sudah datang di kantor desa itu. “Dari jam 10.00 wib mereka datang ke balaidesa dan menanyakan sepengetahuan kami dimana mana aset aset pak Zainudin yang ada di kedaton, salah satunya menanyakan surat PBBnya , yang kebetulan sudah kita berikan beberapa waktu lalu ke keluarga pak zainuddin” ungkapnya.

    Sampai berita ini diturunkan KPK masih mencari keterangan warga yang berada sekitar  rumah pribadi bupati non aktip  ini dibalaidesa kedaton, salah satunya Anggota DPRD Jenggis khan Haikal dari partai Demokrat ini yang datang didampingi Rusman efendi di mintai juga keterangan oleh penyidik KPK.

  • Bos PT 9 Naga Gilang Ramadhan Sebut Zainudin Hasan Terima Uang Rp1,4 Miliar Fee Proyek 21 Persen

    Bos PT 9 Naga Gilang Ramadhan Sebut Zainudin Hasan Terima Uang Rp1,4 Miliar Fee Proyek 21 Persen

    Bandar Lampung (SL) – Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/10/2018). Terdakwa menjalani perdana terkait dugaan suap infrastruktur Lampung Selatan. Dalam sidang itu, terdakwa didampingi oleh dua penasehat hukumnya.

    Sidang Perdana Tersangka Tipikor Bos 9 Naga, Gilang Ramadhan di PN Tanjungkarang.

    Dalam perkara tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subari Kurniawan mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa didakwa dengan Pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam dakwaan, Subari mengatakan, terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan. “Terdakwa mempunyai tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemberian uang itu juga dilakukan melalui Syahroni dan Agus Bakti Nugroho sejak November 2017 hingga 25 Juli 2018,” ujarnya.

    Pemberian uang tersebut disebut dengan sebutan komitmen fee proyek sebesar 21 persen untuk memenangkan 15 proyek sejak tahun 2017 hingga 2018 yang ada di Dinas PUPR Lamsel. “Uang tersebut diberikan oleh Zainudin Hasan. Sisanya untuk panitia lelang dan operasional,” ujarnya. (nt/jun)