Tag: Zona Merah

  • Musa Ahmad Ancam Cabut Izin Karaoke Ayu Tingting, F 1 dan Jhonson yang Bandel Saat Zona Merah

    Musa Ahmad Ancam Cabut Izin Karaoke Ayu Tingting, F 1 dan Jhonson yang Bandel Saat Zona Merah

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memastikan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Pasalnya  saat ini Kabupaten Lampung Tengah berstatus zona merah covid-19.

    Musa menegaskan, sanksi akan diberikan, karena saat ini, Pemda Lampung Tengah yang sedang gencar memutus penyebaran virus covid-19.

    “Kita cabut izinnya kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam,” kata Musa Ahmad  menanggapi laporan masyarakat tentang masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas hingga dini hari, Senin, 9 Agustus 2021 malam.

    Tim Gabungan Satgas Covid-19 Lampung Tengah bersama Sat Pol PP menyantroni, tiga tempat hiburan malam (karaoke, red) wilayah Terbanggi Besar, yang nekad beroperasi di masa pandemi covid-19.

    Tiga tempat karaoke yang menciptakan kerumunan itu karaoke Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Puluhan pengunjung dan pemandu lagu dengan KTP asal luar Lampung Tengah banyak ditemukan.

    Untuk diketahui, saat ini wilayah Kabupaten Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. (Red)

  • Masuk Zona Merah, Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus Tak Terkendali

    Masuk Zona Merah, Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus Tak Terkendali

    Tanggamus (SL) – Penyebaran Covid-19 di kabupaten Tanggamus tidak terkendali sehingga ditetapkan sebagai zona merah.

    Penetapan tersebut berdasarkan wilayah resiko di Lampung, berdasarkan penilaian Gugus Tugas Pusat pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

    Berdasarkan rilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setiap hari terdapat penambahan warga terkonfirmasi Pada tanggal 3 Januari terdapat penambahan 29 kasus terseber di beberapa kecamatan.

    Warga yang dipantau atau pelaku perjalanan, 17.951 orang, terkonfirmasi 352 orang, selesai Isolasi 238, sedang dirawat 97 orang, dan yang meningal dunia sebanyak 17 orang.

    Mayoritas kasus pasien hasil tracing kontak erat pasien sebelumnya yang dibuktikan dengan hasil laboratorium swab. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 akan melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan pasien, dan melakukan tracing bagi yang pernah kontak erat.

    Pasca penatapan Tanggamus sebagai zona merah, Juru bicara TGPP Saat di konfirmasi Eka Priyatna tidak merespon. namun,telepon seluler dalam keadaan aktif. saat di kirim pesan melalui aplikasi kirim pesan WhatsApp (WA) juga mendapatkan respon alias belum dibaca.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari tim GTPP usai Tanggamus masuk ke zona merah. ( Wisnu)

  • Tingkat Pelayanan Publik Pemda Pesawaran Zona Merah

    Tingkat Pelayanan Publik Pemda Pesawaran Zona Merah

    Bupati Pesawaran menerima hasil penilaian ombudsman. Dendi dealibe satker tiga bulab untuk berbenah.

    Pesawaran (SL) -Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI kepada pelayanan Publik di lingkungan Pemda Pesawaran adalah mendapat nilai rata-rata  21.97 yang termasuk dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Kamis (11/1/2018).

    Nur Rakhman mengatakan, meskipun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman menunjukan bahwa tingkat kepatuhan Kabupaten Pesawaran terhadap standar pelayanan masih tergolong rendah (zona merah), namun menurutnya Ombudsman masih menoleransi hasil penilaian tersebut dikarenakan baru pertama kalinya dilakukan penilaian.

    “Dari 5 kabupaten yang kami nilai, ada 4 kabupaten yang baru pertama kali dinilai termasuk Pesawaran. Jadi masih maklum, tapi kami harap hasil penilaian tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” kata Nur, dalam acara koordinasi sekaligus penyerahan penilaian.

    Penilaian tersebut dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Pesawaran pada pertengahan 2017 lalu.

    Nur Rakhman menambahkan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sebetulnya, ada tidak adanya penilaian Ombudsman didalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.

    Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pihaknya berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, hal ini menurut dia dapat menjadi pemecut untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

    “Jadi saya kasih waktu 3 bulan ke bapak/ibu, para kepala OPD, untuk memperbaiki standar pelayanan sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman. Jadi nanti, ketika Ombudsman melakukan penilaian lagi, Pesawaran sudah masuk kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi,” kata Dendi. (Nt/*)